Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun proses penyusunan SKKNI, melalui tahapan
adopsi dan adaptasi dari standar internasional , standar khusus ,
referensi, literatur maupun best practices yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut maka seseorang menguasai :
- Task Skill / Transfer Skill
- Task management Skill
- Contigency Skill
- Environment Skill
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi.
-
|
Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
| |
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum
berbasis kompetensi dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong
konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta
menetapkan kualifikasinya.
| ||
-
|
Pada dunia usaha/perusahaan
| |
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam:
| ||
- |
Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
| |
- |
Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
| |
- |
Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
| |
- |
Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
| |
-
|
Pada lembaga sertifikasi profesi
| |
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan:
| ||
- |
Kualifikasi.
| |
- |
Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar