. Lembaga Sertifikasi Profesi: Efektivitas dan Sertifikasi Profesi

Rabu, 28 Januari 2015

Efektivitas dan Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi dimaksudkan agar kegiatan atau suatu proses kerja yang telah dibakukan memberikan hasil akhir sebagaimana yang diharapkan karena dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan adanya sertfikasi ini maka jika ada seribu pekerjaan yang sama, yang dilakukan diberbagai tempat oleh seribu orang yang berbeda tetapi memiliki tingkat kompetensi yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan, maka dapat diharapkan akan memberikan hasil yang sama. Sebagai contoh, pada jam yang sama ada ribuan pesawat Boeing 737 yang diterbangkan oleh ribuan pilot di berbagai belahan dunia. Tetapi karena untuk menerbangkan pesawat tersebut setiap pilot telah memperoleh “sertifikasi kompetensi untuk menerbangkan pesawat Boeing 737” maka ribuan pesawat tersebut terbang dengan selamat. Semua pilot dapat menerbangkan pesawat. Tetapi hanya pilot yang telah bersertifikasi pilot Boeing 737, dengan kata lain dinilai memiliki kompetensi menerbangkan Boeing 737, yang boleh menerbangkan pesawat jenis Boeing 737.

Contoh tersebut dapat ditarik padanannya untuk berbagai macam jenis profesi; kedokteran, hukum, akuntansi, assesor, fasilitator, psikolog, tukang las bawah laut, apoteker, pengemudi, pedagang efek, dll. dll.

Dengan adanya sertifikasi profesi, bukan hanya organisasi yang menggunakan profesi tersebut yang mendapatkan jaminan hasil yang diharapkan, tetapi juga seluruh pengguna hasil akhir organisasi tersebut akan memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan dalam jangka panjang dan berulang-ulang. Hamburger atau minuman dengan merk yang sama dapat dinikmati konsumen dengan rasa yang sama walaupun dihasilkan diberbagai restoran atau pabrik yang berbeda dan dimasak dan diproduksi oleh orang-orang yang berbeda. Pasar saham di seluruh dunia juga dapat berjalan dengan tertib setiap hari karena semua orang yang terlibat dalam kegiatannya telah memiliki sertifikasi yang menyatakan kompetensinya untuk melakukan perannya di pasar saham. Masyarakat juga dengan yakin akan datang ke dokter dengan spesialisasi tertentu untuk mendapatkan pengobatan karena dokternya telah memiliki sertfikasi sesuai dengan bidangnya.

Proses sertifikasi

Karena sertifikasi profesi dimaksudkan agar seseorang dapat melakukan suatu proses kerja atau suatu kegiatan tertentu dengan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka proses sertifikasi sebenarnya tidak mudah dan tidak sederhana.

Pertama tentu proses pembelajarannya. Untuk menguasai kompetensi tertentu, perlu proses belajar secara sistematis dan formal yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Untuk menjadi dokter bedah diperlukan waktu bertahun-tahun dan proses belajarnya dilakukan oleh fakultas kedokteran. Kedua, adanya ujian untuk memastikan tingkat penguasaan komptensinya. Ketiga tentunya adalah mendapatkan sertifikat profesinya sendiri, sebagai pengesahan atas penguasaan kompetensinya.

Proses sertifikasi dapat berlangsung singkat dan mudah, tetapi juga dapat berlangsung lama dan sulit serta berbeaya tidak murah. Semakin tinggi tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilakukan oleh suatu profesi, akan semakin sulit dan lama proses sertifikasi dilakukan. Untuk mendapatkan sertifikasi dokter umum cukup menempuh pendidikan sekitar 7 tahun. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi dokter bedah perlu pendidikan tambahan beberapa tahun lagi. Untuk mendapatkan sertikasi pilot pribadi (PPL) hanya perlu beberapa bulan, tetapi jika akan menerbangkan pesawat komersial diperlukan tahap pendidikan yang lebih lama.

Sebagai contoh betapa sulit dan lamanya proses sertifikasi suatu profesi diceritakan oleh seorang rekan yang aktif di pasar modal Indonesia. Dalam ujian untuk mendapatkan sertifikasi Pedagang Perantara Efek beberapa waktu yang lalu diikuti oleh sekitar 1.300 orang. Dari jumlah tersebut yang lulus tidak lebih dari 150 orang. Banyak orang sudah mengikuti ujian lebih dari 5 kali, tetapi belum juga lulus.

Penyimpangan

Sekali lagi, tujuan utama sertifikasi profesi adalah untuk menjamin organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada penyimpangan dari tujuan tersebut, setidanya ada dua sebab utama; Pertama, pelaksanaan proses sertifikasi yang dilakukan. Kedua, pemegang sertifikat profesi yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab.

Contoh yang pertama adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM adalah bentuk sertifikasi profesi pengemudi. Artinya, orang yang miliki SIM dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kompetensi mengemudi dengan benar di jalan raya. Tetapi karena proses untuk mendapatkan sertifikasi mengemudi atau SIM dilakukan dengan sangat longgar dan tidak bertanggung jawab, maka hasilnya adalah lalu lintas di jalan raya yang semrawut. Hasilnya, masyarakat luas tidak dapat berlalu lintas di jalan raya Indonesia dengan tertib dan aman, karena hampir setiap 15 menit satu orang meninggal di jalan raya Indonesia.

Contoh kedua banyak terjadi dalam banyak profesi terhormat di Indonesia. Proses sertifikasinya dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, tetapi pemegang sertifikat profesinya tidak melakukan kegiatan profesinya secara bertanggung jawab. Mafia peradilan adalah salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi hakim, jaksa, pengacara yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab. Mudahnya masyarakat mendapatkan obat-obatan di apotek yang mestinya menggunakan resep dokter juga merupakan salah satu contoh adanya oknum bersertifikat profesi apoteker yang tidak melakukan kegiatan profesinya dengan benar.

Kesimpulan

Sertifikat profesi sangat diperlukan oleh organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan suatu profesi. Dalam ilustrasi dongeng Aesop diatas, sertifikat profesi merupakan upaya memastikan "angsa" nya sehat, dalam arti memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sehingga dapat menghasilkan "telor emas" yang diharapkan.

Tujuan sertifikasi profesi tersebut akan tercapai jika proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, kemudian diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sangsi terhadap penyimpangan profesi yang terjadi. Jika hal ini terwujud maka dapat diharapkan semua organisasi, dari yang paling kecil hingga ke bentuk negara serta masyarakat luas akan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas karena berbagai macam profesi dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat memberikan hasil kerja yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

oleh : Teguh Purwadi
Professional Resource
Dunamis Organization Services

Tidak ada komentar :

Posting Komentar