Globalisasi (sering juga disebut pasar bebas-red) telah melahirkan berbagai bentuk kerjasama antar negara, baik di bidang ekonomi maupun di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berujung pada terjadinya peningkatan mobilitas manusia, barang, dan jasa. Salah satu bentuk kerjasama antar negara untuk menerapkan pasar bebas adalah AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang telah dimulai tahun 2002, dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yang akan berlaku tahun 2020, serta organisasi WTO (World Trade Organization) yang akan dilaksanakan kesepakatannya tahun 2010. Bentuk-bentuk pasar bebas ini, bagi setiap negara akan menjadi ajang persaingan ekonomi tanpa batas dalam memperebutkan pasar. Setiap negara harus berusaha memenangkan persaingan tersebut demi eksistensi negara, keselamatan, serta kesejahteraan bangsanya.
Globalisasi mengharuskan setiap negara berupaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dalam hal ini peranan sumber daya manusia sangatlah penting dan strategis, sehingga program pendidikan dan pelatihan profesi perlu ditingkatkan dan dilaksanakan oleh semua pihak di Indonesia.
Kaitannya dengan aspek ketenagakerjaan, globalisasi berimplikasi pada terbukanya kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri. Hal ini sudah mulai dapat dilihat, yaitu terjadinya arus tenaga kerja warga negara asing pendatang yang mengisi pasar kerja Indonesia.
Untuk dapat menghasilkan tenaga kerja profesional yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/dunia industri, maka perlu ada suatu acuan baku yang mengarahkan kepada efektivitas dan efisiensi program pendidikan dan pelatihan kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bertaraf internasional.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha tersebut, dengan standar tepat guna dan berdayaguna, perlu disusun SKKNI yang dapat menjamin sumber daya manusia Indonesia memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan tersebut dengan baik dan benar, sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengamanatkan: “standar kompetensi akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi dan sejauh mana lulusannya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) independen”.
Globalisasi mengharuskan setiap negara berupaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dalam hal ini peranan sumber daya manusia sangatlah penting dan strategis, sehingga program pendidikan dan pelatihan profesi perlu ditingkatkan dan dilaksanakan oleh semua pihak di Indonesia.
Kaitannya dengan aspek ketenagakerjaan, globalisasi berimplikasi pada terbukanya kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri. Hal ini sudah mulai dapat dilihat, yaitu terjadinya arus tenaga kerja warga negara asing pendatang yang mengisi pasar kerja Indonesia.
Untuk dapat menghasilkan tenaga kerja profesional yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/dunia industri, maka perlu ada suatu acuan baku yang mengarahkan kepada efektivitas dan efisiensi program pendidikan dan pelatihan kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bertaraf internasional.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha tersebut, dengan standar tepat guna dan berdayaguna, perlu disusun SKKNI yang dapat menjamin sumber daya manusia Indonesia memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan tersebut dengan baik dan benar, sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengamanatkan: “standar kompetensi akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi dan sejauh mana lulusannya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) independen”.