. Lembaga Sertifikasi Profesi: Proses Sertifikasi

Selasa, 30 September 2014

Proses Sertifikasi



Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan
Persyaratan
A
Kriteria Pemohon:
 
Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
 
B
Hak Pemohon:
 
1
Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi
 
2
Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui secara nasional
 
3
Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi
 
C
Kewajiban Pemohon:
 
1
Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi
 
2
Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali
 
3
Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali

Tidak ada komentar :

Posting Komentar