Apa dan Siapa LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikas
Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
Mengembangkan standar kompetensi;
Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP
Menetapkan biaya kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
Mengusulkan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait.
Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah
Menyiapkan badan hukum
Menyusun organisasi maupun personel
Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
Pengendalian LSP
Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring
LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi
Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024, yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tugas dr penanggung jawab TUK itu apa sich
BalasHapusTugas dr penanggung jawab TUK itu apa sich
BalasHapusMenyedian.fasilitas sbg tempat uji kompetensi, misalnya laboratorium. Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi.
BalasHapusBravo ...aku berharap tetap mengacu pada system persaingan yg sehat sehingga kita benar2 punya tenaga ahli yg di perhitungkan di dlm Dan to luar negery.(hapus uang pelicin.)
BalasHapusberapa biaya mengikuti sertifikasinya ?
BalasHapusBerapa biaya dibutuhkan untuk uji profesi teknik kelistrikan?
BalasHapusUntuk bergabung ke lembaga badan sertifikasi sebagai asesor caranya gmn?
BalasHapusUNTUK MENJADI SEORANG ASESOR, HARUS MELEWATI PENDIDIKAN / PELATIHAN SELAMA 1 MINGGU YANG DIAGENDAKAN OLEH BNSP / LEWAT LSP YANG SUDAH DITUNJUK OLEH BNSP.
BalasHapus(LANJUTAN), SELAMA MENGIKUTU PELATIHAN, PESERTA DIKARANTINA DI TEMPAT KHUSUS SUPAYA DAPAT FOKUS PADA MATERI YANG DIBERIKAN OLEH MASTER ASESOR. STIAP MATERI ADA TUGAS YANG HARUS DISELESAIKAN OLEH PESERTA.KARENA INI SIFATNYA TOT. PESERTA YANG IKUT PELATIHAN TIDAK OTOMATIS LULUS. KARENA KELULUSAN TERGANTUNG BERAPA SKOR YANG DIPEROLEH SELAMA MENGIKUTI PELATIHAN.
BalasHapus(LANJUTAN), BAGI KAUM MUDA YANG ENERGIK DAN PROGRESIF, SESUAI PEMBIDANGAN YANG KITA MILIKI, BELUM ADA MANFAAT SECARA MAKSIMAL, KETIKA KITA BELUM MELALUI PELATIHAN TESEBUT. SEGERALAH BERGABUNG PADA DUNIA YANG PENUH TANTANGAN, INDONESIA SAAT INI SANGAT TERTINGGAL DIBANDINGKAN DENGAN SESAMA NEGARA ASEAN, APALAGI KETIKA INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN NEGARA YANG SUDAH MAJU INDUSTRINYA, SELAMAT BERGABUNG.
BalasHapus(LANJUTAN), KAUM MUDA TENTUKAN SIKAPMU,PASTIKAN LANGKAHMU DEMI MENUJU INDONESIA BERDAYA, DILIHAT DARI PERSPEKTIF INDUSTRI SECARA UMUM,SUPAYA DALAM KOPETITER DI DUNIA KERJA KITA DAPAT SEBAGAI WINNER, SELAMAT,,,,,,,,,
BalasHapus(LANJUTAN), SAAT INI KONDISI DI JEPARA, KARENA SAYA BERADA DI LINGKUNGAN INDUSTRI MEBEL UKIR SECARA LANGSUNG, DI JEPARA PMA SAAT INI YANG EKSIS ADA 126 PMA, ITU DALAM MENGENDALIKAN RODA PERUSAHAANNYA, TERDAPAT TENAGA ASING. DALAM KEJIKAAN PEMPROV BAHWA TENAGA ASING YANG BEKERRJA DI WILAYAH JATENG, WAJIB BERBAHASA INDONESIA, TERMASUK YANG BERADA DI JEPARA.
BalasHapusPLEASE WRITE,..........YOUR COMMONT.
BalasHapusPLEASE WRITE,........ YOUR COMMONT FOR INDONESIAN NEX.
BalasHapusKapan agenda BNSP/lewat LSP akan mengumumkan ke publik? thank you.
BalasHapusKalau sdh dapat ini,gi mana lanjutannya kak ?
BalasHapusKalau sdh dapat ini,gi mana lanjutannya kak ?
BalasHapusKalau sdh dapat ini,gi mana lanjutannya kak ?
BalasHapusmau tanya pak kalau LSP bentuk badan hukumnya perkumpulan yg perlukan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum atau badan hukum apa ya
BalasHapusAda berapa jumlah lsp di indonesia dibidang pjtki
BalasHapusJd mana yg lebih tinggi kualitasnya kompetensinya.. Sertikat dr LSP atau sertifikat dr BNSP?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus