JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menyiapkan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk membantu pembiayaan pelaku IKM dalam sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standardisasi industri.
Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan biaya yang dikeluarkan dari Kemenperin untuk standardisasi industri sebesar Rp5,4 miliar, adapun anggaran yang disediakan untuk sertifikasi SKKNI hanya Rp1 miliar. Jadi total anggaran yang dikeluarkan Kemenperin untuk membantu sektor IKM perihal standardisasi produk maupun sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia pada tahun ini sebesar Rp6,4 miliar.
“Biaya untuk label halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi kompetensi diambil dari anggaran itu ,” ujar Euis, Rabu (9/4/2014).
Euis menguraikan seluruh anggaran yang disediakan Kemenperin tidak serta untuk membiayai sepenuhnya untuk pengurusan sertifikasi kompetensi dan standardisasi industri. Dia menerangkan biaya tersebut sebagai bentuk dukungan dari pemerintah untuk memacu pelaku IKM bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
“Memang agak terlambat, namun kami targetkan implementasi MEA pelaku IKM telah memiliki sertifikasi kompetensi dan produknya telah berlabel SNI,” paparnya.
Pihaknya mengakui dalam membuat rancangan SKKNI tidak mudah. Pasalnya, semua stakeholder harus dilibatkan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan tenaga kerja Indonesia yang berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi. Euis menyebutkan ada empat jenis keahlian dari tenaga kerja yang bakal mendapatkan sertifikasi kompetensi yakni keahlian membatik, keahlian membikin kemasan makanan, keahlian membuat tenun dan bordir. Pihak Kemenperin, kata dia, telah menjalin kerjasama dengan pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat). (sabar)
Kira kira Proses SERTIFIKAT SKKNI itu berapa lama?
BalasHapus