. Lembaga Sertifikasi Profesi: Standar Kompetensi Profesi Secara Nasional
SELAMAT DATANG, SELAMAT BERKUNJUNG, SILAHKAN ISI FORM UNTUK INFO SERTIFIKASI TERBARU, DAPATKAN NILAI LEBIH UNTUK KARIER ANDA

Rabu, 24 September 2014

Standar Kompetensi Profesi Secara Nasional

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun proses penyusunan SKKNI, melalui tahapan adopsi dan adaptasi dari standar internasional , standar khusus , referensi, literatur maupun best practices yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut maka seseorang menguasai :
  • Task Skill / Transfer Skill
  • Task management Skill
  • Contigency Skill
  • Environment Skill
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi.
-
Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
-
Pada dunia usaha/perusahaan
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam:
 -
Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
 -
Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
 -
Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
 -
Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
-
Pada lembaga sertifikasi profesi
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan:
 -
Kualifikasi.
 -
Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian

Tidak ada komentar :

Posting Komentar