1 . Adanya Lisensi Lembaga Sertifikasi.
Pengakuan formal dan pemberian lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
2. Cakupan Pengetahuan dalam kompetensi.
Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi, pelatihan-pelatihan yang sesuai dan diverifikasi oleh LSP, pengetahuan yang didapat dari pengalaman yang diverifikasi oleh LSP.
3. Cakupan Keterambilan dalam kompetensi.
Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill), keterampilan mengelola pekerjaan (Task Management Skill), keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency Management Skill), Keterampilan mengelola lingkungan kerja
4. Sikap
Performa selama ditempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian klinennya
4. Sikap
Performa selama ditempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian klinennya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar