Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Komite Sertifikasi Sektoral (KSS) sebagai salah satu upaya percepatan persiapan tenaga kerja menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun nanti. KSS terdiri dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku ketua, lembaga atau kementerian terkait, asosiasi tenaga kerja terkait, asosiasi industri terkait, lembaga sertifrikasi profesi, serta lembaga diklat.
KSS bertugas untuk memetakan standar kompetensi, mengembangkan lembaga sertifikasi profesi, melakukan pengembangan skema sertifikasi, serta memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. "Ini dibentuk sebagai bagian dari percepatann persiapan 12 sektor yang menjadi prioritas dalam MEA. Target kami November 2015, 12 sektor sudah tersertifikasi," kata Ketua BNSP Sumarna Abdurahman kepada Bisnis.com.
12 sektor yang menjadi prioritas itu adalah jasa penerbangan, jasa online, jasa pariwisata, kesehatan, jasa logistik, produk berbasis agro, otomotif, elektronik, produk karet, tekstil dan produk tekstil, perikanan, serta barang dan kayu. Adapun delapan jasa profesi yang telah memiliki pengakuan kesetaraan atau Mutual Recognition Agreements (MRA) dalam MEA adalah jasa teknik, arsitek, keperawatan, praktisi media, praktisi gigi, jasa akuntan, dan pariwisata.
Terkait dengan standar internasional yang akan dijadikan acuan, sambung Sumarna, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyepakati akan mengadopsi standar dari negara lain, salah satunya dari Australia.
“Karena kalau kita menyusun standar internasional sediri akan memakan waktu lama. Kami menargetkan 120.000 orang untuk 12 sektor memiliki standar Asean atau internasional, ditambah 5.000 tenaga asesor yang sudah kami latih.”
Tidak ada komentar :
Posting Komentar