. Lembaga Sertifikasi Profesi: 11/18/14

Selasa, 18 November 2014

Profesi dan professional



Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi bila oaring yang mengerjakannya telah mendapatkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus pada satu bidang pekerjaan tertentu. Contoh profesi adalah desainer, pengacara, dokter, mekanik, bahkan supir bis pun merupakan sebuah profesi.



Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu :

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.



Profesionalisme

Profesionalisme adalah suatu totalitas dalam mengerjakan suatu profesi, dimana setiap profesi yang kita lakukan menuntut adanya profesionalisme. Seseorang dapat dikatakan sebagai “profesional” bila orang tersebut telah memadukan dalam diri pribadinya dengan kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
Ciri – ciri profesinalisme
  • Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
  • Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
  • Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
  • Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
  • Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
  •  

Pekerja Bersertifikat Masih Minim



JAKARTA – Pekerja Indonesia, terutama sektor industri dan jasa masih minim yg memiliki sertifikat kompetensi.

Padahal sertifikat itu menaikkan posisi tawar, terutama upah, ketika harus bersaing dengan pekerja asing. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Ajat Darajat mengatakan kompetensi yang ditunjukkan dengan sertifikat menjadi keniscayaan ketika pasar terbuka ASEAN berlaku pada akhir 2015.

“Dari 127 juta angkatan kerja, LSP yang ada baru menyertifikasi 2,8 juta, kondisi itu sangat memprihatinkan,” jelas Ajat. Menurut dia, untuk meningkatkan percepatan sertifikasi pekerja diperlukan pengoptimalan 139 LSP untuk menghasilkan sertifikat.

“Selama ini, penilaian kita kepada LSP hanya kepatuhan tetapi tidak berjalan. Mulai tahun ini, kami membuat indikator baru, yakni performa. Jika performa LSP buruk, kami cabut lisensinya,” tegas dia.

Ajat mengungkapkan inti dari fungsi LSP adalah menjamin kualitas tenaga kerja, dan bukan kuantitasnya. Pihaknya juga akan memberikan lisensi kepada 127 LSP di tingkat SMK. Indonesia, lanjut dia, memiliki sumber daya manusia (SDM) banyak, namun tak punya standar kerja kompetensi yang sama.

“Target kami, 2019 bisa mewujudkan 20 juta tenaga kerja bersertifikat kompetensi dan menciptakan dunia tenaga kerja yang melihat sertifikasi sebagai sebuah kebutuhan,” ungkap dia. Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona mengharapkan LSP K3 jangan dijadikan sebagai ‘’tempat cuci’’.

“Pengujian harus benar-benar dilakukan secara baik, nanti Kadin akan mengecek, apakah sertifikasi yang dihasilkan benarbenar valid,” ujar dia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengapresiasi lembaga sertifikasi K3

Sertifikasi Profesi Jadi Keharusan

BANDUNG - Priyantono Rudito, Direktur Human Capital Management PT Telkom menegaskan sertifikasi profesi merupakan keharusan menghadapi tantangan global, dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Ia menyampaikan hal itu setelah menerima piagam penghargaan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atas komitmen menghasilkan 1.000 sertifikat bidang fiber optik kurang dari setahun, kemarin.
“Sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi. Di era pasar bebas, termasuk MEA, menjadi referensi atau acuan karena kompetensi dibuktikan melalui sertifikat tersebut,” jelas dia. Sehubungan dengan hal itu, pihaknya telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi.
Lembaga itu LSP memberikan uji kompetensi di bidangnya. BUMN Telekomunikasi tersebut juga terus melakukan sertifikasi atas ribuan karyawannya. Untuk keperluan itu, dialokasikan anggaran Rp 40 miliar. “Kami sudah mengantisipasi tantangan global itu sejak dua tahun lalu,” ungkap dia.
Daya Saing
Ketua BNSP Ajat Darajat menyebutkan, era globalisasi tak bisa dihindari. Sertifikasi merupakan antisipasi agar tetap bisa menjaga daya saing. Tahun ini, lembaganya menargetkan lima juta orang tersertifikasi dari beragam sektor. Sejumlah upaya tengah dilakukan, termasuk penambahan LSP di seluruh Indonesia. “Realisasinya sudah emnpat jutaan. Itu bagian dari RJPM 2014-2019 yang mencapai 20 juta orang.
Tantangannya memang rumit, salah satunya sertifikasi dilakukan berulang,” tambah dia. Untuk akselerasi, pihaknya akan melakukan ekstensifikasi dari 128 LSP. Di antaranya merangkul Kemendikbud, terutama pada tataran SMK. Demikian pula LSP di sektor industri. Diharapkan muncul 800 LSP dengan kinerja jelas.

Sumber : suaramerdeka.com