Permintaan akan tenaga kerja di bidang teknologi informasi di
lingkungan Pemerintah Daerah saat ini semakin banyak. Namun sayang,
jumlah tenaga kerja di bidang teknologi informasi yang kompeten masih
minim. Tantangan pemenuhan kompetensi ini pun belum bisa dipenuhi oleh
institusi pendidikan yang ada, karena seringkali gelar yang disandang
belum bisa menjamin penguasaan skil yang cukup.
Standar kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyarakatkan.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu
tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu
dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor
yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu
tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer
dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan
yang berbeda.
Standar kompetensi bidang Teknologi Informasi secara nasional di
Indonesia disebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
bidang Teknologi Informasi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional
Standar Profesi) melalui salah satu lembaganya yaitu Lembaga Sertifikasi
Profesi Telematika.
LSP Telematika mengeluarkan sertifikasi kompetensi bidang Teknologi
Informasi (TI). LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat
independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji
kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika.
Dalam perkembangannya, LSP Telematika telah menjadi rujukan
profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan
atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika
yang berasal dari Dekominfo, Depdiknas, Kementrian Ristek dan beberapa
perusahaan TI serta pakar telematika di indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test
engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP
Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS)
di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu
tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk
penilaiannya.
Menurut SKKNI LSP Telematika, jenis-jenis pekerjaan bidang Teknologi
Informasi dapat dikategorikan menjadi lima jenis dan masing masing telah
dipetakan kompetensinya sebagai berikut :
- Operator
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas : Kompetensi umum, inti dan
spesialisasi. Komptensi operator juga banyak disebut sebagai kompetensi
dasar SDM yang berkecimpung di bidang TI.
- Programer
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; Keahlian bidang manajemen,
Kompetensi pemrograman umum, pemrograman basis data, pemrograman
web/internet, kompetensi pemrograman multimedia, pemrograman system,
Kompetensi pengembangan pengujian perangkat lunak, Kompetensi pemrogrman
dengan program aplikasi
- Jarkom (Jaringan Komunikasi dan sistem) Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti,
spesialisasi bidang implementasi jaringan, dan pesialisasi bidang
pemeliharaan jaringan.
- CTS (Computer Technic Support) Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, pilihan.
- Multimedia dan audiovisual
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti dan khusus.
Masing-masing jenis kompetensi pekerjaan tersebut telah dipetakan dan
terbagi atas beberapa indikator kompetensi yang sangat rigid sehingga
hasil pengujian dapat mencerminkan skill yang objektif. Untuk detail
kompetensi setiap jenis pekerjaan akan kami ulas pada kesempatan
selanjutnya.
Sumber : www.lsp-telematika.or.id