. Lembaga Sertifikasi Profesi: Kominfo Siap Uji Publik Terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Jumat, 09 Januari 2015

Kominfo Siap Uji Publik Terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)



CHIP.co.id – Langkah persiapannya dimulai dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Informasi dan Humas Kementeri Kominfo, rancangan ini akan menjadi acuan bagi pelaku industri pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika.

RPM ini pun bertujuan mewujudkan tenaga kerja bidang Kominfo yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.

"Adapun pertimbangan pembuatan RPM ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan SKKNI yang menyatakan bahwa pemberlakuan SKKNI bidang Kominfo dilakukan oleh Menteri Kominfo," lanjut Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Adapun SKKNI bidang Kominfo in nantinya akan mencakup dari lima belas bidang yang terdiri dari:
  1. Bidang Operator Komputer
  2. Bidang Programmer Komputer
  3. Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
  4. Bidang Computer Technical Support
  5. Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
  6. Bidang Kehumasan
  7. Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit
  8. Bidang Keahlian Desain Grafis
  9. Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi
  10. Bidang Keahlian Teknisi Instalasi Fiber Optik
  11. Bidang Perekayasaan dan Perencanaan Jaringan Seluler
  12. Bidang ICT Project Manager
  13. Bidang Keahlian Periklanan
  14. Bidang Pekerjaan Produser Televisi
  15. Bidang Keahlian Pos Sub Bidang Penanganan Layanan Komunikasi tertulis/ elektronik dan paket
Kemeninfo siap menampung tanggapan atau respons dari berbagai lapisan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut melalui email ppl.litbang@mail.kominfo.go.id, terhitung mulai dari dari tanggal 2 Desember hingga 16 Desember 2014.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar