. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/22/15

Kamis, 22 Januari 2015

Sertifikasi Guru (Bagaimana Prosedur dan Mekanismenya)

Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?

Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
b. melalui pendidikan profesi bagi calon guru

Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial;
j. dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan menerima sertifikat pendidik. Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh berhak nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik. Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru.
Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.

Sertifikasi Guru (TANYA JAWAB tentang PROSEDUR DAN MEKANISME)

1. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan portofolio yang dimiliki ?

Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan keasliannya.

2. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?

Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.

3. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?

Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat yang ditunjuk.

4. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?

Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda dengan penilaian angka kredit jabatan.


5. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan komponen lainnya, bagaimana ?

Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi.

6. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?

Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang belum lulus penilaian portofolio.

9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi harus mengikuti ujian, apa yang diujikan?

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?

Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisishasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.


11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait;
dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis
untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.



Baru 2,1 Juta Pekerja Miliki Sertifikasi Kompetensi Kerja

JAKARTA (Pos Kota) – Baru sekitar 2,1 juta pekerja di Indonesia yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Padahal, kata Menteri Tenaga Kerja Muh. Hanif Dachkiri, sertifikasi kompetensi kerja sangat dibutuhkan dalam menghadapi persaingan saat MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) berlaku pada 2015.

Menurutnya, tantangan MEA pada 2015 harus dihadapi dengan kebijakan dan regulasi yang memperiotaskan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain di kawasan ASEAN.

“Persaingan tenaga kerja di kawasan Asean akan semakin terbuka. Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, ” jelas Hanif seusai melantik Ir. Sumarna Fathulbari Abdurrahman, M.Sc sebagai Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, kemarin.

Hanif mengatakan dalam persaingan global, peranan sertifikasi kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar tenaga kerja Indonesia memliki sertifikasi kompetensi sehingga diakui dan dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari negara lain.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi hingga bulan Oktober 2014 sebanyak 2.108.691 (dua juta seratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) orang.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Hanif meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang (authority body) sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.

Saat ini Indonesia telah memiliki 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, 38 (tiga puluh delapan) standar khusus serta standar internasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Lebih lanjut , Hanif berharap peran dan pastisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, pihak swasta dan dunia industri dapat membantu kesiapan pemerintah dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia. (tri/yo)

Pembiayaan IKM dalam Sertifikasi SKKNI

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menyiapkan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk membantu pembiayaan pelaku IKM dalam sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standardisasi industri.

Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan biaya yang dikeluarkan dari Kemenperin untuk standardisasi industri sebesar Rp5,4 miliar, adapun anggaran yang disediakan untuk sertifikasi SKKNI hanya Rp1 miliar. Jadi total anggaran yang dikeluarkan Kemenperin untuk membantu sektor IKM perihal standardisasi produk maupun sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia pada tahun ini sebesar Rp6,4 miliar.

“Biaya untuk label halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi kompetensi diambil dari anggaran itu ,” ujar Euis, Rabu (9/4/2014).

Euis menguraikan seluruh anggaran yang disediakan Kemenperin tidak serta untuk membiayai sepenuhnya untuk pengurusan sertifikasi kompetensi dan standardisasi industri. Dia menerangkan biaya tersebut sebagai bentuk dukungan dari pemerintah untuk memacu pelaku IKM bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

“Memang agak terlambat, namun kami targetkan implementasi MEA pelaku IKM telah memiliki sertifikasi kompetensi dan produknya telah berlabel SNI,” paparnya.

Pihaknya mengakui dalam membuat rancangan SKKNI tidak mudah. Pasalnya, semua stakeholder harus dilibatkan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan tenaga kerja Indonesia yang berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi. Euis menyebutkan ada empat jenis keahlian dari tenaga kerja yang bakal mendapatkan sertifikasi kompetensi yakni keahlian membatik, keahlian membikin kemasan makanan, keahlian membuat tenun dan bordir. Pihak Kemenperin, kata dia, telah menjalin kerjasama dengan pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat). (sabar)



Komite Sertifikasi Akan Segera Dibentuk


Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Komite Sertifikasi Sektoral (KSS) sebagai salah satu upaya percepatan persiapan tenaga kerja menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun nanti. KSS terdiri dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku ketua, lembaga atau kementerian terkait, asosiasi tenaga kerja terkait, asosiasi industri terkait, lembaga sertifrikasi profesi, serta lembaga diklat.

KSS bertugas untuk memetakan standar kompetensi, mengembangkan lembaga sertifikasi profesi, melakukan pengembangan skema sertifikasi, serta memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. "Ini dibentuk sebagai bagian dari percepatann persiapan 12 sektor yang menjadi prioritas dalam MEA. Target kami November 2015, 12 sektor sudah tersertifikasi," kata Ketua BNSP Sumarna Abdurahman kepada Bisnis.com.

12 sektor yang menjadi prioritas itu adalah jasa penerbangan, jasa online, jasa pariwisata, kesehatan, jasa logistik, produk berbasis agro, otomotif, elektronik, produk karet, tekstil dan produk tekstil, perikanan, serta barang dan kayu. Adapun delapan jasa profesi yang telah memiliki pengakuan kesetaraan atau Mutual Recognition Agreements (MRA) dalam MEA adalah jasa teknik, arsitek, keperawatan, praktisi media, praktisi gigi, jasa akuntan, dan pariwisata.

Terkait dengan standar internasional yang akan dijadikan acuan, sambung Sumarna, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyepakati akan mengadopsi standar dari negara lain, salah satunya dari Australia.

“Karena kalau kita menyusun standar internasional sediri akan memakan waktu lama. Kami menargetkan 120.000 orang untuk 12 sektor memiliki standar Asean atau internasional, ditambah 5.000 tenaga asesor yang sudah kami latih.”