. Lembaga Sertifikasi Profesi: Baru 2,1 Juta Pekerja Miliki Sertifikasi Kompetensi Kerja

Kamis, 22 Januari 2015

Baru 2,1 Juta Pekerja Miliki Sertifikasi Kompetensi Kerja

JAKARTA (Pos Kota) – Baru sekitar 2,1 juta pekerja di Indonesia yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Padahal, kata Menteri Tenaga Kerja Muh. Hanif Dachkiri, sertifikasi kompetensi kerja sangat dibutuhkan dalam menghadapi persaingan saat MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) berlaku pada 2015.

Menurutnya, tantangan MEA pada 2015 harus dihadapi dengan kebijakan dan regulasi yang memperiotaskan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain di kawasan ASEAN.

“Persaingan tenaga kerja di kawasan Asean akan semakin terbuka. Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, ” jelas Hanif seusai melantik Ir. Sumarna Fathulbari Abdurrahman, M.Sc sebagai Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, kemarin.

Hanif mengatakan dalam persaingan global, peranan sertifikasi kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar tenaga kerja Indonesia memliki sertifikasi kompetensi sehingga diakui dan dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari negara lain.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi hingga bulan Oktober 2014 sebanyak 2.108.691 (dua juta seratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) orang.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Hanif meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang (authority body) sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.

Saat ini Indonesia telah memiliki 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, 38 (tiga puluh delapan) standar khusus serta standar internasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Lebih lanjut , Hanif berharap peran dan pastisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, pihak swasta dan dunia industri dapat membantu kesiapan pemerintah dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia. (tri/yo)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar