. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/26/15

Senin, 26 Januari 2015

Proses Sertifikasi Guru

Sekarang ini sudah ada ribuan guru yang lolos uji sertifikasi sebagai guru profesional. Apakah mereka lolos sertifikasi melalui portofolio atau melalui diklat, sejak dimulainya proses uji sertifikasi guru tahun 2006, hingga sekarang sudah ada ribuan guru lulus uji sertifikasi. Bahkan para guru yang lulus uji sertifikasi sebelum akhir tahun 2007, sekarang sudah menikmati hasilnya, yakni mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok (tetapi keluarnya tidak setiap bulan lho!).

Tulisan ini saya susun untuk para guru yang akan mengikuti proses sertifikasi, dengan harapan agar mereka mendapatkan gambaran lebih baik tentang proses sertifikasi itu, sehingga ketika memasuki kegiatan sertifikasi, mereka tidak canggung.

Ada dua cara untuk menentukan seseorang lulus uji sertifikasi guru atau tidak. 
Kedua cara dimaksud adalah: (1) sertifikasi melalui portofolio, (2) sertifikasi melalui diklat.

Sertifikasi Guru melalui Portofolio

Pada tahap awal, guru yang masuk kuota di masing-masing daerah akan mengikuti uji sertifikasi melalui portofolio. Melalui portofolio ini akan ditentukan skor yang dicapai. Jika skornya mencapai minimal 850, guru itu dinyatakan lulus sertifikasi. Apabila skornya tidak mencapai 850, guru itu mungkin harus melengkapi kekurangan (jika nilai kurangnya hanya sedikit), atau dinyatakan tidak lolos dan harus mengikuti diklat.

Apakah portofolio dalam uji sertifikasi guru itu? Dalam konteks sertifikasi guru, potofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, atau prestasi selama guru menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada tingkar kompetensi guru bersangkutan, meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional (lihat Panduan Penyusunan Portofolio, diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas)

Dapat dikatakan, portofolio adalah kumpulan prestasi selama menjalankan tugas sebagai guru. Guru yang mengikuti sertifikasi melalui portofolio harus mengumpulkan seluruh prestasi yang dicapai selama menjadi guru. Ingat, prestasi harus ada bukti otentik (hitam di atas putih). Tanpa bukti itu, maka prestasi apa pun yang dicapai guru tidak ada artinya. Pesan: siapkan bukti fisik prestasi Anda sejak sekarang agar sukses dalam proses sertifikasi nanti.

Dokumen portofolio untuk sertifikasi gurui meliputi 10 komponen, yakni: Kualifikasi Akademik, Pendidikan dan Pelatihan, Pengalaman Mengajar, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran, Penilaian dari Atasan dan Pengawas, Prestasi Akademik, Karya Pengembangan Profesi, Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah, Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial, serta Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.

Jika penilaian atas dokumen di atas mencapai skor minimal 850, maka guru bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi, dan berhak mendapatkan sertifikat guru profesional. Jika kurang dari 850 tetapi kurangnya hanya sedikit, guru diberi kesempatan untuk melengkapinya. Tetapi apabila kurangnya terlalu banyak, maka guru tadi harus mengikuti diklat (pendidikan dan latihan).

Sertifikasi Guru melalui Diklat (Pendidikan dan Latihan)

Guru yang mengikuti sertifikasi diklat ini diasramakan, seperti orang mengikuti penataran. Di tempat diklat itu, guru harus melakukan sejumlah tugas, kemudian dilakukan penilaian. Yang memenuhi syarat dinyatakan lulus uji sertifikasi, yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke dinas untuk dibina, yang pada akhirnya harus dapat memenuhi standar kualifikasi sebagai guru profesional seperti disebutkan.

Berdasarkan pengalaman, guru dengan masa kerja 20 tahun (aktif dan berprestasi) dapat memenuhi skor 850 melalui portofolio. Mereka bisa langsung lulus sertifikasi. Tetapi guru yang tidak aktif akan mengalami kesulitan untuk lolos uji sertifikasi melalui portofolio. Misalnya, guru hanya mengajar di kelas, tidak memiliki prestasi apa-apa–termasuk mengikuti penataran, membimbing siswa hingga berhasil, aktif dalam organisasi, pertemuan ilmiah, atau kegiatan lain.

Sebab itu, kepada Anda yang sudah sarjana atau D4 dan akan memasuki lingkaran sertifikasi guru, persiapkan dari sekarang. Tugas atau pekerjaan yang dilakukan melalui persiapan matang, tentunya akan memberikan hasil memuaskan. Kalau ada kesempatan untuk lolos sertifikasi di tahap awal, mengapa tidak dimanfaatkan? Pikirkan sertifikasi, siapkan strategi untuk berhasil uji sertifikasi, kumpulkan data pendukung sertifikasi yang diperlukan, dan Anda akan lulus uji sertifikasi pada tahap awal.

Sertifikasi Guru (Lama guru Untuk memperoleh Sertifikat Pendidik)

Salah satu syarat menjadi guru profesional harus memiliki sertifikat pendidik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikat guru telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai tahun 2014 melalui beberapa pola.

Mulai tahun 2015, pemberian sertifikat pendidik dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bagi lulusan S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan yang belum menjadi guru dilaksanakan selama satu tahun atau 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.

Sedangkan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikat guru melalui PPGj tersebut menggunakan pola PPG dengan beberapa penyesuaian dengan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

Penyesuaian PPGJ tahun 2015 yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan LPTK dimampatkan hingga 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir di laksanakan di sekolah.

Berdasarkan data guru pada sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPPTK) masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru

Dokumen RPL Sertifikasi Guru Melalui PPGJ


Sertifikasi Guru 2015 melalui PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan)

http://lpmpjogja.org/wp-content/uploads/2015/01/alurppgj2015.png


Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2015 akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan. Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan – PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta. Silahkan memperbaiki data calon peserta terkait pilihan bidang studi sertifikasi. Untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015 silahkan klik tautan berikut ini sergur.kemdiknas.go.id.

Pengertian Sertifikasi Guru dan Dosen



Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. 

Sertifikasi guru bertujuan untuk: 
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 
(2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, 
(3) meningkatkan martabat guru, 
(4) meningkatkan profesionalitas guru.

Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Sertifikasi profesi bisa juga sebagai data bukti fisik sebagai tambahan untuk mengajukan Sertifikasi Guru.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

A) Prinsip Sertifikasi

Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.  Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
  • Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan. 
  • Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku 
  • Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

B. Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.

1) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 

2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.

4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.