Kalo kita baca UU dan PP dosen sebenarnya Serdos merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dosen, karena setelah tahun 2015 semua dosen wajib memiliki sertifikat pendidik. Berbeda wajib serdos dengan hak atas tunjangan dosen, serdos itu wajib sedangkan tunjangan itu hak, kewajiban harus dilaksanakan sedangkan hak boleh dilepaskan/ditinggal OLEH YBS , untuk itu tak bisa jadi alasan karena tak butuh tunjangan dosen maka tak perlu ikut serdos.
Produk hukum tentang kewajiban Serdos ini terdapat di :
- UU no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 45
- PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, pasal 2
- Di kedua pasal ini jelas tertulis dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, SERTIFIKAT PENDIDIK, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kapan deadline seorang dosen harus memiliki Sertifikat pendidik dan apa sanksinya kalo tidak melaksanakannya ?
Pasal 39 ayat 1 PP dosen memberi jawaban atas pertanyaan ini, di situ dijelaskan pemerintah sudah memberi waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai UU dosen ditetapkan/diberlakukan ( yaitu tgl 30 Desember 2005) untuk memperoleh kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, bila tetap tak bisa dipenuhi dosen ybs setelah jangka waktu yang diberikan Pemerintah (30 Desember 2015), maka pemerintah (untuk dosen PNS) atau Kopertis/Yayasan untuk dosen PTS akan menjatuhkan sanksi ke dosen ybs dalam bentuk :
1) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi
2) Dicabut segala tunjangan yang diberikan
3) Diberhentikan dari jabatan dosen.
INFO SERDOS
Dasar Hukum :
- 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli) pasal 45 dan 47
- 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya) pasal 61
- 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
- 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip) pasal 2 s/d 7
- 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
- 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik ( Untuk Dosen untuk tahun 2010 dan 2011 )
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2011/03/13/seputar-sertifikasi-dosen serdos.html#sthash.JZIguj8O.dpuf