. Lembaga Sertifikasi Profesi: Profile LSP Telematika

Selasa, 30 September 2014

Profile LSP Telematika


www.lsp-telematika.or.id

Dalam menghadapi era globalisasi saat ini terutama pasar bebas, persaingan kompetensi sumber daya semakin tajam, maka dalam hal ini diperlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang diakui memiliki kompetensi di bidangnya masing masing untuk menghindari marginalisasi tenaga kerja lokal.

Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya LSP Telematika membawa angin segar bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di bidang Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (Telematika) untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.

LSP Telematika dibentuk pada tahun 2005 yang lalu , berdasarkan Akte Notaris Bontario Tigris , S.H., S.E., M.H. SK. Mentri Kehakiman & Hak Asasi Manusia No. C-217-HT-03.01.TH 2001 dengan No NPWP : 02.433.698.4-011.000 dan mendapatkan lisensi perpanjagan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan No. KEP : 463/BNSP/IX/2012 dengan masa berlaku selama 3 tahun.

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024 , yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.

Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi salah satu rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri, hal ini dikarenakan dalam proses sertifikasi LSP Telematika merujuk kepada standart berdasarkan Standar Internasional ,Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dalam penyelenggaraan uji kompetensinya menggunakan asesor kompetensi yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang telematika.

Dengan adanya Sertifikat Kompetensi dapat membuktikan bahwa pemegang sertifikat memang memiliki kompetensi dalam bidang IT. Hal ini dapat dijadikan bukti dan digunakan untuk persyaratan bukan hanya menjadi Guru Komputer dalam CPNS tetapi juga di sektor Industri IT lainnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar