. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/09/15

Jumat, 09 Januari 2015

Tata Cara Penetapan SKKNI

Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI harus memenuhi prinsip :
  1. Revelan dengan kebutuhan dunia usaha atau industry di masing – masing sektor atau lapangan usaha
  2. Valid terhadap acuan dan / atau pembanding yang sah,
  3. Aseptabel oleh para pemangku kepentingan,
  4. Fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, dan
  5. Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/ atau disertakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional
Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 harus memenuhi ketentuan :
  1. Berisi rumusan tentang kompetensi tugas, kompetensi manajemen tugas, kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompentensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain,
  2. Mencerminkan pekerjaan yang realistic berlaku di tempat kerja secara umum di sektor atau lapangan usaha tertentu
  3. Dirumuskan dengan orientasi hasil kerja ( outcomes ) dan
  4. Dirumuskan secara terukur dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh penggunaan SKKNI
  5. Penyusunan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan
  6. Penyusunan SKKNI dan Pemetaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengacu pada RMCS

Tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Sistematika Penulisan SKKNI diantara yaitu :
  1. Latar belakang, berisi latar belakang kategori dengan isi SKKNI, uraian proses perumusan serta hasil pemetaan unit kompetensi berdasarkan kategori atau golongan
  2. Pengertian, memberikan penjelasan tentang pengertian – pengertian yang bersifat teknis subtantif yang terkait dengan unit – unit kompetensi
  3. Penggunaan SKKNI, memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada lembaga pendidikan atau pelatihan, lembaga Sertifikasi Profesi dan Industri
  4. Komite Standar Kompetensi, berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi yang dbentuk oleh komite Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  1. Pemetaan dan kemesan standar kompetensi, berisi peta kompetensi dan pengemasan standar kompetensi berdasarkan kualifikasi, jabatan atau okupasi dan kluster
  2. Daftar unit kompetensi, berisi daftar dan uraian setiap unit kompetensi
  3. Uraian unit kompetensi

Manfaat Sertifikasi (Tabel)

KKNI dan kesetaraannya