- Revelan dengan kebutuhan dunia usaha atau industry di masing – masing sektor atau lapangan usaha
- Valid terhadap acuan dan / atau pembanding yang sah,
- Aseptabel oleh para pemangku kepentingan,
- Fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, dan
- Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/ atau disertakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional
- Berisi rumusan tentang kompetensi tugas, kompetensi manajemen tugas, kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompentensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain,
- Mencerminkan pekerjaan yang realistic berlaku di tempat kerja secara umum di sektor atau lapangan usaha tertentu
- Dirumuskan dengan orientasi hasil kerja ( outcomes ) dan
- Dirumuskan secara terukur dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh penggunaan SKKNI
- Penyusunan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan
- Penyusunan SKKNI dan Pemetaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengacu pada RMCS
Tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Sistematika Penulisan SKKNI diantara yaitu :
- Latar belakang, berisi latar belakang kategori dengan isi SKKNI, uraian proses perumusan serta hasil pemetaan unit kompetensi berdasarkan kategori atau golongan
- Pengertian, memberikan penjelasan tentang pengertian – pengertian yang bersifat teknis subtantif yang terkait dengan unit – unit kompetensi
- Penggunaan SKKNI, memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada lembaga pendidikan atau pelatihan, lembaga Sertifikasi Profesi dan Industri
- Komite Standar Kompetensi, berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi yang dbentuk oleh komite Standar Kompetensi
- Pemetaan dan kemesan standar kompetensi, berisi peta kompetensi dan pengemasan standar kompetensi berdasarkan kualifikasi, jabatan atau okupasi dan kluster
- Daftar unit kompetensi, berisi daftar dan uraian setiap unit kompetensi
- Uraian unit kompetensi