. Lembaga Sertifikasi Profesi: 09/30/14

Selasa, 30 September 2014

Proses Sertifikasi



Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan
Persyaratan
A
Kriteria Pemohon:
 
Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
 
B
Hak Pemohon:
 
1
Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi
 
2
Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui secara nasional
 
3
Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi
 
C
Kewajiban Pemohon:
 
1
Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi
 
2
Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali
 
3
Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang IT


Untuk mendapatkan sertifikasi profesi bagi bidang IT khususnya, kita perlu mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang bisa memberikan kita sertifikasi pada bidang IT. Lembaga-lembaga yang ada biasanya sudah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk masing-masing bidang / masing-masing profesi yang ada. Oleh karena itu kita harus mengetahui lembaga mana yang dapat melakukan sertifikasi dibidang IT yang kita inginkan.

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi :

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP yang melakukan sertifikasi merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus memberi laporan kepada LSP minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP  maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP yang memberikan sertifikasi juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle

Dalam pembuktian kompetensi, LSP membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.

KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :

* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR


KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE
Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
* Basic.
* Advance
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan
programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).

KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :

* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL

Forum Diskusi

DAFTAR LSP YANG DIAKUI BNSP

Daftar LSP (the List of Certification Bodies)

Primary Tabs





http://www.bnsp.go.id/content/daftar-lsp-list-certification-bodies

Hubungi Kami

LSP Telematika

Gedung Fortune Lt.4 Jl. Mampang Prapatan No.96 - Jakarta 12790
Telp.(62-21)798 2791, 798 7203 Fax.(62-21)794 4278 


Website    : www.lsp-telematika.or.id
Facebook : https://www.facebook.com/lsp.tlmtk
Fanspage :  https://www.facebook.com/sertifikasikompetensi
Twitter     : @lsptid


Peta LSP telematika  :




Profile LSP Telematika


www.lsp-telematika.or.id

Dalam menghadapi era globalisasi saat ini terutama pasar bebas, persaingan kompetensi sumber daya semakin tajam, maka dalam hal ini diperlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang diakui memiliki kompetensi di bidangnya masing masing untuk menghindari marginalisasi tenaga kerja lokal.

Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya LSP Telematika membawa angin segar bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di bidang Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (Telematika) untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.

LSP Telematika dibentuk pada tahun 2005 yang lalu , berdasarkan Akte Notaris Bontario Tigris , S.H., S.E., M.H. SK. Mentri Kehakiman & Hak Asasi Manusia No. C-217-HT-03.01.TH 2001 dengan No NPWP : 02.433.698.4-011.000 dan mendapatkan lisensi perpanjagan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan No. KEP : 463/BNSP/IX/2012 dengan masa berlaku selama 3 tahun.

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024 , yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.

Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi salah satu rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri, hal ini dikarenakan dalam proses sertifikasi LSP Telematika merujuk kepada standart berdasarkan Standar Internasional ,Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dalam penyelenggaraan uji kompetensinya menggunakan asesor kompetensi yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang telematika.

Dengan adanya Sertifikat Kompetensi dapat membuktikan bahwa pemegang sertifikat memang memiliki kompetensi dalam bidang IT. Hal ini dapat dijadikan bukti dan digunakan untuk persyaratan bukan hanya menjadi Guru Komputer dalam CPNS tetapi juga di sektor Industri IT lainnya.