. Lembaga Sertifikasi Profesi: 10/24/14

Jumat, 24 Oktober 2014

Sertifikat Kompetensi ( Contoh)

Sertifikat kompetensi kerja dikeluarkan oleh BNSP (kop dan format yang standar)


Sertifikat Kompetensi kerja terdiri dari :


1. Sertifikat Unit Kompetensi
Sertifikat untuk pengakuan terhadap penguasaan satu atau kluster unit kompetensi yang "employable"

2. Sertifikat Kualifikasi Kompetensi
Sertifikat untuk pengakuan terhadap penguasaan kumpulan unit kompetensi untuk jenjang kualifikasi kerja.


Sertifikat kompetensi kerja memiliki masa berlaku yang ditetapkan oleh masing-masin LSP dengan persetujuan BNSP.


Contoh Sertifikat Kompetensi

Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja


Standar Kompetensi SDM bidang Teknologi Informasi

Permintaan akan tenaga kerja di bidang teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah saat ini semakin banyak. Namun sayang, jumlah tenaga kerja di bidang teknologi informasi yang kompeten masih minim. Tantangan pemenuhan kompetensi ini pun belum bisa dipenuhi oleh institusi pendidikan yang ada, karena seringkali gelar yang disandang belum bisa menjamin penguasaan skil yang cukup.

Standar kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyarakatkan.

Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.

Standar kompetensi bidang Teknologi Informasi secara nasional di Indonesia disebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi  yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standar Profesi) melalui salah satu lembaganya yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.

LSP Telematika mengeluarkan sertifikasi kompetensi bidang Teknologi Informasi (TI). LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika.

Dalam perkembangannya, LSP Telematika telah menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Dekominfo, Depdiknas, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI serta pakar telematika di indonesia.

Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.

Menurut SKKNI LSP Telematika, jenis-jenis pekerjaan bidang Teknologi Informasi dapat dikategorikan menjadi lima jenis dan masing masing telah dipetakan kompetensinya sebagai berikut :
  1. Operator
    Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas : Kompetensi umum, inti dan spesialisasi. Komptensi operator juga banyak disebut sebagai kompetensi dasar SDM yang berkecimpung di bidang TI.
  2. Programer
    Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; Keahlian bidang manajemen, Kompetensi pemrograman umum, pemrograman basis data, pemrograman web/internet, kompetensi pemrograman multimedia, pemrograman system, Kompetensi pengembangan pengujian perangkat lunak, Kompetensi pemrogrman dengan program aplikasi
  3. Jarkom (Jaringan Komunikasi dan sistem)                                                                            Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, spesialisasi bidang     implementasi jaringan, dan pesialisasi bidang pemeliharaan jaringan.
  4. CTS (Computer Technic Support)                                                                                 Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, pilihan.
  5. Multimedia dan audiovisual
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti dan khusus.
Masing-masing jenis kompetensi pekerjaan tersebut telah dipetakan dan terbagi atas beberapa indikator kompetensi yang sangat rigid sehingga hasil pengujian dapat mencerminkan skill yang objektif. Untuk detail kompetensi setiap jenis pekerjaan akan kami ulas pada kesempatan selanjutnya.
Sumber : www.lsp-telematika.or.id