. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/23/15

Jumat, 23 Januari 2015

Seputar Sertifikasi Dosen (Serdos)

Kalo kita baca UU dan PP dosen sebenarnya Serdos merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dosen, karena setelah tahun 2015 semua dosen wajib memiliki sertifikat pendidik. Berbeda wajib serdos dengan hak atas tunjangan dosen, serdos itu wajib sedangkan tunjangan itu hak, kewajiban harus dilaksanakan sedangkan hak boleh dilepaskan/ditinggal OLEH YBS , untuk itu tak bisa jadi alasan karena tak butuh tunjangan dosen maka tak perlu ikut serdos.




Produk hukum tentang kewajiban Serdos ini terdapat di :
  1. UU no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 45
  2. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, pasal 2
  3. Di kedua pasal ini jelas tertulis dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, SERTIFIKAT PENDIDIK, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kapan deadline seorang dosen harus memiliki Sertifikat pendidik dan apa sanksinya kalo tidak melaksanakannya ?
Pasal 39 ayat 1 PP dosen memberi jawaban atas pertanyaan ini, di situ dijelaskan pemerintah sudah memberi waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai UU dosen ditetapkan/diberlakukan ( yaitu tgl 30 Desember 2005) untuk memperoleh kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, bila tetap tak bisa dipenuhi dosen ybs setelah jangka waktu yang diberikan Pemerintah (30 Desember 2015), maka pemerintah (untuk dosen PNS) atau Kopertis/Yayasan untuk dosen PTS akan menjatuhkan sanksi ke dosen ybs dalam bentuk :

1) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi
2) Dicabut segala tunjangan yang diberikan
3) Diberhentikan dari jabatan dosen.

INFO SERDOS
Dasar Hukum :
  1. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli) pasal 45 dan 47
  2. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya) pasal 61
  3. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  4. 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip) pasal 2 s/d 7
  5. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
  6. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik ( Untuk Dosen untuk tahun 2010 dan 2011 )
  7. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III
  8. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  9. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2011/03/13/seputar-sertifikasi-dosen serdos.html#sthash.JZIguj8O.dpuf






Tinjauan Sertifikasi Guru

Dalam kaitannya dengan sertifikasi guru, maka dapat kita kaitkan dengan certification seorang untuk memangku sertifikasi guru, maka sertifikasi yang dipahami di lingkungan pendidikan sampai saat ini dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi mengajar dalam mata pelajaran, jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (P3TK Depdiknas, 2003). Secara lebih konkrit, sertifikasi guru adalah tanda bukti kewenangan mengajar, Sebagai salah satu bentuk pengakuan resmi, maka dalam melaksanakan program sertifikasi guru seyogianya memiliki suatu standar tertentu yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki lulusannya, yaitu suatu standar yang ditetapkan bersama oleh LPTK dan kelompok profesi yang akan memakai lulusan tersebut.

Sistem sertifikasi guru sebagai unsur penjaminan mutu mutlak memerlukan sistem penilaian yang akurat, cepat, hemat biaya, efektif dan bersifat memberdayakan. Pengembangan itu harus bertitik tolak juga kepada kecenderungan munculnya standar kompetensi guru dan hirarki kompetensi menurut pengklasifikasian guru menjadi Standar Kompetensi. Sertifikasi Guru merupakan proses pengujian kompetensi sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi Profesi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan seorang guru. Peserta sertifikasi guru terdiri atas para guru sebidang atau serumpun yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan sesuai dengan standar kompetensi guru. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru.

Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Seleksi Program PPG tahun 2015

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar. 

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. 

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja. 

Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. 

Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.



Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :

  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.

Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.

Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.




Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini seperti yang dikutip dari website jpnn.com berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. 

Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.

Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.

Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.

Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.

Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.