. Lembaga Sertifikasi Profesi: Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Senin, 29 September 2014

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Apa dan Siapa LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan Tugas LSP


Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikas

Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
Mengembangkan standar kompetensi;
Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP
Menetapkan biaya kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait.
Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah
Menyiapkan badan hukum
Menyusun organisasi maupun personel
Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Pengendalian LSP 

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring
LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi
Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)
 

22 komentar :

  1. Tugas dr penanggung jawab TUK itu apa sich

    BalasHapus
  2. Tugas dr penanggung jawab TUK itu apa sich

    BalasHapus
  3. Menyedian.fasilitas sbg tempat uji kompetensi, misalnya laboratorium. Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi.

    BalasHapus
  4. Bravo ...aku berharap tetap mengacu pada system persaingan yg sehat sehingga kita benar2 punya tenaga ahli yg di perhitungkan di dlm Dan to luar negery.(hapus uang pelicin.)

    BalasHapus
  5. berapa biaya mengikuti sertifikasinya ?

    BalasHapus
  6. Berapa biaya dibutuhkan untuk uji profesi teknik kelistrikan?

    BalasHapus
  7. Untuk bergabung ke lembaga badan sertifikasi sebagai asesor caranya gmn?

    BalasHapus
  8. UNTUK MENJADI SEORANG ASESOR, HARUS MELEWATI PENDIDIKAN / PELATIHAN SELAMA 1 MINGGU YANG DIAGENDAKAN OLEH BNSP / LEWAT LSP YANG SUDAH DITUNJUK OLEH BNSP.

    BalasHapus
  9. (LANJUTAN), SELAMA MENGIKUTU PELATIHAN, PESERTA DIKARANTINA DI TEMPAT KHUSUS SUPAYA DAPAT FOKUS PADA MATERI YANG DIBERIKAN OLEH MASTER ASESOR. STIAP MATERI ADA TUGAS YANG HARUS DISELESAIKAN OLEH PESERTA.KARENA INI SIFATNYA TOT. PESERTA YANG IKUT PELATIHAN TIDAK OTOMATIS LULUS. KARENA KELULUSAN TERGANTUNG BERAPA SKOR YANG DIPEROLEH SELAMA MENGIKUTI PELATIHAN.

    BalasHapus
  10. (LANJUTAN), BAGI KAUM MUDA YANG ENERGIK DAN PROGRESIF, SESUAI PEMBIDANGAN YANG KITA MILIKI, BELUM ADA MANFAAT SECARA MAKSIMAL, KETIKA KITA BELUM MELALUI PELATIHAN TESEBUT. SEGERALAH BERGABUNG PADA DUNIA YANG PENUH TANTANGAN, INDONESIA SAAT INI SANGAT TERTINGGAL DIBANDINGKAN DENGAN SESAMA NEGARA ASEAN, APALAGI KETIKA INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN NEGARA YANG SUDAH MAJU INDUSTRINYA, SELAMAT BERGABUNG.

    BalasHapus
  11. (LANJUTAN), KAUM MUDA TENTUKAN SIKAPMU,PASTIKAN LANGKAHMU DEMI MENUJU INDONESIA BERDAYA, DILIHAT DARI PERSPEKTIF INDUSTRI SECARA UMUM,SUPAYA DALAM KOPETITER DI DUNIA KERJA KITA DAPAT SEBAGAI WINNER, SELAMAT,,,,,,,,,

    BalasHapus
  12. (LANJUTAN), SAAT INI KONDISI DI JEPARA, KARENA SAYA BERADA DI LINGKUNGAN INDUSTRI MEBEL UKIR SECARA LANGSUNG, DI JEPARA PMA SAAT INI YANG EKSIS ADA 126 PMA, ITU DALAM MENGENDALIKAN RODA PERUSAHAANNYA, TERDAPAT TENAGA ASING. DALAM KEJIKAAN PEMPROV BAHWA TENAGA ASING YANG BEKERRJA DI WILAYAH JATENG, WAJIB BERBAHASA INDONESIA, TERMASUK YANG BERADA DI JEPARA.

    BalasHapus
  13. PLEASE WRITE,..........YOUR COMMONT.

    BalasHapus
  14. PLEASE WRITE,........ YOUR COMMONT FOR INDONESIAN NEX.

    BalasHapus
  15. Kapan agenda BNSP/lewat LSP akan mengumumkan ke publik? thank you.

    BalasHapus
  16. Kalau sdh dapat ini,gi mana lanjutannya kak ?

    BalasHapus
  17. Kalau sdh dapat ini,gi mana lanjutannya kak ?

    BalasHapus
  18. Kalau sdh dapat ini,gi mana lanjutannya kak ?

    BalasHapus
  19. mau tanya pak kalau LSP bentuk badan hukumnya perkumpulan yg perlukan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum atau badan hukum apa ya

    BalasHapus
  20. Ada berapa jumlah lsp di indonesia dibidang pjtki

    BalasHapus
  21. Jd mana yg lebih tinggi kualitasnya kompetensinya.. Sertikat dr LSP atau sertifikat dr BNSP?

    BalasHapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus