. Lembaga Sertifikasi Profesi: Pengertian Assesor

Jumat, 03 Oktober 2014

Pengertian Assesor

Apa itu Assessor ?

Assessment hanya bisa dilaksanakan oleh assessor yang sudah memiliki license atau memiliki tanda pengakuan/sertifikat dari suatu institusi yang berkompeten dan diakui oleh penggunanya untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam kaitan ini, assessor yang dimaksud adalah seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan assessment, dan telah mengikuti pelatihan assessor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai assessor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Assessor Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Tugas assessor adalah melaksanakan assessment terhadap asesi. Oleh karena itu assessor harus memahami semua formulir-formulir atau alat bantu dan seluruh perangkat assessment-nya. Dalam melaksanakan assessment, assessor tidak dapat menjalankannya sendiri. Karena assessor hanya dapat bekerja atas penugasan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Begitu pula dalam melakukan assessment-nya, assessor tidak bisa menentukan sendiri, baik metoda maupun Materi Uji Kompetensi (MUK) nya. Karena pelaksanaan assessment harus atas kebijakan LSP, yang juga telah dibahas bersama dengan team assessor. Oleh karenya assessor tidak bisa berdiri sendiri.

Apakah Setiap Assessor Boleh Melaksanakan Assessment ?

Idealnya, assessor harus menguasai kompetensi bidang pekerjaan yang akan di assess nya. Sehingga setiap langkah pengumpulan buktinya, dapat dengan mudah diketahui, dan lebih efisien waktunya. Assessor yang menguasai kompetensi bidang pekerjaan yang di assess-nya disebut dengan assessor competency. Apakah assessor yang tidak menguasai kompetensi bidang pekerjaan dari asesinya, dapat melakukan assessment ?. Assessor yang tidak menguasai kompetensi bidang pekerjaan asesi, tetap dapat melakukan assessment terhadap asesi dari bidang lain. Karena asesor disamping menguasai prosedur assessment dengan benar, juga akan diberi pengarahan oleh LSP. Akan tetapi assessor yang bukan assessor competency, harus dibantu atau didampingi oleh ahli pada bidang pekerjaan tersebut, atau "subject specialist". Assessor seperti ini disebut dengan Assessor lisensi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar