. Lembaga Sertifikasi Profesi: 11/25/14

Selasa, 25 November 2014

Apa itu Sertifikasi Profesi?

Globalisasi (sering juga disebut pasar bebas-red) telah melahirkan berbagai bentuk kerjasama antar negara, baik di bidang ekonomi maupun di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berujung pada terjadinya peningkatan mobilitas manusia, barang, dan jasa. Salah satu bentuk kerjasama antar negara untuk menerapkan pasar bebas adalah AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang telah dimulai tahun 2002, dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yang akan berlaku tahun 2020, serta organisasi WTO (World Trade Organization) yang akan dilaksanakan kesepakatannya tahun 2010. Bentuk-bentuk pasar bebas ini, bagi setiap negara akan menjadi ajang persaingan ekonomi tanpa batas dalam memperebutkan pasar. Setiap negara harus berusaha memenangkan persaingan tersebut demi eksistensi negara, keselamatan, serta kesejahteraan bangsanya.

Globalisasi mengharuskan setiap negara berupaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dalam hal ini peranan sumber daya manusia sangatlah penting dan strategis, sehingga program pendidikan dan pelatihan profesi perlu ditingkatkan dan dilaksanakan oleh semua pihak di Indonesia.

Kaitannya dengan aspek ketenagakerjaan, globalisasi berimplikasi pada terbukanya kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri. Hal ini sudah mulai dapat dilihat, yaitu terjadinya arus tenaga kerja warga negara asing pendatang yang mengisi pasar kerja Indonesia.

Untuk dapat menghasilkan tenaga kerja profesional yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/dunia industri, maka perlu ada suatu acuan baku yang mengarahkan kepada efektivitas dan efisiensi program pendidikan dan pelatihan kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bertaraf internasional.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha tersebut, dengan standar tepat guna dan berdayaguna, perlu disusun SKKNI yang dapat menjamin sumber daya manusia Indonesia memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan tersebut dengan baik dan benar, sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengamanatkan: “standar kompetensi akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi dan sejauh mana lulusannya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) independen”.

Lulusan SMK 2015 sudah bersertifikasi

Memasuki era MEA maka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga harus disiapkan agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang bebas masuk ke Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Lulusan sekolah Menengah Kejuruan mulai tahun 2015 akan memiliki sertifikat sesuai bidang keahliannya agar mampu bersaing dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kata Direktur Pembinaan SMK Ditjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Mustaghfirin Amin.

"Memasuki era MEA maka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga harus disiapkan agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang bebas masuk ke Indonesia," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.

Mustaghfirin mengatakan sertifikat profesi lulusan SMK itu akan diakui negara-negara ASEAN. Dengan pemberlakuan MEA, muncul komitmen dari seluruh negara anggota ASEAN untuk mengakui sertifikat keahlian di masing-masing negara.

"Secara bertahap penerapan sertifikasi terus ditingkatkan kualitasnya. Jadi lulusan SMK selain memiliki ijazah juga sertifikat kompetensi. Sertifikasi akan dilaksanakan untuk 128 paket keahlian," katanya.

Dikatakannya, sertifikat lulusan SMK di Indonesia akan diakui negara-negara ASEAN. Dengan pemberlakuan MEA, muncul komitmen dari seluruh negara anggota ASEAN untuk mengakui sertifikat keahlian di masing-masing negara.

Namun demikian, ujar Mustaghfirin, program sertifikasi lulusan SMK tersebut menimbulkan konsekuensi perbaikan kualitas pembelajaran. Karena itu, untuk anggaran tahun 2015 akan disiapkan bantuan peningkatan kualitas pembelajaran di semua SMK sebesar Rp700 juta.

"Kami tentu saja memberikan prioritas bantuan, terutama akan diberikan ke SMK yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan".

Saat ini, terdapat sebanyak 145 unit SMK perikanan dan sebanyak 170 SMK kelautan di seluruh Indonesia. SMK perikanan dan kelautan itu menjadi prioritas penanganan Kemdikbud karena sejalan dengan program Presiden Joko Widodo yang ingin mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim.

Lebih lanjut Mustaghfirin menyatakan selain fokus pada bidang perikanan dan kelautan, Kemdikbud juga akan memberikan perhatian pada SMK pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan jumlah siswa.

Minat calon siswa mempelajari bidang pertanian dalam beberapa tahun terakhir terus menurun. Karena itu, khusus SMK pertanian diberikan afirmasi dalam bentuk beasiswa untuk menarik minat lulusan SMP untuk memilih SMK jurusan pertanian, katanya.

"Jangan dibayangkan SMK pertanian melakukan pekerjaan layaknya petani di swah yang mencangkul dan melakukan pekerjaan pertanian tradisional. Justru dengan adanya SMK bidang pertanian tujuan memberikan ilmu dan teknologi pertanian modern seperti bercocok tanam dan sebagainya dengan mengadopsi teknologi pertanian negara maju," katanya.

Jumlah siswa SMK pada tahun 2014 mencapai 1,6 juta siswa meningkat sebanyak 177 ribu siswa bila dibandingkan jumlah siswa SMK pada tahun 2013 lalu. Kemdikbud pada tahun 2014 membangun 3.100 ruang kelas baru SMK dan membantu pendirian sebanyak 35 unit sekolah baru SMK di seluruh Indonesia.