. Lembaga Sertifikasi Profesi: 12/04/14

Kamis, 04 Desember 2014

Skema Sertifikasi Profesi menurut BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)


Apa itu Skema Sertifikasi

Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi


Tujuan sertifikasi profesi

Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten


Siapa yang melakukan sertifikasi?

Dalam kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan pendidikan dilaksanakan lembaga pendidikan (formal, non formal, informal), pelatihan dilaksanakan di lembaga pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk menjamin kredibilitas dan konsistensinya LSP harus dilisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Jenis-Jenis skema sertifikasi.

Menurut jenisnya skema sertifikasi terdir atas 5 jenis, yaitu :

1. Skema Sertifikasi Profesi Kerangka Kualifikasi Nasional (National Qualification Framework).

Di Indonesia kita kenal sebagai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) (PERPRES 8/2012), adalah sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misalnya Sertifikat 4 (C 4) bidang pelatihan dan asesmen maka berisi standar kompetensidengan level KKNI 4. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema Sertifikasi KKNI seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.

2. Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional.

Merupakan sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja pada system industri yang ditetapkan secara nasional dan seharusnya mampu telusur okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portable. Contoh dalam skema ini diantaranya inspector, sensory evaluator, breeder. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya. Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dengan konsesensus dalam komite skema yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industrI dan otoritas kompeten. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional dapat mempunyai level yang mampu
telusur atau bersinergi dengan KKNI.

3. Skema sertifikasi profesi Klaster/paket,

Hampir sama dengan kualifikasi okupasi nasional namun spesifik sesuai kebutuhan spesifik industry/organisasi. Jadi skema ini merupakan sertifikasi berdasarkan suatu paket/klaster pekerjaan pada system industri yang ditetapkan secara spesifk untuk tujuan spesifik pula. Contoh dalam skema ini diantaranya supervisor, manajer, kepala gudang, kepala biro, kepala dinas spesifik industry/organisasi. Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional dikembangkan oleh Komite Skema dari LSP. Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI.

4. Skema sertifikasi profesi unit kompetensi, 

Merupakan sertifikasi kompetensi berdasar satuan unit kompetensi. Dalam skema ini dapat terdiri atas satu unit atau lebih dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema. Skema ini banyak digunakan oleh tenaga kerja untuk membangun jenjang karirnya secara bertahap, sehingga suatu ketika sudah terkumpul dalam suatu kualifikasi dapat mengajukan sertifikasi kualifikasi baik KKNI maupun Kualifikasi Okupasi Nasional. Skema ini dikembangkan dan dilaksanakan oleh LSP yang dilisensi oleh BNSP.

5. Skema Sertifikasi Profisiensi,

Berbeda sedikit dengan sertifikasi profesi, kalau keempat jenis diatas berbasis criterion dan partisipatory artinya seseorang dinyatakan kompeten harus kompeten terhadap seluruh kriteria unjuk kerja sehingga pencapaiannya tidak berupa angka melainkan kompeten dan belum kompeten, pada profisiensi berbasis norm yaitu mengambil indikator-indikator kuat dari kriteria untuk kerja yang dibuat ujian (examination) disini dikembangka penilaian angka. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memelihara kompetensi bagi profesi yang sudah kompeten dan mempunyai pengalaman tertentu pada bidangnya. Hasil dari uji profisiensi dapat berupa lulus atau tidak lulus. Bagi yang tidak lulus mencapai nilai tertentu akan mendapatkan rekomendasi apabila yang kurang adalah presisinya maka
direkomendasikan untuk menambah pengalaman dibawah supervise, bila yang kurangadalah akurasi maka direkomendasikan untuk re-training. Skema ini biasanya dilakukan oleh LSP Profisiensi yang dibentuk Asosiasi Profesi guna melaksanakan fungsinya dalam memelihara kompetensi anggotanya. Untuk memastikan dan memelihara kredibilitas dan kemampuan telusur LSP profisiensi maka harus dilisensi oleh BNSP.


© Copyright by Surono, BNSP, 2012. (surono.ckp@gmail.com)