. Lembaga Sertifikasi Profesi: 01/07/15

Rabu, 07 Januari 2015

PENERAPAN SKKNI

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL


PENERAPAN SKKNI
 
Pasal 9
  1. SKKNI yang telah ditetapkan oleh Menteri, penerapannya dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan.
  2. SKKNI diberlakukan secara wajib oleh Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan/atau mempunyai potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa.
  3. Pemberlakukan SKKNI secara wajib dapat dilakukan di bidang profesi atau pekerjaan yang memiliki posisi strategis dalam meningkatkan daya saing nasional

Pasal 10

SKKNI diterapkan di bidang:
a. pelatihan kerja; dan
b. sertifikasi kompetensi.

Pasal 11
  1. Penerapan SKKNI di bidang pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a, dilakukan dalam rangka pengembangan program pelatihan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
  2. Penerapan SKKNI dalam rangka pengembangan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai acuan untuk:
  • a. pengembangan kurikulum, silabus dan modul; dan
  • b. evaluasi hasil pelatihan.
  1. Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
  2. Penyusunan kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mampu telusur dengan skema sertifikasi.
Pasal 12

Pedoman penerapan SKKNI dalam kaitannya dengan pengembangan program pelatihan kerja, disusun oleh Instansi Teknis.

Pasal 13
  1. Penerapan SKKNI dalam rangka akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sebagai persyaratan penetapan lingkup program pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh LALPK.

Pasal 14
Pedoman penerapan SKKNI dalam kaitannya dengan akreditasi lembaga pelatihan kerja, disusun oleh LALPK.

Pasal 15
Penerapan SKKNI di bidang sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi dan lisensi lembaga sertifikasi profesi.

Pasal 16
(1) Dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15, SKKNI diterapkan untuk:
a. asesmen kompetensi;
b. surveilans pemegang sertifikat kompetensi.7
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
(3) Penyusunan kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mampu telusur dengan skema sertifikasi.

Pasal 17
  1. Penerapan SKKNI dalam rangka lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai persyaratan penetapan lingkup program sertifikasi kompetensi.
  2. Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh BNSP.

Pasal 18
Pedoman penerapan SKKNI dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi, disusun oleh BNSP.

Pasal 19
SKKNI dapat digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk acuan evaluasi dan asesmen kompetensi tenaga kerja, baik dalam kaitannya dengan rekrutmen, pengembangan karier maupun remuneras

STANDAR TENAGA KERJA: Kepemilikan SKKNI Masih Minim

Bisnis.com, JAKARTA- Kepemilikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di kalangan pekerja Tanah Air masih minim. Padahal SKKNI diyakini mampu menjadi salah satu penekan arus masuknya tenaga kerja asing saat pelaksanaan masyarakat ekonomi Asean (MEA) akhir 2015.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terhitung per Oktober 2014 tercatat hanya ada 389 SKKNI dari ribuan sektor tenaga kerja yang ada di Indonesia. SKKNI adalah hal yang wajib harus dimiliki tenaga kerja sesuai dengan Permenaker No. 5/2012 tentang Standar Kerja Nasional.

“Kebutuhan kita ribuan, sekarang hanya ada 389 SKKNI. Saat MEA, SKKNI bisa memberikan perlindungan tenaga kerja kita dari persaingan regional Asean,” kata Direktur Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker Muhamad Zuhri Bahri, Selasa (11/11/2014).

Menurut Zuhri, fungsi SKKNI di sektor tenaga kerja sangat vital. Dengan kepemilikan SKKNI tenaga kerja bisa memiliki pengakuan baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, sehingga memiliki daya saing yang kuat.

Zuhri meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga non kementerian, serta sektor perdagangan, jasa, dan industri untuk memiliki SKKNI. Sehingga Indonesia tidak terbata-bata saat menghadapi pasar kerja Asean tahun depan.

“Kita memerlukan langkah untuk memproteksi tenaga kerja kita. Caranya dengan SKKNI. Perusahaan yang sudah mempunyai standar kerja khusus sudah baik, tapi standar khusus harus dikembangkan menjadi SKKNI.”

Anggota Komisi Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sugiyanto menambahkan, berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) tercatat ada 995 sektor keahllian, dan ada ribuan subsektor di bawahnya.

Dalam pelaksanaa MEA ada 12 sektor yang telah disepakati akan dimobilisasi secara bebas, yakni sektor perdagangan barang mencakup bidang pertanian, perikanan, industri karet, industri kayu, industri tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, serta teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun empat sektor perdagangan jasa mencakup bidang kesehatan, pariwisata, perhubungan udara, dan logistik.

“Setiap sektor itu ada subsektornya. Itu yang harus kita hadapi. Sektor-sektor itu bisa diberikan standat khusus, SKKNI, atau bahkan standar internasional,” ujarnya.

Ini 12 Sektor Utama Dalam MEA 2015

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana mengatakan dalam fase Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015, terdapat 12 sektor yang diperkirakan mengalami peningkatan.

Ia mengatakan dari 12 sektor tersebut, 5 sektor berasal dari jasa yaitu transportasi udara, electronic Asean, pelayanan kesehatan, pariwisata dan jasa logistik sedangkan 7 sektor berasal dari perdagangan dan industri yang terdiri dari produk berbasis pertanian, elektronik, perikanan, karet, tekstil, otomotif dan kayu.

“12 sektor tersebut merupakan sektor terbuka dimana negara Asean bebas melakukan transaksi perdagangan dan investasi,” ujar dia ketika ditemui di kantornya, Gedung Bappenas, Rabu (26/3).

Armida mengatakan selain 12 sektor, terdapat juga delapan profesi yang diakui MEA, yaitu insinyur, perawat, arsitek, pekerja di pariwisata, medis, perguruan tinggi, dokter gigi dan akuntan.

Menurut Armida kedelapan profesi tersebut sudah disepakati dalam MRA (Mutual Recognition Arrangement), ke depannya pekerja Indonesia bisa bekerja di Singapura atau Malaysia begitu juga sebaliknya pekerja Indonesia bisa bekerja di negara Asean lainnya.

Dia menjelaskan potensi Indonesia untuk menguasai MEA cukup besar karena 40,3% jumlah penduduk Asean ada di Indonesia, armida memperkirakan jumlah penduduk Indonesia pada 2015 mencapai 255,5 juta.

Menurut dia hal yang harus ditingkatkan untuk saat ini adalah meningkatkan kualitas SDM agar Indonesia bisa berdaya saing.

SKKNI Bidang Keahlian Operator Komputer

No.Kode UnitJudul Unit
1TIK.OP01.001.01Mengetik pada papan ketik (keyboard) standar
2TIK.OP01.002.01Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
3TIK.OP01.003.01Mendeskripsikan kewaspasdaan terhadap keamanan informasi
4TIK.OP01.004.01Mengidentifikasi sistem dan prosedur pengelolaan infrastruktur komputer
5TIK.OP01.005.01Mengimplementasikan sistem keamanan dan keselamatan pada pengoperasian komputer
Inti
No.Kode UnitJudul Unit
1TIK.OP02.001.01Mengoperasikan komputer personal yang berdiri sendiri (PC stand alone)
2TIK.OP02.002.01Mengoperasikan Printer
3TIK.OP02.003.01Mengoperasikan sistem operasi
4TIK.OP02.004.01Mengoperasikan piranti lunak pengolah kata (word processor) tingkat dasar
5TIK.OP02.005.01Mengoperasikan piranti lunak lembar sebar (spreadsheet) รข€“ tingkat dasar
6TIK.OP02.006.01Mengoperasikan Penelusur Web (Web Browser)
7TIK.OP02.007.01Mengoperasikan piranti lunak klien e-mail (e-mail client)
8TIK.OP02.008.01Mengidentifikasi komponen sistem komputer tingkat dasar (PC)
9TIK.OP02.009.01Mengoperasikan PC yg Terhubung Pada Jaringan Komputer Lokal
10TIK.OP02.010.01Melakukan instalasi untuk koneksi Internet
11TIK.OP02.011.01Mengoperasikan piranti lunak presentasi
12TIK.OP02.012.01Mengoperasikan piranti lunak pengolah kata tingkat maju
13TIK.OP02.013.01Mengoperasikan piranti lunak lembar sebar tingkat maju
14TIK.OP02.014.01Mempergunakan Piranti Lunak Anti virus
15TIK.OP02.015.01Mempergunakan perangkat keras dan piranti lunak untuk memindai dokumen dan gambar
16TIK.OP02.016.01Melakukan konversi data dari berbagai aplikasi perkantoran
17TIK.OP02.017.01Melakukan penanganan awal (Troubleshooting) atas masalah pada PC
18TIK.OP02.018.01Mengoperasikan utilitas dasar utk Backup, Restore, Data Recovery
19TIK.OP02.019.01Mengoperasikan Piranti Lunak pengolah gambar vektor
Spesialisasi
No.Kode UnitJudul Unit
1TIK.OP03.001.01Menjelaskan konsep dan teknik dasar pemrograman
2TIK.OP03.002.01Mengoperasikan dasar-dasar basis data (data base)
3TIK.OP03.003.01Membuat halaman web menggunakan bahasa web (HTML) tingkat dasar
sumber : http://balitbang.kominfo.go.id/balitbang/setbadan/2012/05/01/skkni-bidang-keahlian-operator-komputer/

Apa itu SKKNI



Banyak orang bertanya.. Apa sih SKKNI itu? Kalo berdasarkan kepanjangaannya, SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Berdasarkan arti secara sederhana, SKKNI adalah acuan standar orang bekerja. Setiap orang bekerja harus mempunyai standar kerja tanpa terkecuali. Seseorang bisa bekerja jika telah dinyatakan kompeten terhadap apa yang dikerjakannya itu. Nah… jadi tambah bingung kan.. Kok ada istilah kompeten segala? Kompeten sebenarnya indikator apakah orang tersebut mampu atau tidak menjalankan pekerjaannya. Indikator terdiri dari 3 macam yaitu Skill (kemampuan teknis), Knowledge (pengetahuan), dan Attitude (Sikap kerja). Apakah semua indikator tersebut harus tercapai?? Jawabannya ya… Salah satu saja tidak tercapai maka orang tersebut dinyatakan tidak kompeten di bidangnya..