. Lembaga Sertifikasi Profesi: Standar Kompetensi Profesi Secara Nasional

Rabu, 24 September 2014

Standar Kompetensi Profesi Secara Nasional

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun proses penyusunan SKKNI, melalui tahapan adopsi dan adaptasi dari standar internasional , standar khusus , referensi, literatur maupun best practices yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut maka seseorang menguasai :
  • Task Skill / Transfer Skill
  • Task management Skill
  • Contigency Skill
  • Environment Skill
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi.
-
Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
-
Pada dunia usaha/perusahaan
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam:
 -
Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
 -
Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
 -
Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
 -
Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
-
Pada lembaga sertifikasi profesi
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan:
 -
Kualifikasi.
 -
Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian

Tidak ada komentar :

Posting Komentar