. Lembaga Sertifikasi Profesi: 10/06/14

Senin, 06 Oktober 2014

MENGIDENTIFIKASI BUKTI-BUKTI DAN JENIS BUKTI DALAM PERENCANAAN ASESMEN KOMPETENSI

Apa itu bukti-bukti dalam Asesmen kompetensi ?

Bukti-bukti merupakan suatu bahan yang dikumpulkan dalam rangka membuktikan pencapaian kompetensi asesi sebagaimana dipersyaratkan unit/sejumlah unit standar kompetensi, yang didapat dari proses pemebelajaran di tempat kerja, pelatihan kerja, pendidikan baik formal maupun
formal.

Terdapat beberapa jenis bukti, yakni bukti langsung, bukti tidak langsung, dan bukti tambahan.

· Bukti langsung adalah bukti-bukti yang dihasilkan pada saat asesmen dilangsungkan pada kegiatan kerja dalam kondisi nyata atau kerja yang disimulasikan, dan/atau hasil tinjauan/penilaianan ulang produk kerja dan proyek di tempat kerja, contohnya:
  • observasi aktivitas kerja, baik pada keadaan sebenarnya ataupun dalam kondisi disimulasikan,
  • contoh produk hasil kerja
Bukti tidak langsung, merupakan tinjauan ulang laporan pihak ketiga dari suatu rangkaian sumber, dapat mencakupi: capaian terdahulu yang disahkan, buku rekaman kompetensi, diskusi dengan pengguna tenaga kerja, supervisor dan/atau rekan kerja, bukti pelatihan, asesmen kinerja, referensi, laporan dari pengguna tenaga kerja dan/atau supervisor, kesaksian para pihak, dan laporan kerja. Bukti tambahan, merupakan bukti-bukti yang dihasilkan dari hasil tinjauan ulang pencapaian masa lampau melalui jawaban lisan, pertanyaan tertulis dan/atau simulasi dari proses pencapaian kompetensi, Contoh:

  • Tinjauan ulang jawaban lisan, pertanyaan tertulis dan pertanyaan yang dikelola computer, termasuk: pertanyaan terbuka/tertutup, jawaban pertanyaan pilihan, jawaban pertanyaan yang dikembangkan, pertanyaan wawancara,
  • Tinjauan ulang dokumentasi yang merinci capaian masa lalu dan terkini, termasuk : bukti porto folio (kumpulan pekerjaan asesi), uraian tugas, jurnal/log book, dokumentasi pengakuan kompetensi terkini (RCC = Recognition Current Competency),
  • Documen pengakuan pembelajaran terdahulu (RPL= Recognition Prior Learnig), rekaman pelatihan (termasuk kualifikasi terdahulu dan penghargaan), sejarah pekerjaan (contoh: resume, CV), catatan pekerjaan (contoh: lembar kerja yang diselesaikan)
  • Tinjauan ulang gambar, video dan catatan audiovisual
  • Tinjauan ulang proyek, penugasan, presentasi dan lembar kegiatan
  • Tinjauan ulang latihan simulasi, studi kasus, dan bermain peran
Aturan-aturan bukti (persyaratan bukti):

Aturan bukti sangat erat kaitannya dengan prinsip-prinsip asesmen (valid, reliable, flexible, fair), dilengkapi dengan panduan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa bukti tersebut:
· Valid, Semua bukti yang terkumpul memenuhi kriteria yang terdapat pada acuan pembanding (benchmark).
· Terkini, mendemonstrasikan keterampilan dan pengetahuan terkini asesi dan memenuhi standar keterkinian.
· Kecukupan, cukup bukti untuk memenuhi seluruh bagian acuan pembanding.
· Otentik, bukti yang dikumpulkan merupakan pekerjaan kandidat sendiri, bila bukti hasil dari tim masih dapat diverifikasi ketelusurannya

Pengumpulan bukti yang berkualitas mempersyaratkan:
  • Mencakup demonstrasi pencapaian kriteria unjuk kerja,
  • Merefleksikan keterampilan, pengetahuan dan sikap sebagaimana dikemukakan pada unit kompetensi,
  • Memperlihatkan penerapan keterampilan pada konteks
  • Sebagaimana dikemukakan pada batasan variabel,
  • Mendemonstrasikan kompetensi setiap waktu,
  • Mendemonstrasikan kompetensi secara berulang,
  • Menjadi kebiasaan kerja asesi,
  • Dapat diverifikasi,
  • Mendemonstrasikan keterampilan/pengetahuan terkini asesi,
  • Tidak mengurangi persyaratan bahasa, literasi dan numerasi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar kompetensi.

    Bagaimana kita mengidentifikasi bukti-bukti yang akan diberikan/ ditampilkan oleh asesi pada saat kita merencanakan asesmen:

              1. Identifikasi potensi-potensi bukti-bukti dari persyaratan skema sertifikasi:

    1.1. Identifikasi skema sertifikasi yang dapat mencakupiskema sertifikasi KKNI,     Kualifikasi Okupasi Nasional, klaster/paket, ataupun unit kompetensi.
    1.2. Identifikasi persyaratan dasar dan persyaratan evaluasi pada skema yang dapat mencakupi satuan unit kompetensi atau secara terintegrasi, dan jenis bukti (L/TL/TBH) dalam menentukan bukti-bukti. 

    2. Identifikasi potensi bukti-bukti berdasarkan informasi calon asesi :
    2.1. Identifikasi apakah calon asesi adalah individu atau kelompok homogen.
    2.2. Untuk calon asesi kelompok homogen maka bukti dan jenis bukti dalam perencanaan asesmen jangka panjang dapat diidentifikasi keseragamannya berdasarkan informasi lain seperti proses pembelajaran, hasil pembelajaran, ataupun tempat dan lingkungan kerja yang sama
    2.3. Untuk calon asesi individu, yang informasi dalam pendekatan asesmennya belum dapat dipastikan, maka penetapan rencana bukti dan jenis bukti dapat dilakukan pada setiap permohonan dan jenis bukti diidentifikasi dari bukti-bukti yang dicantumkan pada data permohonan, dalam sistem BNSP kita kenal dalam APL 01.
    3. Identifikasi potensi bukti-bukti berdasarkan tujuan dan pendekatan asesmen:

    3.1. Identifikasi tujuan asesmen apakah dalam rangka RPL, RCC, proses pembelajaran, hasil pembelajaran, sertifikasi atau lainnya.
    3.2. Pada tujuan RPL, identifikasi bukti yang dipersyaratkan oleh kelembagaan pendidikan dan pelatihan, serta bukti-bukti pencapaian kompetensi yang mungkin diberikan asesi yang dapat mencakupi bukti-bukti portfolio hasil pendidikan dan pelatihan, hasil pencapaian pembelajaran dan sistem kerja ditempat kerja.
    3.3. Pada tujuan RCC, identifkasi bukti yang dipersyaratkan oleh kelembagaan pengguna. Bukti pada RCC biasanya di bukti langsung.
    3.4. Pada pendekatan proses pembelajaran dan hasil pembelajaran formal, identifikasi bukti dari yang dipersyaratkan dalam proses asesmen secara formatif, sumatif, maupun holistic. Bukti pada konteks ini pada umumnya adalah bukti langsung mendemonstrasikan dan bukti tambahan dari pertanyaan tertulis, pada konteks ini pada umumnya calon asesi belum memliki bukti-bukti portfolio.
    3.5. Untuk tujuan sertifikasi kompetensi, identifikasi bukti dari yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi, standar dan regulasi teknisnya.

    4. Identifikasi potensi bukti-bukti dari elemen dan kriteria unjuk kerja dari unit kompetensi.

    4.1. Identifikasi output produk/jasa sesuai judul unit kompeten menjadi bukti kompetensi.
    4.2. Identifikasi output dan proses dari setiap elemen dalam unit kompetensi sebagai bukti kompetensi.
    4.3. Identifikasi output dari setiap kriteria unjuk kerja untuk
    menjadi bukti kompetensi.
    4.4. Identifikasi peluang terjadinya bukti-bukti terintegrasi baik produk/jasa maupun proses yang terintegrasi.
    4.5. Tetapkan bukti-bukti dan jenis bukti dalam perencanaan berdasarkan identifkasi potensi-potensi bukti dari calon asesi.