. Lembaga Sertifikasi Profesi: 09/29/14

Senin, 29 September 2014

Training and Assesment Certification Program

TACP Operator
TACP Programmer
TACP Database
TACP Website
TACP Network Administrator
TACP System Administrator
TACP Multimedia Programmer
TACP Data centre
TACP Cloud Computing

Istilah Sertifikasi



Sertifikasi biasa juga disebut kualifikasi, dimana sertifikasi ada banyak macamnya, namun kali ini kita akan membahas mengenai sertifikasi profesional. 
Sertifikasi profesional ialah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional kepada seseorang yang menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau mempunyai keahlian yang spesifik. Dimana sertifikasi ini juga harus dan mesti diperbahurui secara berkala oleh seseorang tersebut serta hanya berlaku sampai dengan periode tertentu saja. Dan disini tujuan dari sertifikasi ialah menghasilkan SDM di bidang IT yang berkualitas, mempunyai standar dan mutu yang tinggi serta pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi orang tersebut adalah untuk menambah nilai jual dirinya dimata pemberi kerja dengan pengakuan sertifikasi yang orang tersebut punyai dan juga untuk menggapai rencana jenjang karir yang ingin dicapai oleh orang tersebut.

Lowongan Sertifikasi Tenaga Kerja Muda bidang Kominfo

Kesempatan Emas !!!
Anda perlu faktor plus untuk mendapatkan pekerjaan ?
Program Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat membantu anda dengan memberikan fasilitasi untuk mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk bidang keahlian :
1. Junior Multimedia
2. Grafika Fundamental
Kesempatan ini khusus ditujukan bagi angkatan kerja muda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau yang sederajat bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang saat ini belum memiliki pekerjaan.

PERSYARATAN CALON PESERTA
* Minimal Lulusan SMK atau yang sederajat dengan jurusan yang terkait bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
* Mendaftar dan memiliki pengetahuan tentang bidang sertifikasi yang dipilih.
* Usia saat ini maksimal 25 tahun.
* Belum bekerja.
* Calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) program sertifikasi keahlian.
* Pendaftaran hanya dapat dilaksanakan secara online, paling lambat 7 hari sebelum jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi di http://balitbang.kominfo.go.id atau manual sesuai jadwal kegiatan diatas
* Dokumen administratif berupa 1)ijazah dan transkip nilai, 2)KTP, 3)pasfoto harus di scan dan dikompresi dalam format, rar atau zip, kemudian diunggah bersama dengan formulir pendaftaran
BERKAS YANG HARUS DIBAWA SAAT PELAKSANAAN UJIAN
* Fotocopy Ijazah SMK yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar
* Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
* Pas Poto terbaru berwarna, ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
* Surat pernyataan belum bekerja yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
KETERANGAN LAIN
* Kegiatan/Sertifikasi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (gratis)
* Biaya transportasi pergi-pulang ditanggung oleh masing-masing peserta
* Peserta harus mengikuti kegiatan di lokasi yang ditentukan selama 3 (tiga) hari
* Setiap peserta akan mendapat fasilitas akomodasi penginapan 2 (dua) malam, dan komsumsi selama mengikuti kegiatan 3 (tiga) hari
* Pengumuman calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi penyaringan oleh panitia disampaikan secara online melalui http://balitbang.kominfo.go.id sekurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan dan dapat dilihat dilokasi kegiatan
* Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi
Puslitbang Literasi dan Profesi Kominfo (021)-3856068.
CP. Ika Deasy Ariani (08128414262), email ikad001@komifo.go.id
Multyvano Rizal (085814945454) email multyvano@yahoo.com

sumber : http://balitbang.kominfo.go.id/balitbang/litprof-sdm/2014/08/07/lowongan-sertifikasi-tenaga-kerja-bidang-kominfo-gratis/

Istilah BNSP ( Badan Nasional Standarisasi Sertifikasi profesi)



Kualitas sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan pembangunan bangsa dan negara. Dalam kaitan dengan bidang ketenagakerjaan, kualitas sumber daya manusia tercermin dari kompetensi kerja dan profesionalisme tenaga kerja. Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja, pada dasarnya adalah lembaga penjamin mutu kompetensi tenaga kerja dalam rangka peningkatan daya saing nasional.

Apa dan Siapa BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP dimulai dariSKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan Perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei 2000.

Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pembangunan sistem kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinejik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.

Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji coba kompetensi dan sertifkasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi (LSP) melalui lisensi.

Visi dan Misi BNSP


Visi

Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

Misi

Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terperaya.
Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri.
Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.

Tugas dan Fungsi BNSP

BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP melaksanakan fungsi :
Verifikasi standar kompetensi;
Pemberian lisensi;
Pengaturan dan pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
Kerjasama kelembagaan dan promosi;
Pengembangan sistem dan manajemen mutu.

Kerjasama Kelembagaan

BNSP menjalin kerjasama kelembagaan yang erat dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Profesi, Lembaga Pelatihan Profesi serta Lembaga sejenis dan pembina kelembagaan.

Keanggotaan dan Organisasi BNSP

Kepengurusan BNSP terdiri dari Ketua merangkap anggota dan Anggota yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Mereka mewakili berbagai sektor ekonomi dan berbagai bidang profesi.

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Apa dan Siapa LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan Tugas LSP


Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikas

Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
Mengembangkan standar kompetensi;
Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP
Menetapkan biaya kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait.
Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah
Menyiapkan badan hukum
Menyusun organisasi maupun personel
Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Pengendalian LSP 

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring
LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi
Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)
 

Istilah-istilah Sertifikasi Kompetensi

Apakah itu kompetensi kerja? 
 
kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan.

Apakah itu sertifikasi kompetensi? 
 
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.

Apakah manfaatnya bagi seseorang memiliki sertifikat kompetensi ?
 
seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

Siapakah yang dapat melaksanakan sertifikasi profesi? 
 
Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan atau profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.

Siapa sajakah yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi?
 
Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.

Apakah maksudnya diadakan uji kompetensi? 
 
Pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.

Apakah yang dimaksud dengan kemasan sertifikasi?
Sertifikasi kompetensi dapat dikemas dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sektor/industri. Kemasan sertifikasi dimaksud dapat berupa Unit Kompetensi (single), Klaster/cluster kompetensi atau okupasi kualifikasi.

Setiap kemasan berisi sejumlah unit kompetensi yang telah distandarkan dan diverifikasi. Kemasan klaster kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan pengguna industri dan dapat didesain sebagai cicilan menuju kearah kualifikasi.

Bagaimanakah penentuan kemasan kualifikasi tersebut ? kemasan kualifikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan dari sektor dan mengikuti acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional Indonesia yang menetapkan ada 9 level kualifikasi yaitu dari Sertifikat I sampai dengan sertifikat IX.

Uji Kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Bagaimanakah sifat uji komptensi itu ?
Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip - prinsip yang yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliabel, fleksibel, adil, efektif dan efisien, berpusat kepada peserta uji kompetensi. Memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang sudah memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan di ujikan.

Bagaimanakah prosedur uji kompetensi itu ?

Informasi/Pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini maka calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya telah siap dan mampu untuk mengikuti kompetensi. Aoabila sudah merasa siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasi.

Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Pelaksanaan pra-assessment/penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi. Sedangkan calon peserta yang belum memenuhi syarat direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji dimaksud dilakukan oleh Asesor teregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompeten atau belum. Apabila peserta dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertifikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang.

Apakah itu Sertifikat Kompetensi ?

Sertifikat Kompetensi, adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi memiliki jangka waktu/validasi masa berlakunya sesuai dengan jenis dan kualifikasi kompetensinya.

Berapa lamakah berlakunya sertifikat kompetensi ?

Masa berlakunya sertifikat kompetensi ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Siapakah yang berwenang mengatur standar format dan isi sertifikat kompetensi ?


Satandar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, berikut kodifikasi dan kerahasiahannya agar tidak mudah dipalsukan.

Apakah kewajiban pemegang sertifikat kompetensi ?


Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya ditempat kerja.

Istilah Kompetensi

Beberapa pengertian tentang kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan competency based training:

 
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas penjelasan pasal 35 (1):

“Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standard nasional yang telah disepakati”

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10)

“Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional


Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan tentang sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional

Pengertian Competency Based Training (CBT)” Sebuah pendekatan pada pelatihan yang menekankan pada apa yang seorang individu dapat mendemontrasikan: pengetahuannya, ketrampilan serta sikap profesional, di tempat kerja, sesuai dengan standard Industri sebagai hasil dari training”

Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kompetensi adalah pernyataan tentang bagaimana sesorang dapat mendemontrasikan: keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat kerja sesuai dengan standar Industri atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).

Jadi dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah sebuah pernyataan terhadap apa yang seseorang harus lakukan ditempat kerja untuk menunjukan pengetahuannya, keterampilannya dan sikap sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, disamping itu juga harus mencakup lima dimensi dari kompetensi:

Istilah

TACP

TENTANG TACP


Training And Assessment Certification Program adalah program pelatihan dan sertifikasi kolaborasi antara Telkom Professional Development Progran (PDC dengan LSP-Telematika dalam mengadakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang di akui Negara serta memiliki kurikulum dengan standar Internasional dalam meningkatkan kompetensi bagi mahasiswa dan profesional. Program sertifikasi ini didesain untuk meningkatkan kemampuan diri melalui pendekatan teknis yang akan dibimbing oleh pakar ahli dibidangnya, dalam menghadapi tantangan industry telecommunication, internet, dan creative (Multimedia, Edutainment/ Entertainment), atau saat ini lebih dikenal sebagai TIME industry.
 
SKKNI
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun proses penyusunan SKKNI, melalui tahapan adopsi dan adaptasi dari standar internasional , standar khusus , referensi, literatur maupun best practices yang berlaku.
 
 

Proses Untuk Menjadi Assesor

Asesor LSP Telematika dibagi menjadi 2:
  1. Asesor Kompetensi Metodologi
  2. Asesor Kompetensi
A. Asesor Kompetensi Metodologi
Langkah-langkah untuk menjadi Asesor Metodologi LSP Telematika adalah sebagai berikut:
No. Deskripsi Output / Bukti
1 Pelatihan Asesor Kompetensi (Metodologi Asesmen)
Pelatihan ini menggunakan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mengacu pada 3 unit kompetensi yang harus dikuasai seorang asesor yakni:
  • Merencanakan Asesmen
  • Melaksanakan Asesmen
  • Kaji Ulang Asesmen
Sertifikat Kehadiran (Pelatihan)
2 Setelah pelatihan di atas, calon asesor diminta melaksanakan asesmen mandiri minimal 2 kali dan digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti uji asesor Dokumen Hasil Asesmen Mandiri
3 Uji Asesor, peserta diuji kemampuannya dalam metodologi asesmen oleh Master Asesor dari BNSP Register Sertifikat Asesor BNSP

B. Asesor Kompetensi
Adapun persyaratan menjadi Asesor Kompetensi di LSP Telematika adalah sebagai berikut :
- Pendidikan min. D3/S1 sederajat
- Umur Min. 28 thn
- Jenis kelamin Laki-laki/perempuan
- Sehat jasmani & rohani
- Pengalaman dalam dunia IT min. 5thn
- Memiliki salah satu bukti – Bukti terkini seperti :
  Mengikuti pelatihan terkini (produk IT)
  Memiliki sertifikat vendor
  Memiliki portofolio terkini mengenai project – project yang telah dikerjakan
  Memiliki reference dari perusahaan (atasan tempat bekerja)

Pelatihan untuk Pekerja IT

Fast Track Program adalah sebuah program yang dirancang khusus bagi para pencari kerja IT by authorize partner yang berlangsung secara intensif selama 3 hari . Pelatihan ini adalah pelatihan IT terkini yang berstandart Vendor yang kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian bersertifikasi nasional. Adapun program ini difokuskan dan dipersiapkan pada kebutuhan dan keterampilan yang memadai dan dipersyaratkan pada standart Industri sebagai tenaga-tenaga operator IT dalam waktu yang relative singkat, sehingga cocok bagi lulusan SMA/SMK/MA atau mahasiswa/alumni perguruan tinggi yang ingin memiliki keterampilan nyata.
Fast Track Program dirancang untuk menyediakan tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang baik dalam aspek-aspek skill, knowledge maupun attitude yang nyata khususnya dibidang industry IT saat ini.
Adapun tujuan dari program ini adalah menciptakan dan mengembangkan sumber daya manusia pada level operator yang kompeten dan tersertifikasi sesuai dengan tuntutan Industri kerja saat ini melalui pelatihan singkat untuk mendapatkan kerja dengan cepat.
Yang menjadi keunggulan dalam Fast Track Program ini adalah sebagai berikut :
  1. Pelatihan dibimbing oleh instruktur kualifite yang tidak hanya menguasai teori dengan baik tapi juga merupakan seorang yang praktisi yang memiliki pengalaman lapangan dibidangnya
  2. Materi pelatihan merupakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan industri
  3. Sertifikasi profesi yang diakui oleh negara
Program
Pada Fast Track Program ini kami focus kepada pelatihan – pelatihan yang dibutuhkan oleh industri saat ini . Adapun program – programnya adalah sebagai berikut :
  1. JAVA PROGRAMMER OFFICER
  2. VB.NET PROGRAMMER OFFICER
  3. PHP PROGRAMMER OFFICER
  4. JSP PROGRAMMER OFFICER
  5. AUTOMATION PROGRAMMER OFFICER
  6. PC TECHNICIAN OFFICER
  7. NETWORK ADMINISTRATOR OFFICER
  8. SYSTEM ADMINISTRATOR OFFICER
  9. CLOUD COMPUTING OFFICER
  10. DATA CENTER OFFICER
  11. PENETRATION TESTING AND ETHICAL HACKING OFFICER
  12. COMPUTER JUNIOR OFFICE ADMINISTRATOR
    Metode
    Presentasi, Diskusi, Praktikum, Penugasan
    Output
    • Sertifikat kehadiran peserta
    • Sertifikat kompetensi (jika lulus asesmen)
    • Module
    untuk pendaftarannya klik disini