. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/28/15

Rabu, 28 Januari 2015

Model Pelatihan Sertifikasi Guru

Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru

Patokan dalam sertifikasi Profesi

Dalam mengembangkan sertifikasi beberapa patokan yang sebaiknya diterapkan :
  • Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
  • Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
  • Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
  • Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
  • Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
  • Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak hanya belajar dari "keahlian tertentu" untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memahami teknologi baru.
  • Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.

Jenis Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi adalah suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu. Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  1. Dikembangkan oleh Profesional Society                                                                              Contohnya British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi.                                                                      Contohnya Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing).
  3. Dikeluarkan oleh vendor                                                                                                  Contohnya MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Persaingan lulusan SMK di pasar kerja makin ketat

Jakarta (ANTARA News) - Persaingan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendapat pekerjaan semakin ketat karena peningkatan jumlah lulusan tak sebanding dengan pertumbuhan lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian mereka.

Kepala SMK Karya Guna 1 Bekasi Achmad Natsiruddin mengatakan siswa yang mendaftar ke sekolahnya tahun ini bertambah sampai 20 orang sementara permintaan tenaga dari SMK tak meningkat.

"Permintaan pekerja yang diterima sekolah dari perusahaan biasanya seratus orang, sedangkan yang lulus berjumlah 300 orang setiap tahun," kata Natsiruddin di Bekasi, Jumat.

Ia menjelaskan, sebagian alumni sekolahnya bekerja di perusahaan atau berwirausaha atau melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Namun menurut data sekolah setiap tahun setidaknya ada 50 alumni yang menganggur.

Sementara Kepala SMK Negeri 27 Jakarta Sri Nuryati mengatakan persaingan lulusan SMK memperoleh pekerjaan meningkat antara lain karena ada perubahan minat perusahaan terhadap sejumlah jurusan.

"Tenaga kerja yang banyak diminta saat ini berasal dari jurusan pariwisata, sehingga kompetensi kemampuan pada jurusan lain mungkin saja berkurang," katanya.

Nuryati mengatakan SMK yang memiliki jaringan luas dan mampu menghasilkan lulusan yang benar-benar terampil akan tetap bisa bersaing.

"Saat ini tak hanya sekolah yang harus mencari relasi peminat tenaga kerja, para siswa yang akan magang juga harus dipersiapkan agar berlatih dengan sungguh-sungguh di sana, karena kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi mereka untuk direkrut," kata dia.

Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikeluarkan awal November tahun ini, jumlah pengangguran sampai dengan Agustus 2014 mencapai 7,2 juta orang dan 11,24 persen di antaranya merupakan lulusan SMK.

Efektivitas dan Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi dimaksudkan agar kegiatan atau suatu proses kerja yang telah dibakukan memberikan hasil akhir sebagaimana yang diharapkan karena dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan adanya sertfikasi ini maka jika ada seribu pekerjaan yang sama, yang dilakukan diberbagai tempat oleh seribu orang yang berbeda tetapi memiliki tingkat kompetensi yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan, maka dapat diharapkan akan memberikan hasil yang sama. Sebagai contoh, pada jam yang sama ada ribuan pesawat Boeing 737 yang diterbangkan oleh ribuan pilot di berbagai belahan dunia. Tetapi karena untuk menerbangkan pesawat tersebut setiap pilot telah memperoleh “sertifikasi kompetensi untuk menerbangkan pesawat Boeing 737” maka ribuan pesawat tersebut terbang dengan selamat. Semua pilot dapat menerbangkan pesawat. Tetapi hanya pilot yang telah bersertifikasi pilot Boeing 737, dengan kata lain dinilai memiliki kompetensi menerbangkan Boeing 737, yang boleh menerbangkan pesawat jenis Boeing 737.

Contoh tersebut dapat ditarik padanannya untuk berbagai macam jenis profesi; kedokteran, hukum, akuntansi, assesor, fasilitator, psikolog, tukang las bawah laut, apoteker, pengemudi, pedagang efek, dll. dll.

Dengan adanya sertifikasi profesi, bukan hanya organisasi yang menggunakan profesi tersebut yang mendapatkan jaminan hasil yang diharapkan, tetapi juga seluruh pengguna hasil akhir organisasi tersebut akan memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan dalam jangka panjang dan berulang-ulang. Hamburger atau minuman dengan merk yang sama dapat dinikmati konsumen dengan rasa yang sama walaupun dihasilkan diberbagai restoran atau pabrik yang berbeda dan dimasak dan diproduksi oleh orang-orang yang berbeda. Pasar saham di seluruh dunia juga dapat berjalan dengan tertib setiap hari karena semua orang yang terlibat dalam kegiatannya telah memiliki sertifikasi yang menyatakan kompetensinya untuk melakukan perannya di pasar saham. Masyarakat juga dengan yakin akan datang ke dokter dengan spesialisasi tertentu untuk mendapatkan pengobatan karena dokternya telah memiliki sertfikasi sesuai dengan bidangnya.

Proses sertifikasi

Karena sertifikasi profesi dimaksudkan agar seseorang dapat melakukan suatu proses kerja atau suatu kegiatan tertentu dengan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka proses sertifikasi sebenarnya tidak mudah dan tidak sederhana.

Pertama tentu proses pembelajarannya. Untuk menguasai kompetensi tertentu, perlu proses belajar secara sistematis dan formal yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Untuk menjadi dokter bedah diperlukan waktu bertahun-tahun dan proses belajarnya dilakukan oleh fakultas kedokteran. Kedua, adanya ujian untuk memastikan tingkat penguasaan komptensinya. Ketiga tentunya adalah mendapatkan sertifikat profesinya sendiri, sebagai pengesahan atas penguasaan kompetensinya.

Proses sertifikasi dapat berlangsung singkat dan mudah, tetapi juga dapat berlangsung lama dan sulit serta berbeaya tidak murah. Semakin tinggi tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilakukan oleh suatu profesi, akan semakin sulit dan lama proses sertifikasi dilakukan. Untuk mendapatkan sertifikasi dokter umum cukup menempuh pendidikan sekitar 7 tahun. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi dokter bedah perlu pendidikan tambahan beberapa tahun lagi. Untuk mendapatkan sertikasi pilot pribadi (PPL) hanya perlu beberapa bulan, tetapi jika akan menerbangkan pesawat komersial diperlukan tahap pendidikan yang lebih lama.

Sebagai contoh betapa sulit dan lamanya proses sertifikasi suatu profesi diceritakan oleh seorang rekan yang aktif di pasar modal Indonesia. Dalam ujian untuk mendapatkan sertifikasi Pedagang Perantara Efek beberapa waktu yang lalu diikuti oleh sekitar 1.300 orang. Dari jumlah tersebut yang lulus tidak lebih dari 150 orang. Banyak orang sudah mengikuti ujian lebih dari 5 kali, tetapi belum juga lulus.

Penyimpangan

Sekali lagi, tujuan utama sertifikasi profesi adalah untuk menjamin organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada penyimpangan dari tujuan tersebut, setidanya ada dua sebab utama; Pertama, pelaksanaan proses sertifikasi yang dilakukan. Kedua, pemegang sertifikat profesi yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab.

Contoh yang pertama adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM adalah bentuk sertifikasi profesi pengemudi. Artinya, orang yang miliki SIM dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kompetensi mengemudi dengan benar di jalan raya. Tetapi karena proses untuk mendapatkan sertifikasi mengemudi atau SIM dilakukan dengan sangat longgar dan tidak bertanggung jawab, maka hasilnya adalah lalu lintas di jalan raya yang semrawut. Hasilnya, masyarakat luas tidak dapat berlalu lintas di jalan raya Indonesia dengan tertib dan aman, karena hampir setiap 15 menit satu orang meninggal di jalan raya Indonesia.

Contoh kedua banyak terjadi dalam banyak profesi terhormat di Indonesia. Proses sertifikasinya dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, tetapi pemegang sertifikat profesinya tidak melakukan kegiatan profesinya secara bertanggung jawab. Mafia peradilan adalah salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi hakim, jaksa, pengacara yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab. Mudahnya masyarakat mendapatkan obat-obatan di apotek yang mestinya menggunakan resep dokter juga merupakan salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi apoteker yang tidak melakukan kegiatan profesinya dengan benar.

Kesimpulan

Sertifikat profesi sangat diperlukan oleh organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan suatu profesi. Dalam ilustrasi dongeng Aesop diatas, sertifikat profesi merupakan upaya memastikan "angsa" nya sehat, dalam arti memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sehingga dapat menghasilkan "telor emas" yang diharapkan.

Tujuan sertifikasi profesi tersebut akan tercapai jika proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, kemudian diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sangsi terhadap penyimpangan profesi yang terjadi. Jika hal ini terwujud maka dapat diharapkan semua organisasi, dari yang paling kecil hingga ke bentuk negara serta masyarakat luas akan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas karena berbagai macam profesi dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat memberikan hasil kerja yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

oleh : Teguh Purwadi
Professional Resource
Dunamis Organization Services

Daftar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

 

Kompilasi per 6 Nopember 2010
  1. KEP.116/MEN/VII/2004 Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
  2. KEP.157/MEN/IX/2004 Garmen
  3. KEP.239/MEN/X/2004 Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran
  4. KEP.240/MEN/X/2004 Sektor Logam Mesin
  5. KEP.263/MEN/XI/2004 Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bank Perkreditan Rakyat
  6. KEP.271/MEN/XI/2004 Sektor Laboratory
  7. KEP.41/MEN/II/2005 Sektor Maritim Sub Sektor Perkapalan Bidang Juru Masak
  8. KEP.43/MEN/II/2005 Sektor Jasa Tata Laksana Rumah Tangga
  9. KEP.93/MEN/IV/2005 Sektor Kecantikan Sub Sektor Tata Rias Rambut
  10. KEP.94/MEN/IV/2005 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer
  11. KEP.95/MEN/IV/2005 Sektor Otomotif Sub Sektor Sepeda Motor
  12. KEP.141/MEN/V/2005 Sektor Pariwisata Sub Sektor Spa
  13. KEP.142/MEN/V/2005 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikas Sub Sektor Programer Komputer
  14. KEP.190/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Air Payau
  15. KEP.191/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Nautika Perikanan Laut
  16. KEP.192/MEN/VIII/2005 Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Buah
  17. KEP.195/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Perikanan Laut
  18. KEP.196/MEN/VIII/2005 Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Sayuran
  19. KEP.203/MEN/VIII/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Rumput Laut
  20. KEP.212/MEN/IX/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Hias
  21. KEP.213/MEN/IX/2005 Sektor Perikanan Sub Sektor Teknika Perikanan Laut
  22. KEP.238/MEN/X/2005 Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata
  23. KEP.112/MEN/II/2006 Sektor Sekuriti
  24. KEP.234/MEN/VI/2006 Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Manajemen Risiko Perbankan
  25. KEP.269/MEN/VII/2006 Sektor Sub Sektor Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
  26. KEP.272/MEN/VII/2006 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Computer Technical Support
  27. KEP.100/MEN/II/2007 Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Wealth Management
  28. KEP.102/MEN/II/2007 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Jasa Industri Pelapisan Bidang Coating Sub Bidang Protektif
  29. KEP.109/MEN/II/2007 Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen Bidang Jasa Konsultasi Bisnis Sub Bidang Konsultan Spesialis Design Kemasan
  30. KEP.115/MEN/III/2007 Sektor Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telemunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
  31. KEP.116/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Merancang Mode Busana
  32. KEP.117/MEN/III/2007 Sektor Perindustrian Sub Sektor Industri Kecil dan Menengah Bidang Konsultan Diagnosis Industri Kecil dan Menengah
  33. KEP.130/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Seni Merangkai Bunga dan Seni Desain Floral
  34. KEP.131/MEN/III/2007 Sektor Jasa Perusahaan Konsultasi Sub Sektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika
  35. KEP.132/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perongan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Yogya Berkerudung Tanpa Paes
  36. KEP.133/MEN/III/2007 Sektor Keunagan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan
  37. KEP.134/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Sunda Puteri
  38. KEP.142/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Betawi
  39. KEP.143/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Gaun Panjang
  40. KEP.148/MEN/III/2007 Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
  41. KEP.170/MEN/IV/2007 Sektor Listrik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
  42. KEP.171/MEN/IV/2007 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bidang Budidaya Krisan Potong
  43. KEP.172/MEN/IV/2007 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bidang Tanaman Hias Non Bunga Sub Bidang Budidaya Aglaonema
  44. KEP.173/MEN/IV/2007 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Solo Puteri
  45. KEP.195/MEN/IV/2007 Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Administrasi Perkantoran
  46. KEP.196/MEN/IV/2007 Sektor Jasa Pendidikan dan Pelatihan Sub Sektor Pelatihan Bidang Assesment Pelatihan
  47. KEP.205/MEN/V/2007 Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Kesehatan Lainnya Bidang Akupunktur
  48. KEP.241/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Pengeboran Darat
  49. KEP.242/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Laboratorium Pengujian
  50. KEP.243/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Sub Bidang Perawatan Sumur
  51. KEP.244/MEN/V/ 2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Sistem Manajemen Lingkungan
  52. KEP.245/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut Dan Ikat Beban
  53. KEP.246/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Aviasi
  54. KEP.247/MEN/V/2007 Sektor Perdagangan Besar Sub Sektor Perdagangan Ekspor Bidang Perdagangan Ekspor - Impor
  55. KEP. 248/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  56. KEP.249/MEN/V/2007 Sektor Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga Sub Sektor Tata Laksana Rumah Tangga Bidang Penjagaan dan Pemeliharaan Sub Bidang Penjagaan dan Pelayanan Lansia (Careworker)
  57. KEP.250/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Sub Bidang Operasi Produksi
  58. KEP.251/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Eksplorasi Sub Bidang Penyelidikan Seismik
  59. KEP.254/MEN/V/2007 Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Boiler Sub Bidang Operasi Boiler
  60. KEP.268/MEN/VI/2007 Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik
  61. KEP.269/MEN/VI/2007 Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik
  62. KEP.274/MEN/VII/2007 Sektor Keuangan Sub Sektor Bank Umum Bidang Treasury Dealer, Settlement Dan Money Broker
  63. KEP.318/MEN/IX/2007 Sektor Penyedia Makanan Dan Minuman Sub Sektor Restoran, Bar Dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
  64. KEP.342/MEN/X/2007 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW
  65. KEP.27/MEN/II/2008 Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang
  66. KEP.28/MEN/II/2008 Sektor Industri Instrument Optik Sub Sektor Industri Kacamata Bidang Refraksi Optisi Sub Bidang Optisi
  67. KEP.29/MEN/II/2008 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank
  68. KEP.30/MEN/ II/2008 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Bank Perkreditan Rakyat Syariah
  69. KEP.37/MEN/II/2008 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang Jasa Penunjang Keuangan Lainnya Sub Bidang Audit Intern Bank
  70. KEP.38/MEN/II/ 2008 Sektor Jasa Kemasyarakatan Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Keterampilan Hantaran Bidang Keterampilan Kerajinan Hantaran
  71. KEP.39/MEN/II/ 2008 Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Kehumasan
  72. KEP.42/MEN/III/2008 Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  73. KEP.43/MEN/III/2008 Sektor Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Akuntansi dan Perpajakan Sub Bidang Teknisi Akuntansi
  74. KEP.45/MEN/III/2008 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kendaraan Bermotor Bidang Industri Jasa Perbaikan dan Perawatan Kendaraan Bermotor Sub Bidang Bengkel Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Gas
  75. KEP.91/MEN/IV/ 2008 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Penjahitan Bidang Menjahit Pakaian
  76. KEP.99/MEN/IV/ 2008 Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Sub Sektor Pertanian dan Perburuan Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan dan Hortikultura Sub Bidang Kultur Jaringan
  77. KEP.105/MEN/V/ 2008 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Sub Bidang Pengelasan Non SMAW
  78. KEP.107/MEN/V/2008 Sektor Listrik, Gas dan Air Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air
  79. KEP.110/MEN/V/2008 Sektor Listrik, Gas dan Air Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
  80. KEP.114/MEN/VI/2008 Sektor Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit
  81. KEP.140/MEN/VI /2008 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Sub Sektor jasa Kegiatan Lainnya Bidang Jasa Lainnya Sub Bidang Metodologi Pelatihan Kerja
  82. KEP.209/MEN/X/2008 Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri
  83. KEP.210 /MEN/X/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S
  84. KEP.211/MEN/X/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Scaffolding
  85. KEP.245/MEN/XII/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Fluida Pengeboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur
  86. KEP.246/MEN/XII/2008 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pengelolaan SPBU Sub Bidang Operasi SPBU
  87. KEP.247/MEN/XII/2008 Sektor Industri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor Industri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Klinker
  88. KEP.248/MEN/XII/2008 Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Kecantikan Kulit
  89. KEP.249/MEN/XII/2008 Sektor Listrik dan Gas Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Batu Bara
  90. KEP.27/MEN/II/2009 Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya Sub Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Bahasa Inggris untuk Tenaga Administrasi Profesional
  91. KEP.42/MEN/II/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Sub Bidang Welding Inspector
  92. KEP.43/MEN/II/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub-Sektor Industri Kulit, Barang Dari Kulit, dan Alas Kaki Bidang Industri Alas Kaki
  93. KEP.44/MEN/II/2009 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bunga-Bungaan Bidang Tanaman Hias Bunga-Bungaan Sub Bidang Budidaya Anggrek
  94. KEP.45/MEN/II/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Pangan dan Minuman Bidang Teknologi Hasil Pertanian Sub Bidang Industri Pangan
  95. KEP.46/MEN/II/2009 Bidang Audit Forensik
  96. KEP.47/MEN/II/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Mekanik Sub Bidang Perawatan Mekanik
  97. KEP.48/MEN/II/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Pressure Relieve Device
  98. KEP.55/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata dan Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader)
  99. KEP.56/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam
  100. KEP.57/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata
  101. KEP.58/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum
  102. KEP.59/MEN/III/2009 Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan
  103. KEP.60/MEN/III/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Tuna
  104. KEP.61/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata
  105. KEP.62/MEN/III/2009 Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Arung Jeram
  106. KEP.65/MEN/III/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hilir Bidang Perosesan Gas Bumi
  107. KEP.68/MEN/III/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Inspektur Bendungan Urukan
  108. KEP.69/MEN/III/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai
  109. KEP.70/MEN/III/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Mekanik Kapal Keruk
  110. KEP.119/MEN/IV/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi
  111. KEP.120/MEN/IV/2009 Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen Bidang Manajemen Produktivitas Sub Bidang Produktivitas
  112. KEP.155/MEN/V/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-hilir (Supporting) Bidang Petugas Teknisi Operasi Crude Distilling Unit Pengolahan Minyak Bumi
  113. KEP. 180/MEN/V/2009 Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Survei Tambang Sub Bidang Pemetaan Tambang Terbuka
  114. KEP. 181/MEN/V/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan Untuk Jabatan Kerja Teknisi Geoteknik
  115. KEP. 182/MEN/V/2009 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi
  116. KEP. 183/MEN/V/2009 Sektor Konsturksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Pelaksana Pemasangan Pintu Air
  117. KEP. 184/MEN/VI/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Teknisi Grouting Senior
  118. KEP.216/MEN/VII/2009 Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang General Banking
  119. KEP.217/MEN/VII/2009 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Bidang Jasa Usaha Makanan
  120. KEP.243/MEN/VIII/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Pondasi dan Pilar untuk Jabatan Kerja Mandor Tukan Pasang Beton Precast
  121. KEP.244/MEN/VIII/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Atap untuk Jabatan Kerja Mandor Installer Rangka Atap Baja Ringan
  122. KEP.245/MEN/VIII/2009 Sektor Konstruksi Bidang Penyelesaian Konstruksi Gedung dan Sub Bidang Dekorasi Eksterior untuk Jabatan Kerja Tukang Taman pada Bangunan Gedung
  123. KEP.246/MEN/VIII/2009 Sektor Pariwisata Sub Sektor Meeting, Incentive, Convention & Exhibition
  124. KEP.249/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi serta Perlengkapannya Bidang Audio Video
  125. KEP.250/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan Dan Minuman Bidang Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Udang
  126. KEP.295/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung
  127. KEP.296/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Mekanikal Jabatan Kerja Operator Gondola Pada Bangunan Gedung
  128. KEP.297/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Mekanikal Jabatan Ahli Pesawat Lift dan Eskalator
  129. KEP.298/MEN/IX/2009 Sektor Konnstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi AC untuk Jabatan Kerja Mekanik Heating, Ventilation dan Air Condition (HVAC) (Mekanik Pemanasan, Ventilasi dan Pengkondisian Udara)
  130. KEP.304/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Elektrikal Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm
  131. KEP.312/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah Permukiman (setempat dan terpusat)
  132. KEP.313/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa LEACHATE (lindi) pipa gas/ventilasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
  133. KEP.314/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM
  134. KEP.315/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman)
  135. KEP.316/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar
  136. KEP.317/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton
  137. KEP.318/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM
  138. KEP.319/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
  139. KEP.320/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Ahli Deteksi Kebocoran dan Uji Coba (Comissioning) Jaringan Pemipaan SPAM
  140. KEP.321/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Pengujian Kualitas Air SPAM
  141. KEP.322/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Tekstil Bidang Industri Pemintalan Pertenunan, dan Pengolahan Akhir Tekstil Sub Bidang Pencelupan Benang dan Kain
  142. KEP.323/MEN/IX/2009 Sektor Industri Pengolahan Bidang Industri Petrokimia Kimia Hulu Sub Bidang Produksi
  143. KEP.324/MEN/IX/2009 Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Jeruk
  144. KEP.325/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Ahli Penanggulangan Kehilangan Air SPAM
  145. KEP.326/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Mekanik Asphalt Mixing Plant
  146. KEP.327/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
  147. Kep.328/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
  148. KEP.329/MEN/IX/2009 Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Manager Produksi Campuran Aspal Panas
  149. KEP.28/MEN/III/2010 Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sub Sektor Tanaman Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Obat Rimpang
  150. KEP.29/MEN/III/2010 Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian
  151. KEP.30/MEN/III/2010 Sektor Jasa Pendidikan Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Lainnya Bidang Jasa Pendidikan Bahasa Sub Bidang Bahasa Jepang untuk Hotel
  152. KEP.31/MEN/III/2010 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan
  153. KEP.32/MEN/III/2010 Sektor Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Sub Sektor Tanaman Pangan Bidang Budidaya Kedelai
  154. KEP.37/MEN/III/2010 Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Biota Air Tawar dan Air Payau Bidang Budidaya Biota Air Tawar Sub Bidang Budidaya Ikan Catfish
  155. KEP.88/MEN/V/2010 Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Mekanik Hidrolik Alat Berat
  156. KEP.89/MEN/V/2010 Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Operator Backhoe Loader
  157. KEP.90/MEN/V/2010 Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Custom Made Sub Bidang Custom Made Wanita
  158. KEP.91/MEN/V/2010 Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Operator Wheel Excavator
  159. KEP.109/MEN/VI/2010 Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Teknologi dan Komunikasi Bidang Keahlian Desain Grafis.
  160. KEP.119/MEN/VII/2010 Sektor Industri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor Industri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Raw Meal dan Semen
  161. KEP.120/MEN/VII/2010 Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Jenjang Profesi Musik
  162. KEP.121/MEN/VII/2010 Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Bidang Dokter Kesehatan Kerja
  163. KEP.122/MEN/VII/2010 Sektor Keuangan Bidang Penilaian Sub Bidang Penilaian Properti dan Bisnis
  164. KEP.123/MEN/VII/2010 Sektor Jasa Pendidikan Lainnya Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Bidang Bahasa Inggris Sub Bidang Bahasa Inggris Keperawatan
  165. KEP.124/MEN/VII/2010 Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kertas dan Barang Dari Kertas dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Karton/Paperboard Sub Bidang Industri Kertas
  166. KEP.125/MEN/VII/2010 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Produksi
  167. KEP.126/MEN/VII/2010 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Transmisi dan Distribusi
  168. KEP.127/MEN/VII/2010 Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Air Baku

Inilah LSP dan SKKNI di Indonesia




JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk para pekerja khususnya dalam menghadapi persaigan kerja.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, standar kompetensi itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yaitu Kep. 326 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI Bidang "Funding & Services", Kep. 327 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI Bidang "Operation" dan Kep. 343 tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI bidang kredit.

Wahab meminta seluruh pihak terkait untuk membuat perencanaan dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, antara lain dengan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut.

Dengan adanya standar kompetensi maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM dimana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.

Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.

Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.

Sedangkan yang telah tersusun saat ini sebanyak 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).

Selain itu juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).