LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024, yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.
Rabu, 28 Januari 2015
Patokan dalam sertifikasi Profesi
Dalam mengembangkan sertifikasi beberapa patokan yang sebaiknya diterapkan :
- Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
- Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
- Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
- Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
- Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
- Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak hanya belajar dari "keahlian tertentu" untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memahami teknologi baru.
- Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.
Jenis Sertifikasi Profesi
- Dikembangkan oleh Profesional Society Contohnya British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
- Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi. Contohnya Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing).
- Dikeluarkan oleh vendor Contohnya MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Persaingan lulusan SMK di pasar kerja makin ketat
Jakarta (ANTARA News) - Persaingan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendapat pekerjaan semakin ketat karena peningkatan jumlah lulusan tak sebanding dengan pertumbuhan lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian mereka.
Kepala SMK Karya Guna 1 Bekasi Achmad Natsiruddin mengatakan siswa yang mendaftar ke sekolahnya tahun ini bertambah sampai 20 orang sementara permintaan tenaga dari SMK tak meningkat.
"Permintaan pekerja yang diterima sekolah dari perusahaan biasanya seratus orang, sedangkan yang lulus berjumlah 300 orang setiap tahun," kata Natsiruddin di Bekasi, Jumat.
Ia menjelaskan, sebagian alumni sekolahnya bekerja di perusahaan atau berwirausaha atau melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Namun menurut data sekolah setiap tahun setidaknya ada 50 alumni yang menganggur.
Sementara Kepala SMK Negeri 27 Jakarta Sri Nuryati mengatakan persaingan lulusan SMK memperoleh pekerjaan meningkat antara lain karena ada perubahan minat perusahaan terhadap sejumlah jurusan.
"Tenaga kerja yang banyak diminta saat ini berasal dari jurusan pariwisata, sehingga kompetensi kemampuan pada jurusan lain mungkin saja berkurang," katanya.
Nuryati mengatakan SMK yang memiliki jaringan luas dan mampu menghasilkan lulusan yang benar-benar terampil akan tetap bisa bersaing.
"Saat ini tak hanya sekolah yang harus mencari relasi peminat tenaga kerja, para siswa yang akan magang juga harus dipersiapkan agar berlatih dengan sungguh-sungguh di sana, karena kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi mereka untuk direkrut," kata dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikeluarkan awal November tahun ini, jumlah pengangguran sampai dengan Agustus 2014 mencapai 7,2 juta orang dan 11,24 persen di antaranya merupakan lulusan SMK.
Kepala SMK Karya Guna 1 Bekasi Achmad Natsiruddin mengatakan siswa yang mendaftar ke sekolahnya tahun ini bertambah sampai 20 orang sementara permintaan tenaga dari SMK tak meningkat.
"Permintaan pekerja yang diterima sekolah dari perusahaan biasanya seratus orang, sedangkan yang lulus berjumlah 300 orang setiap tahun," kata Natsiruddin di Bekasi, Jumat.
Ia menjelaskan, sebagian alumni sekolahnya bekerja di perusahaan atau berwirausaha atau melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Namun menurut data sekolah setiap tahun setidaknya ada 50 alumni yang menganggur.
Sementara Kepala SMK Negeri 27 Jakarta Sri Nuryati mengatakan persaingan lulusan SMK memperoleh pekerjaan meningkat antara lain karena ada perubahan minat perusahaan terhadap sejumlah jurusan.
"Tenaga kerja yang banyak diminta saat ini berasal dari jurusan pariwisata, sehingga kompetensi kemampuan pada jurusan lain mungkin saja berkurang," katanya.
Nuryati mengatakan SMK yang memiliki jaringan luas dan mampu menghasilkan lulusan yang benar-benar terampil akan tetap bisa bersaing.
"Saat ini tak hanya sekolah yang harus mencari relasi peminat tenaga kerja, para siswa yang akan magang juga harus dipersiapkan agar berlatih dengan sungguh-sungguh di sana, karena kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi mereka untuk direkrut," kata dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikeluarkan awal November tahun ini, jumlah pengangguran sampai dengan Agustus 2014 mencapai 7,2 juta orang dan 11,24 persen di antaranya merupakan lulusan SMK.
Efektivitas dan Sertifikasi Profesi
Sertifikasi profesi dimaksudkan agar kegiatan atau suatu proses kerja yang telah dibakukan memberikan hasil akhir sebagaimana yang diharapkan karena dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan adanya sertfikasi ini maka jika ada seribu pekerjaan yang sama, yang dilakukan diberbagai tempat oleh seribu orang yang berbeda tetapi memiliki tingkat kompetensi yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan, maka dapat diharapkan akan memberikan hasil yang sama. Sebagai contoh, pada jam yang sama ada ribuan pesawat Boeing 737 yang diterbangkan oleh ribuan pilot di berbagai belahan dunia. Tetapi karena untuk menerbangkan pesawat tersebut setiap pilot telah memperoleh “sertifikasi kompetensi untuk menerbangkan pesawat Boeing 737†maka ribuan pesawat tersebut terbang dengan selamat. Semua pilot dapat menerbangkan pesawat. Tetapi hanya pilot yang telah bersertifikasi pilot Boeing 737, dengan kata lain dinilai memiliki kompetensi menerbangkan Boeing 737, yang boleh menerbangkan pesawat jenis Boeing 737.
Contoh tersebut dapat ditarik padanannya untuk berbagai macam jenis profesi; kedokteran, hukum, akuntansi, assesor, fasilitator, psikolog, tukang las bawah laut, apoteker, pengemudi, pedagang efek, dll. dll.
Dengan adanya sertifikasi profesi, bukan hanya organisasi yang menggunakan profesi tersebut yang mendapatkan jaminan hasil yang diharapkan, tetapi juga seluruh pengguna hasil akhir organisasi tersebut akan memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan dalam jangka panjang dan berulang-ulang. Hamburger atau minuman dengan merk yang sama dapat dinikmati konsumen dengan rasa yang sama walaupun dihasilkan diberbagai restoran atau pabrik yang berbeda dan dimasak dan diproduksi oleh orang-orang yang berbeda. Pasar saham di seluruh dunia juga dapat berjalan dengan tertib setiap hari karena semua orang yang terlibat dalam kegiatannya telah memiliki sertifikasi yang menyatakan kompetensinya untuk melakukan perannya di pasar saham. Masyarakat juga dengan yakin akan datang ke dokter dengan spesialisasi tertentu untuk mendapatkan pengobatan karena dokternya telah memiliki sertfikasi sesuai dengan bidangnya.
Proses sertifikasi
Karena sertifikasi profesi dimaksudkan agar seseorang dapat melakukan suatu proses kerja atau suatu kegiatan tertentu dengan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka proses sertifikasi sebenarnya tidak mudah dan tidak sederhana.
Pertama tentu proses pembelajarannya. Untuk menguasai kompetensi tertentu, perlu proses belajar secara sistematis dan formal yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Untuk menjadi dokter bedah diperlukan waktu bertahun-tahun dan proses belajarnya dilakukan oleh fakultas kedokteran. Kedua, adanya ujian untuk memastikan tingkat penguasaan komptensinya. Ketiga tentunya adalah mendapatkan sertifikat profesinya sendiri, sebagai pengesahan atas penguasaan kompetensinya.
Proses sertifikasi dapat berlangsung singkat dan mudah, tetapi juga dapat berlangsung lama dan sulit serta berbeaya tidak murah. Semakin tinggi tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilakukan oleh suatu profesi, akan semakin sulit dan lama proses sertifikasi dilakukan. Untuk mendapatkan sertifikasi dokter umum cukup menempuh pendidikan sekitar 7 tahun. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi dokter bedah perlu pendidikan tambahan beberapa tahun lagi. Untuk mendapatkan sertikasi pilot pribadi (PPL) hanya perlu beberapa bulan, tetapi jika akan menerbangkan pesawat komersial diperlukan tahap pendidikan yang lebih lama.
Sebagai contoh betapa sulit dan lamanya proses sertifikasi suatu profesi diceritakan oleh seorang rekan yang aktif di pasar modal Indonesia. Dalam ujian untuk mendapatkan sertifikasi Pedagang Perantara Efek beberapa waktu yang lalu diikuti oleh sekitar 1.300 orang. Dari jumlah tersebut yang lulus tidak lebih dari 150 orang. Banyak orang sudah mengikuti ujian lebih dari 5 kali, tetapi belum juga lulus.
Penyimpangan
Sekali lagi, tujuan utama sertifikasi profesi adalah untuk menjamin organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada penyimpangan dari tujuan tersebut, setidanya ada dua sebab utama; Pertama, pelaksanaan proses sertifikasi yang dilakukan. Kedua, pemegang sertifikat profesi yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab.
Contoh yang pertama adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM adalah bentuk sertifikasi profesi pengemudi. Artinya, orang yang miliki SIM dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kompetensi mengemudi dengan benar di jalan raya. Tetapi karena proses untuk mendapatkan sertifikasi mengemudi atau SIM dilakukan dengan sangat longgar dan tidak bertanggung jawab, maka hasilnya adalah lalu lintas di jalan raya yang semrawut. Hasilnya, masyarakat luas tidak dapat berlalu lintas di jalan raya Indonesia dengan tertib dan aman, karena hampir setiap 15 menit satu orang meninggal di jalan raya Indonesia.
Contoh kedua banyak terjadi dalam banyak profesi terhormat di Indonesia. Proses sertifikasinya dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, tetapi pemegang sertifikat profesinya tidak melakukan kegiatan profesinya secara bertanggung jawab. Mafia peradilan adalah salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi hakim, jaksa, pengacara yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab. Mudahnya masyarakat mendapatkan obat-obatan di apotek yang mestinya menggunakan resep dokter juga merupakan salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi apoteker yang tidak melakukan kegiatan profesinya dengan benar.
Kesimpulan
Sertifikat profesi sangat diperlukan oleh organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan suatu profesi. Dalam ilustrasi dongeng Aesop diatas, sertifikat profesi merupakan upaya memastikan "angsa" nya sehat, dalam arti memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sehingga dapat menghasilkan "telor emas" yang diharapkan.
Tujuan sertifikasi profesi tersebut akan tercapai jika proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, kemudian diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sangsi terhadap penyimpangan profesi yang terjadi. Jika hal ini terwujud maka dapat diharapkan semua organisasi, dari yang paling kecil hingga ke bentuk negara serta masyarakat luas akan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas karena berbagai macam profesi dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat memberikan hasil kerja yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
oleh : Teguh Purwadi
Professional Resource
Dunamis Organization Services
Contoh tersebut dapat ditarik padanannya untuk berbagai macam jenis profesi; kedokteran, hukum, akuntansi, assesor, fasilitator, psikolog, tukang las bawah laut, apoteker, pengemudi, pedagang efek, dll. dll.
Dengan adanya sertifikasi profesi, bukan hanya organisasi yang menggunakan profesi tersebut yang mendapatkan jaminan hasil yang diharapkan, tetapi juga seluruh pengguna hasil akhir organisasi tersebut akan memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan dalam jangka panjang dan berulang-ulang. Hamburger atau minuman dengan merk yang sama dapat dinikmati konsumen dengan rasa yang sama walaupun dihasilkan diberbagai restoran atau pabrik yang berbeda dan dimasak dan diproduksi oleh orang-orang yang berbeda. Pasar saham di seluruh dunia juga dapat berjalan dengan tertib setiap hari karena semua orang yang terlibat dalam kegiatannya telah memiliki sertifikasi yang menyatakan kompetensinya untuk melakukan perannya di pasar saham. Masyarakat juga dengan yakin akan datang ke dokter dengan spesialisasi tertentu untuk mendapatkan pengobatan karena dokternya telah memiliki sertfikasi sesuai dengan bidangnya.
Proses sertifikasi
Karena sertifikasi profesi dimaksudkan agar seseorang dapat melakukan suatu proses kerja atau suatu kegiatan tertentu dengan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka proses sertifikasi sebenarnya tidak mudah dan tidak sederhana.
Pertama tentu proses pembelajarannya. Untuk menguasai kompetensi tertentu, perlu proses belajar secara sistematis dan formal yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Untuk menjadi dokter bedah diperlukan waktu bertahun-tahun dan proses belajarnya dilakukan oleh fakultas kedokteran. Kedua, adanya ujian untuk memastikan tingkat penguasaan komptensinya. Ketiga tentunya adalah mendapatkan sertifikat profesinya sendiri, sebagai pengesahan atas penguasaan kompetensinya.
Proses sertifikasi dapat berlangsung singkat dan mudah, tetapi juga dapat berlangsung lama dan sulit serta berbeaya tidak murah. Semakin tinggi tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilakukan oleh suatu profesi, akan semakin sulit dan lama proses sertifikasi dilakukan. Untuk mendapatkan sertifikasi dokter umum cukup menempuh pendidikan sekitar 7 tahun. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi dokter bedah perlu pendidikan tambahan beberapa tahun lagi. Untuk mendapatkan sertikasi pilot pribadi (PPL) hanya perlu beberapa bulan, tetapi jika akan menerbangkan pesawat komersial diperlukan tahap pendidikan yang lebih lama.
Sebagai contoh betapa sulit dan lamanya proses sertifikasi suatu profesi diceritakan oleh seorang rekan yang aktif di pasar modal Indonesia. Dalam ujian untuk mendapatkan sertifikasi Pedagang Perantara Efek beberapa waktu yang lalu diikuti oleh sekitar 1.300 orang. Dari jumlah tersebut yang lulus tidak lebih dari 150 orang. Banyak orang sudah mengikuti ujian lebih dari 5 kali, tetapi belum juga lulus.
Penyimpangan
Sekali lagi, tujuan utama sertifikasi profesi adalah untuk menjamin organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada penyimpangan dari tujuan tersebut, setidanya ada dua sebab utama; Pertama, pelaksanaan proses sertifikasi yang dilakukan. Kedua, pemegang sertifikat profesi yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab.
Contoh yang pertama adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM adalah bentuk sertifikasi profesi pengemudi. Artinya, orang yang miliki SIM dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kompetensi mengemudi dengan benar di jalan raya. Tetapi karena proses untuk mendapatkan sertifikasi mengemudi atau SIM dilakukan dengan sangat longgar dan tidak bertanggung jawab, maka hasilnya adalah lalu lintas di jalan raya yang semrawut. Hasilnya, masyarakat luas tidak dapat berlalu lintas di jalan raya Indonesia dengan tertib dan aman, karena hampir setiap 15 menit satu orang meninggal di jalan raya Indonesia.
Contoh kedua banyak terjadi dalam banyak profesi terhormat di Indonesia. Proses sertifikasinya dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, tetapi pemegang sertifikat profesinya tidak melakukan kegiatan profesinya secara bertanggung jawab. Mafia peradilan adalah salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi hakim, jaksa, pengacara yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab. Mudahnya masyarakat mendapatkan obat-obatan di apotek yang mestinya menggunakan resep dokter juga merupakan salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi apoteker yang tidak melakukan kegiatan profesinya dengan benar.
Kesimpulan
Sertifikat profesi sangat diperlukan oleh organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan suatu profesi. Dalam ilustrasi dongeng Aesop diatas, sertifikat profesi merupakan upaya memastikan "angsa" nya sehat, dalam arti memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sehingga dapat menghasilkan "telor emas" yang diharapkan.
Tujuan sertifikasi profesi tersebut akan tercapai jika proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, kemudian diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sangsi terhadap penyimpangan profesi yang terjadi. Jika hal ini terwujud maka dapat diharapkan semua organisasi, dari yang paling kecil hingga ke bentuk negara serta masyarakat luas akan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas karena berbagai macam profesi dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat memberikan hasil kerja yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
oleh : Teguh Purwadi
Professional Resource
Dunamis Organization Services
Daftar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
Kompilasi per 6 Nopember 2010
- KEP.116/MEN/VII/2004 Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
- KEP.157/MEN/IX/2004 Garmen
- KEP.239/MEN/X/2004 Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran
- KEP.240/MEN/X/2004 Sektor Logam Mesin
- KEP.263/MEN/XI/2004 Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bank Perkreditan Rakyat
- KEP.271/MEN/XI/2004 Sektor Laboratory
- KEP.41/MEN/II/2005 Sektor Maritim Sub Sektor Perkapalan Bidang Juru Masak
- KEP.43/MEN/II/2005 Sektor Jasa Tata Laksana Rumah Tangga
- KEP.93/MEN/IV/2005 Sektor Kecantikan Sub Sektor Tata Rias Rambut
- KEP.94/MEN/IV/2005 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer
- KEP.95/MEN/IV/2005 Sektor Otomotif Sub Sektor Sepeda Motor
- KEP.141/MEN/V/2005 Sektor Pariwisata Sub Sektor Spa
- KEP.142/MEN/V/2005 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikas Sub Sektor Programer Komputer
- KEP.190/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Air Payau
- KEP.191/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Nautika Perikanan Laut
- KEP.192/MEN/VIII/2005 Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Buah
- KEP.195/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Perikanan Laut
- KEP.196/MEN/VIII/2005 Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Sayuran
- KEP.203/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Rumput Laut
- KEP.212/MEN/IX/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Hias
- KEP.213/MEN/IX/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Teknika Perikanan Laut
- KEP.238/MEN/X/2005 Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata
- KEP.112/MEN/II/2006 Sektor Sekuriti
- KEP.234/MEN/VI/2006 Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Manajemen Risiko Perbankan
- KEP.269/MEN/VII/2006 Sektor Sub Sektor Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
- KEP.272/MEN/VII/2006 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Computer Technical Support
- KEP.100/MEN/II/2007 Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Wealth Management
- KEP.102/MEN/II/2007 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Jasa Industri Pelapisan Bidang Coating Sub Bidang Protektif
- KEP.109/MEN/II/2007 Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen Bidang Jasa Konsultasi Bisnis Sub Bidang Konsultan Spesialis Design Kemasan
- KEP.115/MEN/III/2007 Sektor Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telemunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
- KEP.116/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Merancang Mode Busana
- KEP.117/MEN/III/2007 Sektor Perindustrian Sub Sektor Industri Kecil dan Menengah Bidang Konsultan Diagnosis Industri Kecil dan Menengah
- KEP.130/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Seni Merangkai Bunga dan Seni Desain Floral
- KEP.131/MEN/III/2007 Sektor Jasa Perusahaan Konsultasi Sub Sektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika
- KEP.132/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perongan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Yogya Berkerudung Tanpa Paes
- KEP.133/MEN/III/2007 Sektor Keunagan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan
- KEP.134/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Sunda Puteri
- KEP.142/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Betawi
- KEP.143/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Gaun Panjang
- KEP.148/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
- KEP.170/MEN/IV/2007 Sektor Listrik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
- KEP.171/MEN/IV/2007 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bidang Budidaya Krisan Potong
- KEP.172/MEN/IV/2007 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bidang Tanaman Hias Non Bunga Sub Bidang Budidaya Aglaonema
- KEP.173/MEN/IV/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Solo Puteri
- KEP.195/MEN/IV/2007 Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Administrasi Perkantoran
- KEP.196/MEN/IV/2007 Sektor Jasa Pendidikan dan Pelatihan Sub Sektor Pelatihan Bidang Assesment Pelatihan
- KEP.205/MEN/V/2007 Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Kesehatan Lainnya Bidang Akupunktur
- KEP.241/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Pengeboran Darat
- KEP.242/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Laboratorium Pengujian
- KEP.243/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Sub Bidang Perawatan Sumur
- KEP.244/MEN/V/ 2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Sistem Manajemen Lingkungan
- KEP.245/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut Dan Ikat Beban
- KEP.246/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Aviasi
- KEP.247/MEN/V/2007 Sektor Perdagangan Besar Sub Sektor Perdagangan Ekspor Bidang Perdagangan Ekspor - Impor
- KEP. 248/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- KEP.249/MEN/V/2007 Sektor Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga Sub Sektor Tata Laksana Rumah Tangga Bidang Penjagaan dan Pemeliharaan Sub Bidang Penjagaan dan Pelayanan Lansia (Careworker)
- KEP.250/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Sub Bidang Operasi Produksi
- KEP.251/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Eksplorasi Sub Bidang Penyelidikan Seismik
- KEP.254/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Boiler Sub Bidang Operasi Boiler
- KEP.268/MEN/VI/2007 Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik
- KEP.269/MEN/VI/2007 Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik
- KEP.274/MEN/VII/2007 Sektor Keuangan Sub Sektor Bank Umum Bidang Treasury Dealer, Settlement Dan Money Broker
- KEP.318/MEN/IX/2007 Sektor Penyedia Makanan Dan Minuman Sub Sektor Restoran, Bar Dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
- KEP.342/MEN/X/2007 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW
- KEP.27/MEN/II/2008 Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang
- KEP.28/MEN/II/2008 Sektor Industri Instrument Optik Sub Sektor Industri Kacamata Bidang Refraksi Optisi Sub Bidang Optisi
- KEP.29/MEN/II/2008 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank
- KEP.30/MEN/ II/2008 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Bank Perkreditan Rakyat Syariah
- KEP.37/MEN/II/2008 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang Jasa Penunjang Keuangan Lainnya Sub Bidang Audit Intern Bank
- KEP.38/MEN/II/ 2008 Sektor Jasa Kemasyarakatan Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Keterampilan Hantaran Bidang Keterampilan Kerajinan Hantaran
- KEP.39/MEN/II/ 2008 Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Kehumasan
- KEP.42/MEN/III/2008 Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- KEP.43/MEN/III/2008 Sektor Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Akuntansi dan Perpajakan Sub Bidang Teknisi Akuntansi
- KEP.45/MEN/III/2008 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kendaraan Bermotor Bidang Industri Jasa Perbaikan dan Perawatan Kendaraan Bermotor Sub Bidang Bengkel Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Gas
- KEP.91/MEN/IV/ 2008 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Penjahitan Bidang Menjahit Pakaian
- KEP.99/MEN/IV/ 2008 Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Sub Sektor Pertanian dan Perburuan Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan dan Hortikultura Sub Bidang Kultur Jaringan
- KEP.105/MEN/V/ 2008 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Sub Bidang Pengelasan Non SMAW
- KEP.107/MEN/V/2008 Sektor Listrik, Gas dan Air Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air
- KEP.110/MEN/V/2008 Sektor Listrik, Gas dan Air Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
- KEP.114/MEN/VI/2008 Sektor Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit
- KEP.140/MEN/VI /2008 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Sub Sektor jasa Kegiatan Lainnya Bidang Jasa Lainnya Sub Bidang Metodologi Pelatihan Kerja
- KEP.209/MEN/X/2008 Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri
- KEP.210 /MEN/X/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S
- KEP.211/MEN/X/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Scaffolding
- KEP.245/MEN/XII/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Fluida Pengeboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur
- KEP.246/MEN/XII/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pengelolaan SPBU Sub Bidang Operasi SPBU
- KEP.247/MEN/XII/2008 Sektor Industri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor Industri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Klinker
- KEP.248/MEN/XII/2008 Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Kecantikan Kulit
- KEP.249/MEN/XII/2008 Sektor Listrik dan Gas Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Batu Bara
- KEP.27/MEN/II/2009 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya Sub Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Bahasa Inggris untuk Tenaga Administrasi Profesional
- KEP.42/MEN/II/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Sub Bidang Welding Inspector
- KEP.43/MEN/II/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub-Sektor Industri Kulit, Barang Dari Kulit, dan Alas Kaki Bidang Industri Alas Kaki
- KEP.44/MEN/II/2009 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bunga-Bungaan Bidang Tanaman Hias Bunga-Bungaan Sub Bidang Budidaya Anggrek
- KEP.45/MEN/II/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Pangan dan Minuman Bidang Teknologi Hasil Pertanian Sub Bidang Industri Pangan
- KEP.46/MEN/II/2009 Bidang Audit Forensik
- KEP.47/MEN/II/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Mekanik Sub Bidang Perawatan Mekanik
- KEP.48/MEN/II/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Pressure Relieve Device
- KEP.55/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata dan Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader)
- KEP.56/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam
- KEP.57/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata
- KEP.58/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum
- KEP.59/MEN/III/2009 Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan
- KEP.60/MEN/III/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Tuna
- KEP.61/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata
- KEP.62/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Arung Jeram
- KEP.65/MEN/III/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hilir Bidang Perosesan Gas Bumi
- KEP.68/MEN/III/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Inspektur Bendungan Urukan
- KEP.69/MEN/III/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai
- KEP.70/MEN/III/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Mekanik Kapal Keruk
- KEP.119/MEN/IV/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi
- KEP.120/MEN/IV/2009 Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen Bidang Manajemen Produktivitas Sub Bidang Produktivitas
- KEP.155/MEN/V/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-hilir (Supporting) Bidang Petugas Teknisi Operasi Crude Distilling Unit Pengolahan Minyak Bumi
- KEP. 180/MEN/V/2009 Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Survei Tambang Sub Bidang Pemetaan Tambang Terbuka
- KEP. 181/MEN/V/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan Untuk Jabatan Kerja Teknisi Geoteknik
- KEP. 182/MEN/V/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi
- KEP. 183/MEN/V/2009 Sektor Konsturksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Pelaksana Pemasangan Pintu Air
- KEP. 184/MEN/VI/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Teknisi Grouting Senior
- KEP.216/MEN/VII/2009 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang General Banking
- KEP.217/MEN/VII/2009 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Bidang Jasa Usaha Makanan
- KEP.243/MEN/VIII/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Pondasi dan Pilar untuk Jabatan Kerja Mandor Tukan Pasang Beton Precast
- KEP.244/MEN/VIII/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Atap untuk Jabatan Kerja Mandor Installer Rangka Atap Baja Ringan
- KEP.245/MEN/VIII/2009 Sektor Konstruksi Bidang Penyelesaian Konstruksi Gedung dan Sub Bidang Dekorasi Eksterior untuk Jabatan Kerja Tukang Taman pada Bangunan Gedung
- KEP.246/MEN/VIII/2009 Sektor Pariwisata Sub Sektor Meeting, Incentive, Convention & Exhibition
- KEP.249/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi serta Perlengkapannya Bidang Audio Video
- KEP.250/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan Dan Minuman Bidang Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Udang
- KEP.295/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung
- KEP.296/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Mekanikal Jabatan Kerja Operator Gondola Pada Bangunan Gedung
- KEP.297/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Mekanikal Jabatan Ahli Pesawat Lift dan Eskalator
- KEP.298/MEN/IX/2009 Sektor Konnstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi AC untuk Jabatan Kerja Mekanik Heating, Ventilation dan Air Condition (HVAC) (Mekanik Pemanasan, Ventilasi dan Pengkondisian Udara)
- KEP.304/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Elektrikal Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm
- KEP.312/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah Permukiman (setempat dan terpusat)
- KEP.313/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa LEACHATE (lindi) pipa gas/ventilasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
- KEP.314/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM
- KEP.315/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman)
- KEP.316/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar
- KEP.317/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton
- KEP.318/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM
- KEP.319/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
- KEP.320/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Ahli Deteksi Kebocoran dan Uji Coba (Comissioning) Jaringan Pemipaan SPAM
- KEP.321/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Pengujian Kualitas Air SPAM
- KEP.322/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Tekstil Bidang Industri Pemintalan Pertenunan, dan Pengolahan Akhir Tekstil Sub Bidang Pencelupan Benang dan Kain
- KEP.323/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Bidang Industri Petrokimia Kimia Hulu Sub Bidang Produksi
- KEP.324/MEN/IX/2009 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Jeruk
- KEP.325/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Ahli Penanggulangan Kehilangan Air SPAM
- KEP.326/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Mekanik Asphalt Mixing Plant
- KEP.327/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
- Kep.328/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
- KEP.329/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Manager Produksi Campuran Aspal Panas
- KEP.28/MEN/III/2010 Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sub Sektor Tanaman Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Obat Rimpang
- KEP.29/MEN/III/2010 Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian
- KEP.30/MEN/III/2010 Sektor Jasa Pendidikan Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Lainnya Bidang Jasa Pendidikan Bahasa Sub Bidang Bahasa Jepang untuk Hotel
- KEP.31/MEN/III/2010 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan
- KEP.32/MEN/III/2010 Sektor Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Sub Sektor Tanaman Pangan Bidang Budidaya Kedelai
- KEP.37/MEN/III/2010 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Biota Air Tawar dan Air Payau Bidang Budidaya Biota Air Tawar Sub Bidang Budidaya Ikan Catfish
- KEP.88/MEN/V/2010 Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Mekanik Hidrolik Alat Berat
- KEP.89/MEN/V/2010 Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Operator Backhoe Loader
- KEP.90/MEN/V/2010 Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Custom Made Sub Bidang Custom Made Wanita
- KEP.91/MEN/V/2010 Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Operator Wheel Excavator
- KEP.109/MEN/VI/2010 Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Teknologi dan Komunikasi Bidang Keahlian Desain Grafis.
- KEP.119/MEN/VII/2010 Sektor Industri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor Industri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Raw Meal dan Semen
- KEP.120/MEN/VII/2010 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Jenjang Profesi Musik
- KEP.121/MEN/VII/2010 Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Bidang Dokter Kesehatan Kerja
- KEP.122/MEN/VII/2010 Sektor Keuangan Bidang Penilaian Sub Bidang Penilaian Properti dan Bisnis
- KEP.123/MEN/VII/2010 Sektor Jasa Pendidikan Lainnya Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Bidang Bahasa Inggris Sub Bidang Bahasa Inggris Keperawatan
- KEP.124/MEN/VII/2010 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kertas dan Barang Dari Kertas dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Karton/Paperboard Sub Bidang Industri Kertas
- KEP.125/MEN/VII/2010 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Produksi
- KEP.126/MEN/VII/2010 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Transmisi dan Distribusi
- KEP.127/MEN/VII/2010 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Air Baku
Inilah LSP dan SKKNI di Indonesia
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk para pekerja khususnya dalam menghadapi persaigan kerja.
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, standar kompetensi itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yaitu Kep. 326 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI Bidang "Funding & Services", Kep. 327 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI Bidang "Operation" dan Kep. 343 tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI bidang kredit.
Wahab meminta seluruh pihak terkait untuk membuat perencanaan dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, antara lain dengan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut.
Dengan adanya standar kompetensi maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM dimana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.
Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.
Sedangkan yang telah tersusun saat ini sebanyak 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).
Selain itu juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).
Langganan:
Postingan
(
Atom
)