. Lembaga Sertifikasi Profesi: Tinjauan Sertifikasi Guru

Jumat, 23 Januari 2015

Tinjauan Sertifikasi Guru

Dalam kaitannya dengan sertifikasi guru, maka dapat kita kaitkan dengan certification seorang untuk memangku sertifikasi guru, maka sertifikasi yang dipahami di lingkungan pendidikan sampai saat ini dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi mengajar dalam mata pelajaran, jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (P3TK Depdiknas, 2003). Secara lebih konkrit, sertifikasi guru adalah tanda bukti kewenangan mengajar, Sebagai salah satu bentuk pengakuan resmi, maka dalam melaksanakan program sertifikasi guru seyogianya memiliki suatu standar tertentu yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki lulusannya, yaitu suatu standar yang ditetapkan bersama oleh LPTK dan kelompok profesi yang akan memakai lulusan tersebut.

Sistem sertifikasi guru sebagai unsur penjaminan mutu mutlak memerlukan sistem penilaian yang akurat, cepat, hemat biaya, efektif dan bersifat memberdayakan. Pengembangan itu harus bertitik tolak juga kepada kecenderungan munculnya standar kompetensi guru dan hirarki kompetensi menurut pengklasifikasian guru menjadi Standar Kompetensi. Sertifikasi Guru merupakan proses pengujian kompetensi sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi Profesi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan seorang guru. Peserta sertifikasi guru terdiri atas para guru sebidang atau serumpun yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan sesuai dengan standar kompetensi guru. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar