. Lembaga Sertifikasi Profesi: 10/16/14

Kamis, 16 Oktober 2014

Beda Sertifikasi Profesi dengan Sertifikasi Guru

Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
  
Manfaat Sertifikasi Profesi

Manfaat uji sertifikasi profesi sebagai berikut:

  1. Melindungi organisasi dan anggota profesi dari praktek penyelenggraan layanan sesuai tugas dan fungsi yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra organisasi profesi itu sendiri.
  2. Melindungi masyarakat atau warga negara dari praktek layanan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menghambat kepentingan yang lebih luas.
  3. Mendorong upaya pembinaan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh organisasi profesi.
  4. Sebagai wahana dalam penjaminan mutu bagi lembaga atau organisasi profesi yang bertugas mempersiapkan anggotanya untuk memberikan layanan secara berkualitas.
  5. Melindungi dan memelihara organisasi profesi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dari kepentingan internal dan eksternal yang berpotensi menimbulkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  6. Sarana akuntabilitas publik.
  7. Pengembangan karir dalam masyarakat bagi anggota profesi.
  8. Menerapkan etika dan standar nilai yang mengatur kinerja dan layanan profesi.

Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah:
  • menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
  • meningkatkan martabat guru
  • meningkatkan profesionalitas guru
Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah:
  • melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
  • melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
  • meningkatkan kesejahteraan guru