. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/12/15

Senin, 12 Januari 2015

Bekali UKM hadapi AEC, pemerintah dorong sertifikasi SKKNI

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi salah satu yang akan terkena dampak pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) tahun 2015.

Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ditargetkan mampu memberi manfaat langsung terhadap peningkatan daya saing sumber daya manusia pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berorientasi ekspor.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso Budi Susetio mengatakan, sasaran penting dari pasca penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah untuk menjaring sebanyak mungkin pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

”Khususnya untuk melaksanakan perdagangan bagi yang telah mempunyai sertifikasi kompetensi. Sertifikat itu diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui pendidikan dan pelatihan di bidang ekspor,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (15/8/2013).

Sebelumnya SKKNI dikenal dengan SKKNI Sektor Perdagangan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk jabatan kerja pelaku ekspor pada UKM. Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.315/MEN/XII/2011 diganti menjadi SKKNI.

Secara rutin Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan pendidikan dan latihan untuk memberi peluang kepada UKM mendapatkan SKKNI tersebut.

Hal tersebut dilaksanakan, kata Prakoso, salah satu di antaranya untuk menghadapi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015. Pemberlakuan MEA merupakaan tantangan bagi pelaku UKM di bidang ekspor.

Salah satu solusi yang dinilai bisa mengantisipasi MEA 2015 dengan melakukan reposisi kedudukan UKM. Caranya, menumbuhkankan kekuatan kondisi internal serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UKM yang telah terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional.

Dalam konteks ini yang harus berperan meliputi unsur pemerintah, khususnya untuk membuka peluang usaha yang lebih besar. Dengan demikian UKM pelaku ekspor bisa lebih berdaya saing dengan kompetitor dari negara lain.

Pemangku kepentingan lain yang harus terlibat adalah akademisi, pemerintah daerah. Keterlibatan ini hanya pada satu arah, yakni pengembangan kapasitas untuk lebih berdaya saing memasuk MEA 2015 yang tersisa sekitar 16 bulan.

”Tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan daya saing UKM khususnya di bidang ekspor hanya bisa dicapai melalui peningkatan kualitas atau kompetensi sumber daya manusia (SDM),” tegas Prakoso Budi Susetio.

SKKNI kenapa banyak unit kompetensinya dan kenapa mahal

Dibandingkan dengan SKKNI lain yang relevan dengan kompetensi keahlian di SMK, SKKNI merupakan yang paling banyak unit kompetensinya dan paling mahal biaya sertifikasinya, karena biaya sertifikasi dihitung dari jumlah unit kompetensi yang diujikan. Misalnya, seorang guru ingin bersertifikat ahli di bidang mesin untuk kendaraan ringan, maka dia harus lulus 27 unit kompetensi, kalau satu uji kompetensi biayanya Rp 100.000, berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Di sinilah kemudian muncul keluhan dari SMK terkait dengan mahalnya sertifikasi keahlian dan tidak adanya insentif setelah sertifikasi keahlian, terutama apabila dibandingan dengan sertifikasi guru. Guru bersertifikat pendidik akan menerima kenaikan pendapatan yang sangat signifikan. Sementara Guru SMK ahli dalam bidang keterampilan teknis (bersertifikat BNSP), tidak mendapat tambahan pendapatan apa-apa.

Kalau kita cermati dokumen lain, sebenarnya tuntutan sertifikasi keahlian guru SMK juga menjadi prasyarat dalam Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) atau ujian praktik sebelum kelulusan. Penguji UKK seharusnya adalah guru yang punya sertifikat keahlian. Kalau benar fakta bahwa masih sangat sedikit guru SMK bersertifikat keahlian, maka siapa yang selama ini menguji kompetensi siswa SMK? Apakah mereka adalah guru ahli, tapi tidak punya sertifikat atau guru yang tidak dikenali keahliannya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi?

Di sinilah perlunya wakil rakyat dan pemerintah untuk serius memikirkan dan mencari jalan keluar atas kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian. Sebab, kita yakin guru SMK yang ahli dalam berkompeten akan mampu mendidik siswa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar dunia kerja dan pada gilirannya jurang lebar antara SMK dan dunia kerja dapat dipersempit. (37)

Sosialisasi pengembangan SKKNI

Upaya Pengembagan SDM tenaga kerja Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi, mengingat akan segera diberlakukannya secara penuh perdagangan bebas Asean Economy Community (AEC) pada tahun 2015, juga perdagangan bebas diwilayah asia (AFTA) serta menyongsong era perdagangan bebas dunia. Dimana bukan saja arus perdagangan bebas dalam bentuk barang, namun juga perdagangan bebas tenaga kerja yang memungkinkan SDM asing memasuki lapangan kerja diwilayah Indonesia dari tingkat manajerial hingga tingkat teknisi atau operator. Ancaman tenaga kerja asing ini berpotensi mengancam lapangan kerja Indonesia jika sumberdaya manusia Indoneisa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk bersaing dengan sumberdaya asing. Melalui SKKNI ini lah, salah satu upaya pengembangan SDM indonesia, terutama SDM tenaga kerja agar secara sistematis dapat meningkatkan kompetensi SDM tenaga kerja sekaligus sebagai benteng pertahanan dari berbagai ancaman SDM tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.

Kegatan Sosialiasasi SKKNI ini berjalan dengan baik dengan berbagai diskusi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemberlakuan SKKNI ini secara konsep memang sangat strategis, terutama dalam pembuatan Modul pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan kompetensi SDM tenaga kerja yang dibutuhkan Industri. Namun implementasi di lapangan yaitu pada bagian sertifikasi kompetensi, yaitu setelah siswa memperoleh sertifikat, dilapangan kerja seringkali kuranng memiliki nilai tambah dibanding yang tidak memiliki sertifikat. Dalam hal ini sebagai instansi pengguna, merasa bingung dan ragu mengenai tingkat manfaat dari program sertifikasi kompetensi yang selama ini berjalan. Diharapkan jika memang program SKKNI ini secara konsep memang bagus, para fihak pemangku kepentingan akan dpat menerima manfaat ketika program ini dapat disinergikan.