. Lembaga Sertifikasi Profesi: 10/03/14

Jumat, 03 Oktober 2014

Menjadi Assesor LSP Telematika

Dalam era globalisasi dan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi saat ini , kita dituntut untuk melengkapi diri dengan kompetensi untuk mengiring perkembangan diera globalisasi terutama dibidang Teknologi informasi. LSP Telematika adalah Lembaga sertifikasi profesi hadir untuk memastikan Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan diakui melalui sertifikasi.

Salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berperan aktif dalam memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten adalah asesor, dimana asesor mempunyai tugas dan kewajiban melakukan proses asesmen baik secara teknis ( Kompetensi yang dimiliki Asesor ) maupun secara metodologi , sehingga asesor menjadi persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap TUK (Tempat Uji Kompetensi).
 
Pada daasarnya setiap orang dapat bergabung menjadi asesor di LSP Telematika, asal pada saat mengikuti pelatihan sudah memasuki usia 23 tahun, sudah memiliki kompetensi sebagai seorang tenaga IT yang professional. Saat ini aturan kepemilikan kompetensi dapat dibuktikan dengan kepemilikan banyaknya pengalaman dan pelatihan dibidang IT yang ada bukti autentiknya seperti bukti SK atau produk yang dihasilkan dan sertifikat pelatihan-pelatihan yang dimiliki yang berbasis vendor.

Selanjutnya bisa mendaftar di hapti.lsp-telematika.com pada jadwal yang tersedia atau dapat menghubungi LSP Telematika. Melakukan kontak ke LSP Telematika lalu mengikuti pelatihan selama 5 hari dan uji di hari ke enamnya. Jika sudah direkomendasikan oleh BNSP untuk menjadi asesor methodology, maka sahlah menjadi asesor. Mengenai kompetensi dibidang IT akan direkomendasikan dengan dikeluarkannya surat ketetapan dari LSP Telematika sebagai asesor kompetensi jika bukti-bukti dari kompetensi pada portopolio yang telah dilampirkan (berupa SK, hasil produk dan sertifikat-sertifikat pelatihan berbasis vendor yang belum expired) telah lolos dari seleksi team verifikasi bukti portopolio calon asesor kami. Jika bukti portopolio tidak lolos seleksi, maka akan diberikan suatu system test oleh team verifikasi portopolio kompetensi. Tetapi setelah diuji tidak lolos juga maka kami akan merekomendasikan untuk melakukan pelatihan kompetensi yang telah kami sediakan wadah pelatihannya, yang kami dalam hal ini bekerjasama dengan Telkom PDC Bandung untuk mewadahi pelatihan asesor dan instruktur untuk mahasiswa dan masyarakat umum.

Pengertian Assesor

Apa itu Assessor ?

Assessment hanya bisa dilaksanakan oleh assessor yang sudah memiliki license atau memiliki tanda pengakuan/sertifikat dari suatu institusi yang berkompeten dan diakui oleh penggunanya untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam kaitan ini, assessor yang dimaksud adalah seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan assessment, dan telah mengikuti pelatihan assessor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai assessor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Assessor Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Tugas assessor adalah melaksanakan assessment terhadap asesi. Oleh karena itu assessor harus memahami semua formulir-formulir atau alat bantu dan seluruh perangkat assessment-nya. Dalam melaksanakan assessment, assessor tidak dapat menjalankannya sendiri. Karena assessor hanya dapat bekerja atas penugasan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Begitu pula dalam melakukan assessment-nya, assessor tidak bisa menentukan sendiri, baik metoda maupun Materi Uji Kompetensi (MUK) nya. Karena pelaksanaan assessment harus atas kebijakan LSP, yang juga telah dibahas bersama dengan team assessor. Oleh karenya assessor tidak bisa berdiri sendiri.

Apakah Setiap Assessor Boleh Melaksanakan Assessment ?

Idealnya, assessor harus menguasai kompetensi bidang pekerjaan yang akan di assess nya. Sehingga setiap langkah pengumpulan buktinya, dapat dengan mudah diketahui, dan lebih efisien waktunya. Assessor yang menguasai kompetensi bidang pekerjaan yang di assess-nya disebut dengan assessor competency. Apakah assessor yang tidak menguasai kompetensi bidang pekerjaan dari asesinya, dapat melakukan assessment ?. Assessor yang tidak menguasai kompetensi bidang pekerjaan asesi, tetap dapat melakukan assessment terhadap asesi dari bidang lain. Karena asesor disamping menguasai prosedur assessment dengan benar, juga akan diberi pengarahan oleh LSP. Akan tetapi assessor yang bukan assessor competency, harus dibantu atau didampingi oleh ahli pada bidang pekerjaan tersebut, atau "subject specialist". Assessor seperti ini disebut dengan Assessor lisensi.

(TUK) Tempat Uji Kompetensi

TUK atau sering disebut dengan Tempat Uji Kompetensi adalah lembaga diklat Telematika yang memiliki fasilitas yang menyerupai tempat kerja sebagai persyaratan kelembagaan yang ditetapkan oleh LSP Telematika, dan merupakan bagian dari organisasi LSP Telematika untuk menjadi penyelenggara uji kompetensi telematika.

Sampai saat ini LSP Telematika yang telah memiliki TUK lebih dari 250 TUK diseluruh indonesia, hal ini bertujuan untuk menjangkau seluruh sumber daya manusia di bidang telematika secara nasional agar dapat melaksanakan uji kompetensi.

Peran dan Tanggung Jawab TUK

  1. Sebagai Tempat Asesmen Kompetensi
  2. Mengusulkan Materi Uji Kompetensi (MUK) kepada LSP Telematika
  3. Menyiapkan TUK sesuai dengan tempat kerja (workplace)
  4. Mengkoordinasikan persyarakan administratif untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
  5. Mengkaji ulang pelaksanaan Uji Kompetensi
  6. Melaksanakan penerimaan calon peserta Uji