Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan
permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) /
Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah
disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan
mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis
(sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor
kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen
yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil
rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi
dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat
kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan
Persyaratan
A
|
Kriteria Pemohon:
|
|
Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan
memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari
portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan
rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
|
||
B
|
Hak Pemohon:
|
|
1
|
Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi
|
|
2
|
Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui secara nasional
|
|
3
|
Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi
|
|
C
|
Kewajiban Pemohon:
|
|
1
|
Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi
|
|
2
|
Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali
|
|
3
|
Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali
|