LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024, yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.
Rabu, 24 September 2014
Proses Pembuatan Sertifikasi Kompetensi
Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan permohonan
penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan
kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika. Permohonan-permohonan
tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke LSP untuk di
validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika akan
segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah
selesai dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan
kepada peserta uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima
sertifikat diharuskan menandatangani sertifikat dan tanda terima
sertifikat, selanjutnya setelah proses pengarsipan oleh pihak tempat uji
kompetensi, tanda terima sertifikat dikirimkan kembali ke LSP
Telematika sebagai bukti.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar