CHIP.co.id – Langkah persiapannya dimulai dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Informasi dan Humas Kementeri Kominfo, rancangan ini akan menjadi acuan bagi pelaku industri pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika.
RPM ini pun bertujuan mewujudkan tenaga kerja bidang Kominfo yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
"Adapun pertimbangan pembuatan RPM ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan SKKNI yang menyatakan bahwa pemberlakuan SKKNI bidang Kominfo dilakukan oleh Menteri Kominfo," lanjut Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Adapun SKKNI bidang Kominfo in nantinya akan mencakup dari lima belas bidang yang terdiri dari:
- Bidang Operator Komputer
- Bidang Programmer Komputer
- Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
- Bidang Computer Technical Support
- Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
- Bidang Kehumasan
- Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit
- Bidang Keahlian Desain Grafis
- Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi
- Bidang Keahlian Teknisi Instalasi Fiber Optik
- Bidang Perekayasaan dan Perencanaan Jaringan Seluler
- Bidang ICT Project Manager
- Bidang Keahlian Periklanan
- Bidang Pekerjaan Produser Televisi
- Bidang Keahlian Pos Sub Bidang Penanganan Layanan Komunikasi tertulis/ elektronik dan paket
Tidak ada komentar :
Posting Komentar