. Lembaga Sertifikasi Profesi: Kompetensi seorang menteri

Senin, 20 Oktober 2014

Kompetensi seorang menteri

Seorang menteri pembantu presiden tentunya harus memiliki kompetensi tinggi, sehingga nantinya diharapkan jalannya roda pemerintahan akan menghasilkan sesuatu yang maksimal, kompetensi itu antara lain ada 3 tipe kompetensi :
1. Kompetensi umum menyangkut keahlian pribadi seperti komunikasi.

2. Kompetensi pekerjaan tentunya bersifat teknikal terkait pekerjaannya, termasuk yang soft skill seperti “leadership”.

3.Sementara kompetensi hubungan adalah bagaimana seseorang mencermati pekerjaannya sebagai “konteks” atau dalam kaitan hubungan dengan yang lain termasuk lingkungan.

Nah, seorang menteri seharusnya memiliki nilai rata-rata tinggi dalam ketiga jenis kompetensi ini. Sedangkan mengenai parameternya, seharusnya bisa dibicarakan antara pelaksana assessment profesional dengan Presiden selaku user. Data-data teknis tambahan dari kementerian terkait tentu juga diperlukan terutama untuk menentukan parameter kompetensi pekerjaan. Tingginya nilai seorang calon menteri dalamassessment setidaknya mengurangi kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan “rapor merah” dari masyarakat atas kinerjanya.
 
Kompetensi sekarang juga dikaitkan dengan rekam jejak dari seorang menteri, apakah menteri yang akan dipilih ada indikasi terkait dengan tindakan yang bisa nantinya berpotensi menjadi kasus tindak pidana, misalnya tindak pidana korupsi, atau tindakan lainnya yang tentunya disesuaikan dengan kompetensi yang dia miliki.
 
 
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar