. Lembaga Sertifikasi Profesi: 10/20/14

Senin, 20 Oktober 2014

Kompetensi seorang menteri

Seorang menteri pembantu presiden tentunya harus memiliki kompetensi tinggi, sehingga nantinya diharapkan jalannya roda pemerintahan akan menghasilkan sesuatu yang maksimal, kompetensi itu antara lain ada 3 tipe kompetensi :
1. Kompetensi umum menyangkut keahlian pribadi seperti komunikasi.

2. Kompetensi pekerjaan tentunya bersifat teknikal terkait pekerjaannya, termasuk yang soft skill seperti “leadership”.

3.Sementara kompetensi hubungan adalah bagaimana seseorang mencermati pekerjaannya sebagai “konteks” atau dalam kaitan hubungan dengan yang lain termasuk lingkungan.

Nah, seorang menteri seharusnya memiliki nilai rata-rata tinggi dalam ketiga jenis kompetensi ini. Sedangkan mengenai parameternya, seharusnya bisa dibicarakan antara pelaksana assessment profesional dengan Presiden selaku user. Data-data teknis tambahan dari kementerian terkait tentu juga diperlukan terutama untuk menentukan parameter kompetensi pekerjaan. Tingginya nilai seorang calon menteri dalamassessment setidaknya mengurangi kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan “rapor merah” dari masyarakat atas kinerjanya.
 
Kompetensi sekarang juga dikaitkan dengan rekam jejak dari seorang menteri, apakah menteri yang akan dipilih ada indikasi terkait dengan tindakan yang bisa nantinya berpotensi menjadi kasus tindak pidana, misalnya tindak pidana korupsi, atau tindakan lainnya yang tentunya disesuaikan dengan kompetensi yang dia miliki.
 
 
 

Bagaimana Mengetahui Kompetensi Profesi

Untuk Mengetahui Kompetensi Profesi yang anda miliki
1 . Adanya Lisensi Lembaga Sertifikasi.

Pengakuan formal dan pemberian lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

2. Cakupan Pengetahuan dalam kompetensi.

Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi, pelatihan-pelatihan yang sesuai dan diverifikasi oleh LSP, pengetahuan yang didapat dari pengalaman yang diverifikasi oleh LSP.

3. Cakupan Keterambilan dalam kompetensi.

Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill), keterampilan mengelola pekerjaan (Task Management Skill), keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency Management Skill), Keterampilan mengelola lingkungan kerja

4. Sikap

Performa selama ditempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian klinennya