Jakarta (Antara) - Indonesia dinilai harus segera mempersiapkan berbagai perangkat undang-undang maupun peraturan dalam bidang hukum bisnis menjelang mulai bergulirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
"Banyak undang-undang dan peraturan yang harus dibereskan, supaya ketika MEA sudah diterapkan tidak lagi terjadi berbagai masalah terutama soal perjanjian atau sengketa bisnis antarnegara ASEAN," kata praktisi hukum bisnis dari Unpad Dhaniswara K Hardjono saat konferensi bertajuk "Strategi Sumber Daya Manusia Dalam Memenangkan MEA 2015", di Jakarta, Selasa.
Menuru Dhaniswara, kepastian hukum menjadi hal yang mutlak disiapkan karena MEA menjadi komitmen bersama.
"Banyak undang-undang dan peraturan yang harus dibereskan, supaya ketika MEA sudah diterapkan tidak lagi terjadi berbagai masalah terutama soal perjanjian atau sengketa bisnis antarnegara ASEAN," kata praktisi hukum bisnis dari Unpad Dhaniswara K Hardjono saat konferensi bertajuk "Strategi Sumber Daya Manusia Dalam Memenangkan MEA 2015", di Jakarta, Selasa.
Menuru Dhaniswara, kepastian hukum menjadi hal yang mutlak disiapkan karena MEA menjadi komitmen bersama.
"Jangan setelah MEA berjalan, perangkat hukum yang menyangkut dunia bisnis baru disusun. Jadi, harus jauh sebelumnya sudah disiapkan," ujarnya. Ia menjelaskan, sejumlah UU dan Peraturan yang terkait dengan perlindungan konsumen, anti monopoli, hingga perjanjian bisnis yang mengikat berbagai pihak.
Kegiatan bisnis selalu bersifat dinamis, sehingga dari saat ini perlu evaluasi apakah perangkat-perangkat hukum bisnis dan perjanjian bisnis sudah siap menyambut MEA 2015.
"Hingga saat ini, DPR belum juga mengusulkan perubahan UU Konsumen dan Anti Monopoli. Ini penting untuk mengantisipasi berbagai konsekuensi yang akan timbul di masa datang," ujarnya.
Salah satu yang menurut Dhaniswara yang juga penting adalah bahwa saat MEA 2015 diterapkan, sumber daya manusia menjadi faktor penentu.
"Tenaga kerja asing akan dengan mudah masuk ke Indonesia di semua sektor tanpa kecuali," ujarnya.
Kemampuan SDM dalam negeri harus ditingkatkan, sehingga tidak lagi hanya menjadi sebatas buruh tetapi harus memiliki "grade" yang tinggi.
Untuk itu pula, perlu perjanjian antara pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja asing.
"Tenaga kerja Indonesia nantinya jangan lagi hanya sebatas demo soal tuntutan gaji naik, namun sudah harus berpikir lebih jauh meningkatkan daya saing dibanding tenaga asing," ujarnya.(FR)