. Lembaga Sertifikasi Profesi: 11/19/14

Rabu, 19 November 2014

Seberapa Pentingkah Sertifikasi ?

Di sini kami akan coba membahas tentang Sertifikasi Profesional, khusus bidang TI saja. Pertama-tama kita harus tahu apa itu sertifikasi, Sertifikasi adalah Suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal, konfirmasi, dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sedangkan, Profesional adalah Orang yang dalam pekerjaannya membutuhkan kemampuan kerja yang didapat dari pelatihan ataupun pendidikan. Jadi arti dari Sertifikasi Profesional adalah Suatu jaminan tertulis untuk pengakuan dari suatu bidang profesi.

Mengapa dibutuhkan suatu sertifikasi profesional Informatika?


Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.

Namun untuk mengikuti ujian sertifikasi kompentensi tidaklah mudah. Adapun kendala yang biasa timbul pembiayaan untuk mengambil ujian sertifikasi tertentu di bidang TI memang tidak mudah, mulai dari isi materi termasuk di dalamnya masalah bahasa, hingga yang paling utama adalah faktor biaya. Khusus permasalahan biaya ujian, bagi skala perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya mungkin adalah hal yang standar saja, namun jika ukurannya adalah per individu, maka biaya mengikuti program ujian sertifikasi skala internasional ini memang terbilang cukup mahal. Padahal, jika peserta ujian gagal, ia tidak memperoleh apa pun selain berkas yang berisikan informasi materi dan nilai hasil ujian.

Sebagai contoh, misalnya, saat ini untuk memperoleh Cisco Certifikasi Cetwork Associates, seorang peserta harus mengeluarkan sejumlah uang hingga Rp 750 untuk satu kali ujian, dan jika gagal maka calon harus menunggu sampai kurang-lebih sepuluh hari untuk bisa ujian kembali. Contoh lain, seorang calon yang akan mengambil ujian CCNA diharuskan memiliki score lebih besar dari passing score yang telah ditentukan oleh perusahaan Cisco, yaitu 849 score, misalnya, maka seorang calon harus bisa melebihi atau sama dengan angka tersebut untuk bisa lulus ujian dan mendapat sertifikasi CCNA.


Jenis – jenis Sertifikasi Profesional dibidang TI

Standar dan Sertifikasi Profesional bisa didapat dari badan yang resmi, yaitu :
1. Pemerintah : Untuk Sertifikasi TI dari Pemerintah di Indonesia belum ada.
2. Industri (Vendor Certification) : Untuk Sertifikasi TI dari Industri di Indonesia, antara lain CISCO (CCNA, CCNP, CCDA, CCDP, dan CSS 1), Microsoft (MCSE, MCSA, MCSD, dan MCDBA, Oracle(OCP DBA, OCP Developer, dll)
3. Di bidang internet, sertifikasi dari CIW (Certified Internet Web Master), seperti Master CIW Administrator, Master CIW Enterprise Developer

Lembaga Sertifikasi Profesional Telematika

LSP Telematika mewujudkan standar kompentensi nasional dibidang TI dan komunikasi.Dengan adanya sertifikasi kompentensi akan lebih mudah menyiapkan SDM TI dan komunikasi yang dapat bersaing secara global.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP-149 / MEN/V/2005 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika enetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sebagai sebagai pelaksana pengembangan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi dan Pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi maupun LSP terkait.

Lembaga yang baru terbentuk awal Juni 2005 yang lalu ini dipelopori berdirinya oleh 7 asosiasi yang bergelut di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Asosiasi-asosiasi itu adalah: Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Perguruan Tinggi Komputer Indonesia (Aptikom), serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Pemerintah sebagai salah satu partner LSP Telematika berusaha memfasilitasi asosiasi dalam mewujudkan standar kompetensi nasional di bidang Teknologi Informasi dn Komunikasi.

Tugas LSP Telematika :

  1. Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  2. Membuat materi uji kompetensi
  3. Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  4. Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi

Kesiapan Koperasi-UKM Indonesia menatap era MEA 2015

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia.

Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara.

Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa “free trade area” (area perdagangan bebas), penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara.

Ibarat pisau bermata dua manfaat dari implementasi MEA itu bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia tentu tergantung pada cara menyikapi era pasar bebas tersebut.

Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan dunia usaha di Indonesia dalam menghadapi era MEA 2015?

Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan UKM nasional untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik.

“Sejauh ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA 2015 ini cukup bagus. Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60 sampai 70 persen,” kata Syarief Hasan.

Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.

Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Namun, Syarif menyebutkan salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah.

“Untuk meningkatkan kualitas pelaku KUKM, kami melaksanakan berbagai pembinaan dan pelatihan, baik yang bersifat teknis maupun manajerial. Namun, banyaknya tenaga kerja yang tidak terampil tentu berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Syarief, pihaknya melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.

“Sektor Koperasi dan UKM yang paling penting untuk dikembangkan dalam menghadapi MEA 2015 itu yang terkait dengan industri kreatif dan inovatif, handicraft, home industry, dan teknologi informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya meningkatkan akses dan transfer teknologi untuk mengembangkan pelaku UKM inovatif sehingga nantinya mampu bersaing dengan pelaku UKM asing.

Peningkatan daya saing dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menurut dia, diperlukan para pelaku UKM di Indonesia untuk menghadapi persaingan usaha yang makin ketat, khususnya dalam menghadapi MEA.

“Para pelaku UKM harus memanfaatkan teknologi seluas-luasnya untuk mengembangkan usahanya sehingga mereka bisa cepat maju dan siap bersaing secara global,” ujarnya.

Ia menyatakan, sejauh ini dengan meningkatnya pemanfaatan TIK dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri yang didorong melalui kerja sama pemerintah dengan pihak swasta, daya saing UKM Indonesia pun makin meningkat.

Hal itu, kata dia, terbukti dari data terbaru yang dikeluarkan oleh “World Economic Forum” bahwa peringkat daya saing UKM Indonesia naik dari nomor 52 menjadi nomor 38.

“Indeks daya saing kita (di antara negara ASEAN) itu 4,1 sama dengan Thailand. Kita hanya kalah dari Singapura dan Malaysia,” ungkapnya.

Namun, ia meyakini dalam waktu dua tahun daya saing KUKM di Tanah Air dapat sejajar dan bahkan mengungguli Singapura dan Malaysia.

Sementara itu, dari pihak Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM.

“UMKM bidang industri memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pembinaan ini diarahkan agar IKM berdaya saing global,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Ia mengatakan penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor.

Kedua menteri tersebut pun menyatakan upaya-upaya strategis dalam menghadapi MEA 2015 akan terus dilakukan. Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.

“Maka Koperasi dan UKM dalam negeri harus meningkatkan kualitas dan kinerja untuk menyambut MEA 2015. Kita harus bisa menjadi ‘market leader’, terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan mandiri dalam menghadapi pasar bebas,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015