. Lembaga Sertifikasi Profesi

Rabu, 12 November 2014

Percaya Diri Menyambut MEA dengan Kompetensi dan Sertifikasi IT

Jakarta–Tidak lama lagi Indonesia akan menghadapi era pasar bebas ASEAN. Ya, tahun 2015 mendatang Indonesia harus siap menghadapi pelaksanaan pasar bebas Asia Tenggara atau biasa disebut dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dalam salah satu pilarnya, pemberlakuan MEA akan menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas. Dalam hal ini fokus tulisan akan menyoroti pasar bebas tenaga kerja terdidik. Terkait pilar di atas, pasar bebas tenaga kerja terdidik harus menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi pekerja di bidang Information Technology (IT) untuk mengembangkan kompetensinya.
Dengan diberlakukannya MEA dipastikan kesempatan kerja akan terbuka luas bagi warga negara ASEAN. Setiap warga negara dapat keluar dan masuk dari satu negara ke negara lain untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya hambatan di negara yang dituju. Paket gaji, remunerasi dan benefit yang lebih menarik diyakini dapat memotivasi tenaga kerja, khususnya para pekerja IT dalam memilih perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut data yang dilansir dari website http://www.bbc.co.uk/indonesiapadabulan Agustus 2014 lalu, pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta. Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi.
Sebagai jawaban atas kondisi tersebut, maka sudah menjadi keharusan bagi pekerja IT untuk memiliki kompetensi dan sertifikasi yang kompetitif agar siap dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja yang sudah di depan mata.
Kompetensi
Para pekerjaIT dituntut untuk terus memberikan kemampuan terbaiknya guna menghasilkan kualitas pekerjaan yang lebih baik. Untuk itu kompetensi menjadi sesuatu hal yang mutlak dikuasai, diasah dan terus diperbarui sesuai dengan perkembanganyang terjadi. Hal ini berlaku bagi semua pekerjaIT baik yang bekerja sebagai user, pengembang aplikasi (Software Developer), IT Operation, Infrastructure, Database Administrator, IT Audit dan IT Management.


Kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap kerja (attitude) dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan. Disamping itu pengalaman (experience) juga memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan kompetensi seseorang.


Artinya kompetensi seorang pekerja IT harus selalu diperbarui atau ditingkatkan agar sesuai dengan tren atau perkembangan yang terjadi. Untuk dapat meningkatkan kompetensi khususnya dalam halpenggunaan teknologi yang baru maka ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yaitu melalui pelatihan (training), bergabung dan aktif pada forum atau komunitas khusus dan mencoba menerapkannya dalam pekerjaan.


Sertifikasi
Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Seorang pekerja IT yang memiliki kompetensi yang tinggi pada bidang khusus sebaiknya mengambil sertifikasi sesuai dengan minat dan spesialisasinya. Sertifikasi adalah suatu bentuk pengakuan akan keahlian seseorang yang diberikan oleh lembaga yang memilki otoritas yang sah dan diakui.


Sertifikasi kompetensi dilakukan dengan sistematis dan obyektif melalui suatu ujiankhusus yang mengacu pada standar tertentu baik yang bersifat nasional maupun internasional. Lembaga atau badan yang memiliki otoritas bertindak sebagai penyelenggara ujian yang pelaksanaanya dilakukan secara secara transparan dan profesional.


Setidaknya ada dua pihak yang memperoleh manfaat dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, yaitu pekerja IT itu sendiri dan pihak perusahaan yang mempekerjakannya. Manfaat yang diperoleh bagi pekerja IT adalah bertambahnya pengetahuan terhadap bidang tertentu karena biasanya sebelum melakukan uji sertifikasi didahului dengan pelatihan (training), meningkatkan rasa percaya diri karena mendapat pengakuan kompetensi secara formal dari badan atau lembaga yang memiliki otoritas dan diakui, dapat membuka jalan jenjang karir yang lebih cepat, sebagai salah satu syarat untuk dapat bekerja di perusahaan skala global, meningkatkan mobilitas dan daya saing baik di pasar tenaga kerja lokal maupun internasional, dan membantu pembentukan brand image pribadi seseorang.


Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh perusahaan antara lain, sertifikasi memudahkan divisi Sumber Daya Manusia dalam melakukan perekrutan calon tenaga kerja atau profesional, membantu perusahaan dalam menempatkan pekerja pada posisi yang sesuai, mempermudah pengaturan struktur pendapatan dan benefit pekerja, dan pengaturan pengembangan karir pekerja. Hal yang tidak kalah penting adalah bagi perusahaan yang memiliki aktivitas mengikuti lelang pekerjaan (tender) di suatu perusahaan atau instansi, sertifikasi tim yang akan terlibat dalam pekerjaan menjadi keunggulan tersendiri untuk memenangkan tender, sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan nilai dan brand perusahaan di mata klien.
Seseorang yang akan mengambil sertifikasi khususnya sertifikasi IT, setidaknya harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini. Sertifikasi yang akan diambil sebaiknya dilatar belakangi oleh keahlian yang dimikinya, sebelum mengikuti ujian sertifikasi sebaiknya mengikuti pelatihan secara formal di lembaga-lembaga training yang terpercaya, pastikan lembaga atau badan penerbit sertifikat memiliki keabsahan secara otoritas dan diakui secara nasional atau internasional.


Sertifikasi tertentu biasanya memiliki masa kadaluarsa, ada yang satu tahun atau beberapa tahun tertentu, sehingga diharuskan untuk memperpanjangnya. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan apakah akan mengambil sertifikasi yang memiliki masa kadaluarsa atau yang berlaku selamanya. Pastikan sertifikasi tersebut dapat menunjang pekerjaan atau karir. Terakhir, pastikan juga sertifikasi yang akan kita ambil memiliki nilai jual yang kompetitif di pasar tenaga kerja nasional maupun internasional.

Forum APEC 2014, pengaruh bagi Indonesia

APEC ( Asia-Pasific Economi Cooperation ) Lembaga ini merupakan forum kerjasama ekonomi. Anggotanya adalah negara-negara di kawasan Aspas. Tujuan kerja sama ini untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan. Keanggotaan APEC terdiri dari banyak negara, termasuk Indonesia. Sejak pembentukannya, berbagai kegiatan APEC telah menghasilkan berbagai komitmen. Di antara komitmen tersebut adalah pengurangan tarif dan hambatan non tarif lainnya. Komitmen lainnya adalah menciptakan kondisi ekonomi yang lebih efisien dan meningkatkan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam pembentukan APEC. Indonesia perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi perdagangan dunia yang bebas. Semua kegiatan tersebut adalah untukmengamankan kepentingan nasional RI. Kontribusi Indonesia terbesar bagi APEC adalahdisepakatinya “Tujuan Bogor” tahun 1994. Di antara tujuan itu adalah iberalisasi perdagangan dan investasi asing. Komitmen ini mendorong percepatan penghapusan tarif maupun peningkatan investasi asing.

APEC ternyata mampu meningkatkan arus barang, jasa maupun pertumbuhan ekonomi negAra anggotanya. Mitra dagang utama Indonesia adalah sebagian besar berasal dari kawasan APEC. Kita memiliki potensi untuk memanfaatkan pasar APEC bagi ekspor maupun investasi. APEC (Asia-Pasific Economic Coorperation) atau kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, didirikan pada tahun 1989 bertujuan untuk mengkukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Indonesia berperan aktif mendukung peranan APEC untuk meningkatkan kerjasama ekonomi. Partisipaso Indonesiadalam APEC dilandaskan pada keuntungan dan mengamankan kepentingan nasional. Dapat kita lihat, peran APEC bagi Indonesia setelah Bogor Goals 1994 merupkan sebuah misi APEC untuk kemajuan liberalisasi perdagangan dan investasi bagi Indonesia.APEC masih membawa pengaruh positif bagi ekonomi Indonesia. Bagi Indonesia, anggota-anggota yang tergabung dalam APEC merupakan mitra dagang yang utama. Meningkatnya jumlah ekspor-impor serta sumber investasi asing Indonesia berasal dari ekonomi-ekonomiAPEC. Peran lain APEC bagi Indonesia adalah sebagai komunitas bisnis pengembangankebijakan seperti pengembangan kapasitas memungkinkan Indonesia untuk memproyeksikankepentingan-kepentingannya dan mengamankan posisinya dalam tata hubungan ekonomiInternasional yang bebas dan terbuka. Sebelumnya pertemuan APEC di Yakohama, Jepang pada tahun 2010 mengusulkan agar diterapkannya free trade oleh semua anggota APEC. Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa ada banyak peran APEC bagi Indonesia dalam meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi dan juga mengatasi masalah-masalah yang menggangu tercapainya kepentingan nasional. Indonesia dinilai masih memiliki dayasaing yang rendah. Sehingga perdagangan yang terlalu liberal masih sulit dilaksanakan melihat kondisi dalam negeri yang belum mencukupi. Walaupun perdagangan bebas yang dideklarasikan pemimpin APEC di Yakohama masih sulit diterapkan di Indonesia,tergabungnya Indonesia dalam APEC dapat mengamankan perekonomian Indonesia dan mensejahterakan masyarakat.

Selasa, 11 November 2014

HADAPI MEA 2015, PERLU SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA KERJA



Jakarta - Kadin Indonesia mendorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang perlu diperhatikan. Pasalnya, salah satu elemen penting dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN nanti adalah adanya arus bebas tenaga kerja terampil/profesional (free flow of skilled labor).

"Selain mengatasi tantangan yang timbul, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang dengan meningkatkan daya saing tenaga kerja kita," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Benny menuturkan, sudah satu dekade ini pemerintah dan dunia usaha telah saling bahu membahu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pengembangan sistem diklat berbasis kompetensi.

Pengembangan sistem itu telah diinisiasi oleh Kadin Indonesia bersama dengan Kementerian Nakertrans, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dikbud pada awal tahun 2000 melalui penandatanganan MOU. Tim Lintas Sektor yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari MOU tersebut melahirkan konsepsi tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi yang kemudian dituangkan dalam UU No.13 Tahun 2003.

"Dalam sistem diklat berbasis kompetensi terdapat tiga komponen yang saling berkaitan yaitu standar kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi," ungkap Benny.

Menurut dia, Kadin Indonesia sebagai representasi dunia usaha sangat berkepentingan dengan penerapan dari sistem tersebut karena pihaknya menyakini bahwa melalui penerapan sistem tersebut dapat menghasilkan tenaga kerja yang kompeten sesuai kebutuhan dunia usaha.

Oleh karena itu, tambah Benny, Kadin Indonesia sangat mendorong dunia usaha melalui asosiasi-asosiasi industri untuk berpartisipasi aktif, khususnya dalam pengembangan standar kompetensi dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

"Mulai tahun ini Kadin Indonesia bekerjasama dengan IHK-Jerman tengah melaksanakan program pengembangan pelatihan berbasis kompetensi khususnya untuk Kadin-Kadin Propinsi," terangnya.

Menurut Benny, percepatan penerapan sistem diklat berbasis kompetensi dapat menjadi solusi bagi kesiapan Indonesia menghadapi arus bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labor) yang juga akan berlaku pada AEC 2015.
Sumber : http://www.sindotrijaya.com/news/detail/4060/hadapi-mee-2015-perlu-sertifikasi-kompetensi-tenaga-kerja#.VGGpk5SSy-s

Forum APEC Untuk Meningkatkan Kompetensi Kerja Karyawan Indonesia


Agenda Apec

Dalam KTT APEC 2014, Indonesia memiliki tiga agenda utama, seperti disampaikan Kementerian Luar Negeri.

Juru Bicara Kemenlu Michael Tene menjelaskan ada tiga agenda yang dibawa Jokowi dalam KTT APEC. Pertama, terkait terbentuknya suatu masterplan konektivitas, atau keterhubungan, antara negara-negara APEC, terutama untuk pengembangan infrakstruktur.

"Kedua, presiden akan membawa isu maritim. Jadi dalam kerjasama APEC, Indonesia mendorong agar kelautan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan berbagai kerja sama di berbagai bidang," jelasnya

Ketiga, tentang pengembangan produk, yang memiliki manfaat bagi masyarakat Indonesia.
 
Dengan adanya KTT APEC 2014 tentunya investor asing akan dengan mudah datang ke Indonesia untuk menanamkan investasi di Indonesia, dengan begitu tenaga kerja Indonesia juga harusnya sudah siap agar para investor tidak kecewa apabila berinvestasi di Indonesia. Jangan sampai ketidak siapan tenaga kerja di Indonesia akan mengakibatkan investor kecewa dan membuat mereka tidak jadi Investasi, atau malah mereka akan mendatangkan tenaga kerja dari negara mereka, sehingga semuanya nanti akan dikuasai oleh negara asing.
 
Lengkapi tenaga kerja sekarang dengan sertifikasi kompetensi tentang keahlian yang dimiliki, update terus keahlian anda sehingga apabila investor datang ke Indonesia anda sudah siap bersaing, dan menjadi Tuan Rumah di negara Sendiri.

Senin, 10 November 2014

Perbandingan UMP 2014 di berbagai negara ASEAN


Tahun 2013 Indonesia merupakan negara terbesar ke 10 penyumbang perekonomian dunia yang tergabung dalam G20

Tahun 2011-2013 posisi indonesia terus meningkat sebagai Negara tujuan investasi paling diminati dunia dan tahun 2013 berada di top level mengalahkan India dan China

Namun di sayangkan... Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan UMP tahun 2014 sebesar Rp.2,4 juta masih jauh tertinggal dengan China, Thailand, dan Filipina.

Bahkan Banjar Negara (Jawa Tengah) menempati peringkat upah terendah sedunia sebesar Rp.910 ribu. Nominal tersebut jauh lebih rendah dari Kamboja, Pakistan, Mongolia, dan Vietnam.

Maka Indonesia yang akan memasuki pasar global ASEAN (AEC) di tahun 2015 memiliki biaya upah yang sangat kompetitif, sekalipun upah minimum mengalami kenaikan

Jelang AEC 2015, Persaingan Pekerja di ASEAN Kian Sengit

JAKARTA, (PRLM).- Menjelang pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap sistem pendidikan dan pelatihan kerja. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja Indonesia.

“Pemerintah pun terus mendorong pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (1/6/2014).

Disebutkan, sistem pendidikan dan pelatihan kerja bersinergi itu bermuara pada peningkatan kompetensi kerja. Dengan demikian, kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi, seiring terjadinya perluasan kesempatan kerja baru dan itu dapat menumbuhkan wirausaha baru.

“AEC sudah di depan mata, dan sebagai bangsa dengan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam terbesar di kawasan ASEAN, AEC harus dipandang sebagai peluang sekaligus tandatangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke,” kata Muhaimin dalam sambutannya yang disampaikan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Khairul Anwar saat seminar pada Rapat Kerja Nasional Muslimat NU.

Dikatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan kompetensi kerja yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.

“Salah satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan professional,“ katanya.

Sementarta itu, Dirjen Khairul Anwar mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama-sama dengan seluruh kementerian dan sektor mendorong pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional.

“Menjelang pelaksanaan AEC 2015, pemerintah terus memperkuat pengembangan SKKNI sebagai salah satu infrastruktur yang strategis dalam menata SDM nasional Indonesia,” kata Khairul Anwar.

Khairul menambahkan SKKNI memiliki peranan besar sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan Acuan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja.

Selain itu, SKKNI dapat menjadi acuan dalam seleksi dan rekrutmen karyawan dan penempatan tenaga kerja bahkan dapat menjadi acuan pembinaan karier pegawai.

Mengingat posisi strategis SKKNI tersebut, kata Khairul maka SKKNI perlu dikembangkan disemua bidang dan tingkatan profesi, terutama pada bidang dan tingkatan profesi yang menjadi agenda request and offer di pasar kerja bebas.

“SKKNI juga harus dikembangkan setara atau sebanding dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang sudah dikenal dan berlaku di banyak negara,” kata Khairul.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui sebagian tugas pokok dan fungsinya tetap konsisten dan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM khususnya untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, terampil dan produktif.

Dengan standar kompetensi kerja dalam SKKNI maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM di mana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.

Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.

Dikatakan, Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.

Sampai awal tahun 2014, telah tersusun 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).

Selain itu, juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).

.pikiran-rakyat.com/node/283485

Jelang Pasar Bebas ASEAN, Pekerja Indonesia Masih Minim Sertifikat Kompetensi

Jakarta - Badan Nasional Setifikasi Pekerja (BNSP) menyatakan sangat prihatin menyikapi minimnya pekerja di Tanah Air yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. Disinyalir, mahalnya biaya dan sulitnya membuat sertifikat sebagai biang keladinya.

"BNSP sangat miris dan prihatin karena dari begitu banyak pekerja di Tanah Air, hingga saat ini baru 3 juta orang yang memiliki sertifikat kompetensi. Kami menduga, mahalnya biaya sulitnya membuat sertifikat sebagai penyebab utamanya," kata Kepala BNSP, Ajat Daradjat, dalam keterangannya yang diterima Jumat (10/10), di Jakarta.

Menurutnya, seharusnya pembuatan seritifat kompetensi tak mempersulit pekerja.

"Kalau biayanya mahal, sulit membuatnya, pasti sedikit pekerja yang berminta membuat sertifikat kompetensi. Padahal, sertifikat kompetensi sangat dibutuhkan oleh pekerja. Apalagi menjelang diberlakukannya ASEAN Free Trade Zone," tambahnya.

Bila pekerja asal Indonesia tak memiliki sertifikat kompetensi, mereka akan tergerus oleh jaman. Lebih dari itu, upah kerja mereka jauh di bawah standar.

Untuk itu Ajat menyarankan, semestinya setiap perusahaan bisa melakukan sertifikasi kompetensi terhadap karyawannya. Kalau pembuatan sertifikasi kompetensi harus dilakukan oleh lembaga tertentu, maka jumlah pekerja yang memperoleh sertifikat kompetensi tetap sedikit.

"Alangkah baiknya, jika perusahaan melakukan ujian sertifikasi kompetensi di perusahannya berdasarkan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga akan semakin banyak pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi," tandasnya.

Menurut dia, seharusnya pada 2015 mendatang, sudah ada 20 juta pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi. Namun dengan kenyataan yang ada, baru ditargetkan pada 2019 bisa mencetak 20 juta pekerja bersertifikat kompetensi.

"Jika seorang pekerja telah memiliki sertifikat kompetensi, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk berontak jika mendapat upah tak sesuai. Termasuk kepada perusahaan asing yang mempekerjakannya," kata dia.

Menyoal biaya pembuatan sertifikat kompetensi, Ajat menyatakan memang tak bisa menentukan biaya besarnya biaya yang harus dikeluarkan seorang pekerja. Semuanya tergantung pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melakukannya. Namun BNSP menyarankan agar LSP tak mematok biaya yang mahal dan tak mempersulit seorang pekerja untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
 Sumber : http://www.beritasatu.com/ekonomi/216340-jelang-pasar-bebas-asean-pekerja-indonesia-masih-minim-sertifikat-kompetensi.html