Bagi sebuah Perusahaan
Memudahkan perusahaan untuk rekrutmen dan seleksi personil
Memudahkan perusahaan untuk penempatan dan penugasan
Memudahkan perusahaan untuk pengaturan remunesasi dan kompensasi
Memudahkan perusahaan untuk mengaturan pengembangan karier dan diklat
Meningkatkan produktivitas perusahaan
Meningkatkan keselamatan ditempat kerja
Bagi Tenaga Kerja
Meningkatkan mobilitas dan daya-saing tenaga kerja
Meningkatkan pengakuan atas kompetensi tenaga kerja
Meningkatkan prospek karier tenaga kerja
Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan tenaga kerja
Bagi Pemerintah Dan Masyarakat
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
Menurunkan tingkat pengangguran
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024, yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.
Rabu, 24 September 2014
Standar Kompetensi Profesi Secara Nasional
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun proses penyusunan SKKNI, melalui tahapan
adopsi dan adaptasi dari standar internasional , standar khusus ,
referensi, literatur maupun best practices yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut maka seseorang menguasai :
- Task Skill / Transfer Skill
- Task management Skill
- Contigency Skill
- Environment Skill
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi.
-
|
Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
| |
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum
berbasis kompetensi dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong
konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta
menetapkan kualifikasinya.
| ||
-
|
Pada dunia usaha/perusahaan
| |
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam:
| ||
- |
Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
| |
- |
Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
| |
- |
Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
| |
- |
Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
| |
-
|
Pada lembaga sertifikasi profesi
| |
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan:
| ||
- |
Kualifikasi.
| |
- |
Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian
|
keunggulan LSP Telematika
Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi salah
satu rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar
negeri, hal ini dikarenakan dalam proses sertifikasi LSP Telematika
merujuk kepada standart berdasarkan Standar Internasional ,Khusus dan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dalam
penyelenggaraan uji kompetensinya menggunakan asesor kompetensi yang
memiliki kompetensi/keahlian di bidang telematika.
Training dan Assesment 2014
Di era globalisasi saat ini kebutuhan Industri semakin meningkat akan
kebutuhan tenaga kerja yang mempunyai keahlian. Tidak hanya kompeten
tetapi keahlian tersebut harus tervalidasi oleh Badan yang diakui Negara
dan mengacu kepada standard Global. Untuk menghadapi tantangan tersebut
Telkom PDC bekerjasama dengan LSP Telematika menghadirkan Training And Assessment Certification Program,program
pelatihan dengan sertifikasi kompetensi Nasional ini diperuntukan untuk
mahasiswa dan professional yang ingin bersaing di dunia kerja yang
semakin kompetitif seiring dengan akan diberlakukannya ASEAN ECONOMIC COMMUNITY pada tahun 2015. Dengan diberlakukannya “ASEAN ECONOMIC COMMUNITY”
maka mempunyai keterampilan dan keahlian yang tervalidasi oleh Negara
dan diakui secara global menjadi sangat mutlak, karena persaingan
pencari kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi dan professional di
Indonesia tidak hanya dari sesama lulusan dan professional dari dalam
negeri saja akan tetapi seluruh negara di kawasan Asia Tenggara.
Malaysia, Singapura adalah negara-negara yang akan menjadi ancaman SDM
Indonesia jika kita tidak mempersiapkan menhadapi ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Manfaat menjadi TACP Authorized Partner
- Selain sebagai wadah Tempat Uji Kompetensi TACP Authorized Partner juga adalah sebagai tempat pelatihan berbasis Tehnologi dan Informatika sekaligus menjadi ICT Center bagi instansi anda dan masyarakat di daerah anda berada.
- Meningkatkan motivasi, minat dan income serta memperluas bidang bisnis bagi instansi
- Meningkatkan mutu para lulusan anak didik kearah professional berstandart internasional
- Meningkatkan mutu para instruktur dan kompetensi asesor
- Meningkatkan kemampuan diri peserta didik melalui pendekatan teknis yang akan dibimbing oleh pakar ahli dibidangnya, dalam menghadapi tantangan industry
- Meningkatkan keahlian dan mengembangkan karir dalam industri Teknologi informasi dengan menyediakan pondasi yang kuat untuk membangun karir di masa depan bagi para siswa dan masyarakat di daerah-daerah.
Tujuan TACP Authorized Partner
Authorized Training Asessment Certification Program adalah menciptakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang potensial agar dapat memiliki keahlian yang spesifik sesuai dengan tuntutan dunia kerja bagi para lulusan siswa didik.
Meingkatkan dan mengembangkan keahlian tenaga professional yang mempunyai kompetensi dan tersertifikasi oleh Negara dibidang Teknologi Informasi yang memiliki keahlian berbasis pada vendor base, sehingga siap bersaing pada era Globalisasi secara umumnya.
TUGAS LSP TELEMATIKA :
TUGAS LSP TELEMATIKA :
- Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
- Membuat materi uji kompetensi
- Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
- Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
Proses Pembuatan Sertifikasi Kompetensi
Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan permohonan
penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan
kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika. Permohonan-permohonan
tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke LSP untuk di
validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika akan
segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah
selesai dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan
kepada peserta uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima
sertifikat diharuskan menandatangani sertifikat dan tanda terima
sertifikat, selanjutnya setelah proses pengarsipan oleh pihak tempat uji
kompetensi, tanda terima sertifikat dikirimkan kembali ke LSP
Telematika sebagai bukti.
Kenapa Sebuah Pekerjaan Perlu di sertifikasi
Dalam mempersiapkan kompetensi SDM sejak dini merupakan hal yang sangat diperlukan untuk mampu bersaing memenangkan dan memperebutkan kesempatan kerja yang terbuka di berbagai bidang pekerjaan dan profesi . Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standar kompetensi kerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan, persiapan SDM yang berkualitas, kompeten yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SKKNI adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.
Acuan dari Standar Kompetensi Kerja yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)