. Lembaga Sertifikasi Profesi: 09/24/14

Rabu, 24 September 2014

MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Bagi sebuah Perusahaan

Memudahkan perusahaan untuk rekrutmen dan seleksi personil
Memudahkan perusahaan untuk penempatan dan penugasan
Memudahkan perusahaan untuk pengaturan remunesasi dan kompensasi
Memudahkan perusahaan untuk mengaturan pengembangan karier dan diklat
Meningkatkan produktivitas perusahaan
Meningkatkan keselamatan ditempat kerja

Bagi Tenaga Kerja

Meningkatkan mobilitas dan daya-saing tenaga kerja
Meningkatkan pengakuan atas kompetensi tenaga kerja
Meningkatkan prospek karier tenaga kerja
Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan tenaga kerja

Bagi Pemerintah Dan Masyarakat

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
Menurunkan tingkat pengangguran

Standar Kompetensi Profesi Secara Nasional

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun proses penyusunan SKKNI, melalui tahapan adopsi dan adaptasi dari standar internasional , standar khusus , referensi, literatur maupun best practices yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut maka seseorang menguasai :
  • Task Skill / Transfer Skill
  • Task management Skill
  • Contigency Skill
  • Environment Skill
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi.
-
Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
-
Pada dunia usaha/perusahaan
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam:
 -
Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
 -
Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
 -
Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
 -
Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
-
Pada lembaga sertifikasi profesi
 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan:
 -
Kualifikasi.
 -
Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian

keunggulan LSP Telematika

Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi salah satu rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri, hal ini dikarenakan dalam proses sertifikasi LSP Telematika merujuk kepada standart berdasarkan Standar Internasional ,Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dalam penyelenggaraan uji kompetensinya menggunakan asesor kompetensi yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang telematika.

Training dan Assesment 2014

Di era globalisasi  saat ini kebutuhan Industri semakin meningkat akan kebutuhan tenaga kerja yang  mempunyai keahlian. Tidak hanya kompeten tetapi keahlian tersebut harus tervalidasi oleh Badan yang diakui Negara dan mengacu kepada standard Global. Untuk menghadapi tantangan tersebut Telkom PDC bekerjasama dengan LSP Telematika menghadirkan Training And Assessment Certification Program,program pelatihan dengan sertifikasi kompetensi Nasional ini diperuntukan untuk mahasiswa dan professional yang ingin bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif seiring dengan akan diberlakukannya ASEAN ECONOMIC COMMUNITY pada tahun 2015. Dengan diberlakukannya “ASEAN ECONOMIC COMMUNITY” maka mempunyai keterampilan dan keahlian yang tervalidasi oleh Negara dan diakui secara global  menjadi sangat mutlak, karena persaingan pencari kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi dan professional di Indonesia tidak hanya dari sesama lulusan  dan professional dari dalam negeri saja akan tetapi seluruh negara di kawasan Asia Tenggara.  Malaysia, Singapura adalah negara-negara yang akan menjadi ancaman SDM Indonesia jika kita tidak mempersiapkan menhadapi ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.

Manfaat menjadi TACP Authorized Partner
  1. Selain sebagai wadah Tempat Uji Kompetensi TACP Authorized Partner juga adalah sebagai tempat pelatihan berbasis Tehnologi dan Informatika sekaligus menjadi ICT Center bagi instansi anda dan masyarakat di daerah anda berada.
  2. Meningkatkan motivasi, minat dan income serta memperluas bidang bisnis bagi instansi
  3. Meningkatkan mutu para lulusan anak didik kearah professional berstandart internasional
  4. Meningkatkan mutu para instruktur dan kompetensi asesor
  5. Meningkatkan kemampuan diri peserta didik melalui pendekatan teknis yang akan dibimbing oleh pakar ahli dibidangnya, dalam menghadapi tantangan industry
  6. Meningkatkan keahlian dan mengembangkan karir dalam industri Teknologi informasi  dengan menyediakan pondasi yang kuat untuk membangun karir di masa depan bagi para siswa dan masyarakat di daerah-daerah.

Tujuan TACP Authorized Partner
Authorized Training Asessment Certification Program adalah menciptakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang potensial agar dapat memiliki keahlian yang spesifik sesuai dengan tuntutan dunia kerja bagi para lulusan siswa didik.
Meingkatkan dan mengembangkan keahlian tenaga professional yang mempunyai kompetensi dan tersertifikasi oleh Negara dibidang Teknologi Informasi yang memiliki keahlian berbasis pada vendor base, sehingga siap bersaing pada era Globalisasi secara umumnya.

TUGAS LSP TELEMATIKA :

TUGAS LSP TELEMATIKA :
  • Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
  • Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024

Proses Pembuatan Sertifikasi Kompetensi

Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan permohonan penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika. Permohonan-permohonan tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke LSP untuk di validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika akan segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah selesai dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan kepada peserta uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima sertifikat diharuskan menandatangani sertifikat dan tanda terima sertifikat, selanjutnya setelah proses pengarsipan oleh pihak tempat uji kompetensi, tanda terima sertifikat dikirimkan kembali ke LSP Telematika sebagai bukti.

Kenapa Sebuah Pekerjaan Perlu di sertifikasi

Dalam mempersiapkan kompetensi SDM sejak dini merupakan hal yang sangat diperlukan untuk mampu bersaing memenangkan dan memperebutkan kesempatan kerja yang terbuka di berbagai bidang pekerjaan dan profesi . Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standar kompetensi kerja. 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan, persiapan SDM yang berkualitas, kompeten yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SKKNI adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.

Acuan dari Standar Kompetensi Kerja yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.