. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/21/15

Rabu, 21 Januari 2015

Apa Itu Sertifikasi ISO dan Mengapa itu Penting Di Dunia Bisnis

Dalam dunia bisnis sering sekali kita mendengar nama sertifikasi ISO, tapi apakah sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikasi ISO ini? Lalu apa alasan mengapa sertifikasi ISO ini harus digunakan, apakah sertifikasi ini sebegitu pentingnya untuk sebuah perusahaan? Langsung saja kita simak pembahasannya.

Apa Itu ISO?

International Organization for Standardization, atau lebih dikenal sebagai ISO, adalah salah satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.
Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya yang akan langsung kita bahas di bawah ini.

Mengapa Sertifikasi ISO Penting?

Dilansir dari OSS Certification, berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut.

1. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Serta Kepercayaan Pelanggan

Dengan menerapkan sistem manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat menjamin kredibilitas mereka. Yang dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali proses dan prosedur sebuah perusahaan dimana memastikan apabila terdapat sesuatu yang tidak beres maka antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada akhirnya kredibilitas ini akan menghasilkan nilai positif dalam kepuasan pelanggan.

2. Jaminan Atas Kualitas dengan Standar Internasional

Untuk mendapatkan Standardisasi ISO sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus pasti yang dikenal dengan PDCA yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah penyelesaian masalah untuk menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini adalah prinsip internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.

3. Menghemat Biaya

Standar ISO akan memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus yang membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh. Jika ada indikasi bahwa produk akan gagal atau kinerja perusahaan menurun maka antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu juga secara tidak langsung berarti mencegah kemungkinan pemborosan anggaran terkait produk atau kinerja yang buruk tersebut.

4. Mengoptimalkan Kinerja Karyawan

Kembali kepada prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut ditetapkan untuk dapat diikuti oleh seluruh karyawan dari level staff hingga level eksekutif dalam sebuah perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan untuk dapat menjaga kualitas, efisiensi, serta produktivitas mereka dalam standar ISO yang telah ditetapkan sebelumnya.

5. Meningkatkan Image Perusahaan

Salah satu keuntungan paling jelas dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO adalah tentunya image atau brand perusahaan akan menjadi jauh lebih positif.
Itulah semua keuntungan yang dapat didapatkan atas adanya sertifikasi ISO dan alasan mengapa sertifikasi itu penting. Semua keuntungan ini pada akhirnya secara lambat laun akan meningkatkan laba perusahaan.

Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Indonesia Terapkan SKKNI

Menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015, pemerintah akan lebih agresif menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Sebagai salah satu upaya untuk menekan dampak negatif akibat penyatuan Asean sebagai komunitas tunggal. Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemperin) Anshari Bukhari mengatakan, arus bebas tenaga kerja menjadi salah satu perhatian utama.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengagendakan berbagai langkah pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang industri. Yakni, melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan yang mencakup pada kompetensi teknis dan manajerial. Tenaga kerja industri, kata dia, harus memiliki kompetensi yang sesuai SKKNI.

Jadi, semua tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, baik itu teknis atau manajerial, asing atau lokal, harus memenuhi SKKNI. Saat ini, sudah ada sekitar 40 SKKNI yang diterbitkan untuk bidang industri. Ini adalah strategi yang diterapkan semua negara di Asean. Tidak hanya di bidang industri, tetapi juga jasa. Karena, kalau MEA sudah berlaku, sopir taksi dari Filipina saja bisa bekerja di sini. Nah, nanti akan dibuat SKKNI-nya. Misalnya, bisa berbahasa lokal dan tahu peta geografis di sini, kata Anshari usai diskusi sesi I workshop tentang Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan di Kuta, Bali, Kamis (13/4).

Anshari menambahkan, SKKNI untuk industri disusun oleh Menteri Perindustrian (Menperin). Sedangkan, penetapan pelaksanaannya oleh menteri bidang ketenagakerjaan atas usulan Menperin.

Penetapan SKKNI bidang industri dilakukan paling lama satu bulan sejak usulan diterima. Kalau dalam sebulan tidak juga ditetapkan, SKKNI itu secara otomatis dinyatakan berlaku oleh Menperin sampai ditetapkan oleh menteri bidang tenaga kerja. SKKNI bidang industri diberlakukan secara wajib. Untuk mengatur hal itu, akan diterbitkan Peraturan Menteri, kata Anshari.

Ke depan, lanjut dia, SKKNI bisa saja diajukan sebagai mutual recognition agreements (MRAs).

Untuk saat ini, kita berlakukan aturan domestik dulu. Tetapi, berlaku untuk semua tenaga kerja, baik asing maupun lokal. Kami sudah memiliki MoU dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk ini, ujar Anshari.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemperin Euis Saedah menambahkan, saat ini, pihaknya sedang mengajukan SKKNI untuk kompetensi keahlian tenun dan batik. Sedangkan, untuk bordir sudah diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SKKNI ini merupakan strategi yang fair yang diterapkan oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Untuk memproteksi industri masing-masing. Dalam hal ini, menjaga tenaga-tenaga kerja industri kita. Kalau dibilang arus bebas tenaga kerja, tidak seseram kedengarannya. Kan kita yang punya Tanah Air. Hanya saja, kita harus terus membangun agar tenaga-tenaga kerja kita pintar, termasuk IKM. Tidak perlu takut, kata Euis.

Pendidikan harus mempersiapkan siswa untuk Mendapatkan pekerjaan

Sistem pendidikan nasional harus menjauh dari penekanan pada teori dan lebih fokus pada penyediaan keterampilan praktis bagi siswa, menurut industri dan perdagangan perwakilan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengatakan bahwa pendidikan tinggi masih terlalu akademis dan tidak membekali lulusan dengan keterampilan yang relevan untuk tempat kerja.

Menurut Suryadi, pendidikan luar negeri memberikan siswa kesempatan untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah mereka.

Sebaliknya, instruksi teoritis juara sistem Indonesia.

"Tidak heran sistem tidak cocok dengan kebutuhan industri. Lulusan belum dilengkapi dengan keterampilan untuk mengatasi masalah, "kata Suryadi The Jakarta Post pada hari Selasa.

Suryadi juga mengatakan bahwa sistem pendidikan tinggi adalah terlalu umum dan bahwa ada kurangnya sekolah khusus memberikan pendidikan yang ditargetkan.

"Pendidikan Asing yang lebih spesifik. Setelah seseorang memasuki bidang tertentu, mereka mengatasi semua masalah dari A sampai Z, "kata Suryadi, anggota Tripartit Tenaga Kerja Bagian Nasional, menambahkan bahwa pendidikan khusus seperti adalah alasan orang asing sering lebih disukai daripada bakat lokal.

Suryadi menyatakan keprihatinan atas masalah menghubungkan pendidikan tinggi untuk kebutuhan industri, dan menawarkan satu solusi konkret.

"Pendidikan dan Kementerian Kebudayaan harus mendekati profesional dan meminta mereka tentang kebutuhan mereka," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, sektor pendidikan akan terlihat untuk meniru jenis pelatihan yang perusahaan seperti Astra atau Citibank berikan kepada karyawan entry-level.

"Hal ini karena orang-orang yang tersisa untuk perangkat mereka sendiri bahwa mereka tidak tahu bagaimana untuk belajar."

Menurut Suryadi, pejabat pendidikan harus mengunjungi perusahaan di vena sama seperti Gubernur DKI Jakarta Joko tidak aktif "Jokowi" Widodo blusukan (dadakan kunjungan).

Ketika ditanya tentang kemungkinan bahwa lulusan lokal memiliki dalam menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), Suryadi mengatakan bahwa masih ada harapan.

"Orang asing, seperti Jepang, bergantung pada kerja sama tim. Jika mereka diadu satu-satu melawan Indonesia, kita pasti akan menang, "kata Suryadi. Jika, di sisi lain, kedua berkompetisi di tim, Indonesia pasti akan kalah karena kecenderungan untuk tidak berbagi pengetahuan, ia tersirat.

"Indonesia adalah semua tentang ego. Kita harus mengubah itu. Ini adalah apa yang saya pikir Jokowi dimaksudkan dengan revolusi mental, "kata raja baja.

Suryadi mengatakan bahwa ada cacat lain dalam sistem pendidikan; lulusan tidak diajarkan untuk beradaptasi dengan sistem yang berbeda.

Dia merekomendasikan magang wajib dalam setiap bidang studi, untuk memudahkan siswa dalam dunia kerja.

Selain itu, Suryadi mengatakan bahwa magang juga harus sesuai dengan bidang studi, dan bahwa BUMN harus memberikan kesempatan tersebut. "Jika Anda melihat ke sektor swasta, mereka hanya memikirkan efisiensi," ia memperingatkan.

Menurut Suryadi, yang pertama untuk menanggung beban dampak AEC akan menjadi orang-orang dalam posisi manajemen menengah.

Sementara itu, untuk mengantisipasi AEC pada tahun 2015, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan perhatian khusus pada pendidikan dan sistem pelatihan kejuruan sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

"Pendidikan dan pelatihan sistem harus menghubungkan untuk meningkatkan kompetensi kerja sehingga dapat menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan mendorong wirausaha baru," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam pidato tertulis di Minggu 1 Juni .

Atas nama menteri, Khairul Anwar, Direktur Jenderal untuk pelatihan dan produktivitas, mengatakan bahwa dua sistem akan mampu mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dengan keterampilan, profesionalisme dan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

"The AEC adalah di cakrawala, dan sebagai bangsa dengan potensi terbesar sumber daya manusia dan alam di kawasan ASEAN, ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Khairul, seperti dikutip dalam pers rilis di website kementerian.

Menurut Khairul, salah satu faktor kunci pemerintah perlu alamat adalah untuk memberdayakan semua lembaga pendidikan dalam menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional.

Dirjen mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) bersama-sama dengan semua sektor pemerintah.

Fungsi SKKNI sebagai acuan dalam mengembangkan pendidikan dan program pelatihan dan sertifikasi keterampilan kerja, serta membantu dengan perekrutan karyawan.

sumber:http://www.thejakartapost.com/news/2014/06/11/education-must-prepare-students-employment.html

STANDAR TENAGA KERJA: Kepemilikan SKKNI Masih Minim

Bisnis.com, JAKARTA- Kepemilikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di kalangan pekerja Tanah Air masih minim. Padahal SKKNI diyakini mampu menjadi salah satu penekan arus masuknya tenaga kerja asing saat pelaksanaan masyarakat ekonomi Asean (MEA) akhir 2015.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terhitung per Oktober 2014 tercatat hanya ada 389 SKKNI dari ribuan sektor tenaga kerja yang ada di Indonesia. SKKNI adalah hal yang wajib harus dimiliki tenaga kerja sesuai dengan Permenaker No. 5/2012 tentang Standar Kerja Nasional.

“Kebutuhan kita ribuan, sekarang hanya ada 389 SKKNI. Saat MEA, SKKNI bisa memberikan perlindungan tenaga kerja kita dari persaingan regional Asean,” kata Direktur Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker Muhamad Zuhri Bahri, Selasa (11/11/2014).

Menurut Zuhri, fungsi SKKNI di sektor tenaga kerja sangat vital. Dengan kepemilikan SKKNI tenaga kerja bisa memiliki pengakuan baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, sehingga memiliki daya saing yang kuat.

Zuhri meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga non kementerian, serta sektor perdagangan, jasa, dan industri untuk memiliki SKKNI. Sehingga Indonesia tidak terbata-bata saat menghadapi pasar kerja Asean tahun depan.

“Kita memerlukan langkah untuk memproteksi tenaga kerja kita. Caranya dengan SKKNI. Perusahaan yang sudah mempunyai standar kerja khusus sudah baik, tapi standar khusus harus dikembangkan menjadi SKKNI.”

Anggota Komisi Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sugiyanto menambahkan, berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) tercatat ada 995 sektor keahllian, dan ada ribuan subsektor di bawahnya.

Dalam pelaksanaa MEA ada 12 sektor yang telah disepakati akan dimobilisasi secara bebas, yakni sektor perdagangan barang mencakup bidang pertanian, perikanan, industri karet, industri kayu, industri tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, serta teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun empat sektor perdagangan jasa mencakup bidang kesehatan, pariwisata, perhubungan udara, dan logistik.

“Setiap sektor itu ada subsektornya. Itu yang harus kita hadapi. Sektor-sektor itu bisa diberikan standat khusus, SKKNI, atau bahkan standar internasional,” ujarnya.

SKKNI Bidang Keahlian Computer Technical Support

SKKNI Bidang Keahlian Computer Technical Support

Umum
No.Kode UnitJudul Unit
1TIK.CS01.001.01Menyiapkan Proposal
2TIK.CS01.002.01Menyiapkan Presentasi
3TIK.CS01.003.01Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)
4TIK.CS01.004.01Menggunakan Alat Ukur atau Alat Bantu untuk Proses Perawatan dan Perbaikan
5TIK.CS01.005.01Mengidentikasi perangkat penyusun komputer
6TIK.CS01.006.01Mengidentifikasi spesifikasi perangkat komputer
7TIK.CS01.007.01Memasang label garansi pada perangkat komputer
8TIK.CS01.008.01Mengepak dan melengkapi dengan user manual, kartu garansi, cd driver
9TIK.CS01.009.01Melakukan inventarisasi software
10TIK.CS01.010.01Membuat laporan kerja perakitan, perawatan dan perbaikan
11TIK.CS01.011.01Mengikuti Prosedur Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Inti
No.Kode UnitJudul Unit
1TIK.CS02.001.01Merumuskan kebutuhan pengguna (user requirement)
2TIK.CS02.002.01Merancang spesifikasi sesuai dg fungsi & kebutuhan pengguna (user specification)
3TIK.CS02.003.01Memilih Casing dan Power Supply
4TIK.CS02.004.01Memilih Monitor
5TIK.CS02.005.01Memilih Hard Disk
6TIK.CS02.006.01Memilih Motherboard
7TIK.CS02.007.01Memasang Interface Card
8TIK.CS02.008.01Memasang Hard Disk
9TIK.CS02.009.01Memasang Drive Optik
10TIK.CS02.010.01Memasang Perkabelan Pada Motherboard
11TIK.CS02.011.01Memasang Memory
12TIK.CS02.012.01Memasang Prosesor
13TIK.CS02.013.01Memasang Perlengkapan Komputer
14TIK.CS02.014.01Menguji hasil rakitan secara hardware
15TIK.CS02.015.01Melakukan setting BIOS
16TIK.CS02.016.01Mengkonfigurasi Hard Disk
17TIK.CS02.017.01Melakukan instalasi Operating System
18TIK.CS02.018.01Melakukan instalasi Driver Motherboard
19TIK.CS02.019.01Melakukan instalasi Driver Printer
20TIK.CS02.020.01Melakukan instalasi Driver VGA Card
21TIK.CS02.021.01Melakukan Instalasi Driver Sound Card
22TIK.CS02.022.01Mengoperasikan USB-Port
23TIK.CS02.023.01Mempersiapkan CD RW
24TIK.CS02.024.01Mengoperasikan CD RW
25TIK.CS02.025.01Menginstal Modem
26TIK.CS02.026.01Menguji kinerja computer
27TIK.CS02.027.01Melakukan instalasi software aplikasi
28TIK.CS02.028.01Mengkonfigurasi software aplikasi
29TIK.CS02.029.01Menganalisa kebutuhan perawatan
30TIK.CS02.030.01Menentukan ruang lingkup kegiatan perawatan
31TIK.CS02.031.01Membuat jadwal kegiatan perawatan
32TIK.CS02.032.01Melakukan perawatan CPU
33TIK.CS02.033.01Melakukan perawatan Hard Disk
34TIK.CS02.034.01Melakukan perawatan peralatan jaringan
35TIK.CS02.035.01Melakukan perawatan Peripheral
36TIK.CS02.036.01Melakukan Upgrade Hardware
37TIK.CS02.037.01Melakukan Upgrade Software
38TIK.CS02.038.01Memperbaiki Hard Disk yang Bad Sector
39TIK.CS02.039.01Mendiagnosa dan Memperbaiki Kegagalan Operasi Hard Disk
40TIK.CS02.040.01Memperbaiki Invalid Partition Table
41TIK.CS02.041.01Mengembalikan File pada Hard Disk yang terhapus atau data hilang
42TIK.CS02.042.01Mencegah Komputer dari serangan berbagai Jenis Virus
43TIK.CS02.043.01Melakukan instalasi software anti Virus
44TIK.CS02.044.01Melakukan Tindakan Ketika Virus Ditemukan
45TIK.CS02.045.01Memperbaiki komputer yang terinfeksi Virus
46TIK.CS02.046.01Membuat Rescue Disk
47TIK.CS02.047.01Membersihkan Virus Jaringan
48TIK.CS02.048.01Menyiapkan perangkat jaringan Komputer
49TIK.CS02.049.01Melakukan instalasi jaringan Komputer
50TIK.CS02.050.01Melakukan instalasi Operating System Jaringan
51TIK.CS02.051.01Melakukan konfigurasi system jaringan komputer
52TIK.CS02.052.01Melakukan Setting Konfigurasi Komunikasi Wireless
53TIK.CS02.053.01Memperbaiki System Jaringan Komputer
Pilihan
No.Kode UnitJudul Unit
1TIK.CS03.001.01Melakukan Intalasi, Perawatan dan Perbaikan Menggunakan Remote Access
2TIK.CS03.002.01Melakukan setting untuk optimasi system
3TIK.CS03.003.01Melakukan Perawatan Operating System
4TIK.CS03.004.01Melakukan Upgrade Operating System
5TIK.CS03.005.01Melakukan Migrasi Operating System
6TIK.CS03.006.01Melakukan Restore Operating System
7TIK.CS03.007.01Melakukan Back Up data dan Sistem
8TIK.CS03.008.01Memperbaiki Keyboard
9TIK.CS03.009.01Memperbaiki Mouse
10TIK.CS03.010.01Memperbaiki Floppy Disk drive
11TIK.CS03.011.01Memperbaiki CD RW
12TIK.CS03.012.01Memperbaiki Fisik Hard Disk
13TIK.CS03.013.01Memperbaiki Monitor
14TIK.CS03.014.01Memperbaiki CD Rom Drive
15TIK.CS03.015.01Memperbaiki Printer
16TIK.CS03.016.01Memperbaiki Power Supply

SKKNI bidang Pariwisata

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pariwisata
1.NOMOR KEP. 62/MEN/III/2009
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Arung Jeram
 (unduh dokumen)
  
2.NOMOR KEP. 61/MEN/III/2009
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata
 (unduh dokumen)
  
3.NOMOR KEP. 58/MEN/III/2009
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum
 (unduh dokumen)
  
4. NOMOR KEP. 57/MEN/III/2009
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata
 (unduh dokumen)
  
5.NOMOR KEP. 56/MEN/III/2009
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam
 (unduh dokumen)
  
6.NOMOR KEP. 55/MEN/III/2009
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Pimpinan Perjalanan Wisata
 (unduh dokumen)
  
7.NOMOR : KEP.318/MEN /IX/2007
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyedia Makanan dan Minuman Sub Sektor Restoran, Bar dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
 (unduh kepmen)
 (unduhLampiran)
  
8.NOMOR : KEP.141/MEN /V/2005
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Spa
 (unduh kepmen)
 (unduh lampiran)
  
9.NOMOR : KEP.238/MEN /X/2004
 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata
 (unduh Kepmen)
 (unduh Lampiran)

Contoh SKKNI SMK