. Lembaga Sertifikasi Profesi

Jumat, 05 Desember 2014

ROI untuk suatu pelatihan ataupun training

Sampai saat ini pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan masih dianggap sebagai  biaya  dan tidak dapat diperhitungkan manfaatnya. Bagaimana untuk memberikan pemahaman mendalam tentang teknik pengukuran manfaat pelatihan SDM yang sebenarnya merupakan investasi luar biasa bagi perusahaan dengan menggunakan teknik perhitungan Return on Investment in training. Bagaimana memahami cara perhitungan ROI in Training secara mendalam dengan melakukan perhitungan kuantitatif. Sampai saat ini kesan terhadap pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan masih dianggap biaya tinggi yang tidak dapat diperhitungkan manfaatnya. namun setelah para profesional HRD mengikuti lokakarya tentang “Measuring return on investment in training ” maka dapat dipastikan bahwa pendidikan  dan pelatihan bukan lagi sebagai biaya tinggi namun dapat dikatakan sebagai investasi yang dapat diukur melalui analisa ”Cost benefit / efective” serta menghitung manfaat melalui ”Measuring return on investment ” perusahaan. Berdasarkan analisis tersebut maka dapat dimungkinkan  pengambilan keputusan yang tepat guna tentang kegunaan pendidikan dan pelatihan dalam memecahkan masalah.pengembangan SDM. Secara umum pelatihan akan memberikan pemahaman serta penambahan wawasan kepada para perserta tentang pentingnya perhitungan efektivitas biaya pendidikan dan pelatihan bagi tingkat manajemen.

ROI sesudah Sertifikasi Profesi

ROI (singkatan bahasa Inggris: return on investment) atau ROR (singkatan bahasa Inggris: rate of return) – dalam bahasa Indonesia disebut laba atas investasi – adalah rasio uang yang diperoleh atau hilang pada suatu investasi, relatif terhadap jumlah uang yang diinvestasikan. Jumlah uang yang diperoleh atau hilang tersebut dapat disebut bunga atau laba/rugi. Investasi uang dapat dirujuk sebagai aset, modal, pokok, basis biaya investasi. ROI biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan bukan dalam nilai desimal.
sumber : wikipedia.org

Saat anda ikut sertifikasi profesi memang kita akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, dan itu tentunya jadi tanggungan anda, tetapi seberapa lama uang yang kita investasikan untuk mengikuti sertifikasi itu akan balik itu yang harus anda fikirkan, misalkan anda dikenakan biaya sertifikasi profesi sebesar 5-10 juta termasuk pelatihan dan sertifikat, berapa lama anda akan balik sesudah anda lulus dan dapat sertifikat ?

Secara umum kenaikan sesudah sertifikasi apabila anda tetap diperusahaan anda sebelumnya, dan tidak berencana untuk pindah, maka ROI yang akan anda peroleh sebesar 20% dari gaji awal diperusahaan anda sebelumnya, misal anda digaji 10 juta, sesudah sertifikasi tentunya anda memiliki nilai tambah, dan kinerja anda juga akan kelihatan oleh manajement, sehingga anda tentunya akan diperhitungkan, sehingga gaji anda akan naik menjadi kurang lebihnya 12 juta, karena naik 20%, ini berlaku bagi swasta maupun juga pihak pns, tentunya itu yang anda harus perhitungkan apabila anda memang ingin investasi di sertifikasi profesi, belum nanti apabila anda mendapat promosi jabatan, tentunya kenaikan itu akan sangat signifikant, bisa aja anda naik 50 % dari gaji terakhir, jadi anda jangan ragu untuk mengambil sertifikasi profesi, karena ROInya sangat cepat sekali, bahkan 3 bulan pun anda sudah balik uang yang anda investasikan untuk mengikuti biaya pelatihan maupun sertifikasi profesi.

Belum nanti apabila MEA 2015 diperlakukan, dan anda sudah punya kompetensi yang lebih dari teman-teman anda, tentunya anda akan diperhitungkan, selain gaji, bisa promosi, atau bahkan anda bisa dapat pekerjaan baru yang gajinya 2x lipat dari pekerjaan sekarang, jadi segera daftarkan diri anda untuk mengikuti sertifikasi profesi untuk jenjang karier atau untuk peluang kerja yang lebih baik.

Kamis, 04 Desember 2014

Skema Sertifikasi Profesi menurut BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)


Apa itu Skema Sertifikasi

Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi


Tujuan sertifikasi profesi

Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten


Siapa yang melakukan sertifikasi?

Dalam kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan pendidikan dilaksanakan lembaga pendidikan (formal, non formal, informal), pelatihan dilaksanakan di lembaga pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk menjamin kredibilitas dan konsistensinya LSP harus dilisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Jenis-Jenis skema sertifikasi.

Menurut jenisnya skema sertifikasi terdir atas 5 jenis, yaitu :

1. Skema Sertifikasi Profesi Kerangka Kualifikasi Nasional (National Qualification Framework).

Di Indonesia kita kenal sebagai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) (PERPRES 8/2012), adalah sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misalnya Sertifikat 4 (C 4) bidang pelatihan dan asesmen maka berisi standar kompetensidengan level KKNI 4. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema Sertifikasi KKNI seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.

2. Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional.

Merupakan sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja pada system industri yang ditetapkan secara nasional dan seharusnya mampu telusur okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portable. Contoh dalam skema ini diantaranya inspector, sensory evaluator, breeder. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya. Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dengan konsesensus dalam komite skema yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industrI dan otoritas kompeten. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional dapat mempunyai level yang mampu
telusur atau bersinergi dengan KKNI.

3. Skema sertifikasi profesi Klaster/paket,

Hampir sama dengan kualifikasi okupasi nasional namun spesifik sesuai kebutuhan spesifik industry/organisasi. Jadi skema ini merupakan sertifikasi berdasarkan suatu paket/klaster pekerjaan pada system industri yang ditetapkan secara spesifk untuk tujuan spesifik pula. Contoh dalam skema ini diantaranya supervisor, manajer, kepala gudang, kepala biro, kepala dinas spesifik industry/organisasi. Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional dikembangkan oleh Komite Skema dari LSP. Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI.

4. Skema sertifikasi profesi unit kompetensi, 

Merupakan sertifikasi kompetensi berdasar satuan unit kompetensi. Dalam skema ini dapat terdiri atas satu unit atau lebih dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema. Skema ini banyak digunakan oleh tenaga kerja untuk membangun jenjang karirnya secara bertahap, sehingga suatu ketika sudah terkumpul dalam suatu kualifikasi dapat mengajukan sertifikasi kualifikasi baik KKNI maupun Kualifikasi Okupasi Nasional. Skema ini dikembangkan dan dilaksanakan oleh LSP yang dilisensi oleh BNSP.

5. Skema Sertifikasi Profisiensi,

Berbeda sedikit dengan sertifikasi profesi, kalau keempat jenis diatas berbasis criterion dan partisipatory artinya seseorang dinyatakan kompeten harus kompeten terhadap seluruh kriteria unjuk kerja sehingga pencapaiannya tidak berupa angka melainkan kompeten dan belum kompeten, pada profisiensi berbasis norm yaitu mengambil indikator-indikator kuat dari kriteria untuk kerja yang dibuat ujian (examination) disini dikembangka penilaian angka. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memelihara kompetensi bagi profesi yang sudah kompeten dan mempunyai pengalaman tertentu pada bidangnya. Hasil dari uji profisiensi dapat berupa lulus atau tidak lulus. Bagi yang tidak lulus mencapai nilai tertentu akan mendapatkan rekomendasi apabila yang kurang adalah presisinya maka
direkomendasikan untuk menambah pengalaman dibawah supervise, bila yang kurangadalah akurasi maka direkomendasikan untuk re-training. Skema ini biasanya dilakukan oleh LSP Profisiensi yang dibentuk Asosiasi Profesi guna melaksanakan fungsinya dalam memelihara kompetensi anggotanya. Untuk memastikan dan memelihara kredibilitas dan kemampuan telusur LSP profisiensi maka harus dilisensi oleh BNSP.


© Copyright by Surono, BNSP, 2012. (surono.ckp@gmail.com)
















Rabu, 03 Desember 2014

PELUANG INDONESIA DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Pemberlakuan MEA tahun 2015 menyebabkan lalu lintas perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara menjadi tanpa kendala. MEA merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi kurang lebih 500 juta penduduknya. Perdagangan bebas dapat diartikan tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan nontarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Sebenarnya AFTA dibentuk sudah sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Tetapi, pada akhir tahun 2015 negara-negara ASEAN akan merasakan dampaknya.

Guna menyambut era perdagangan bebas ASEAN di ke-12 sektor yang telah disepakati, Indonesia telah melahirkan regulasi penting yaitu UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperkenalkan ke masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini antara lain mengatur ketentuan umum tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia didalam pelabelan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Melalui UU ini pula pemerintah diwajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan atau pembatasan barang dan jasa - 7 -untuk kepentingan nasional misalnya untuk melindungi keamanan nasional.Regulasi tersebut terasa penting bila mempertimbangkan kondisi perdagangan Indonesia selama ini belum optimal memanfaatkan potensi pasar ASEAN. Pada periode Januari-Agustus 2013 misalnya, ekspor Indonesia ke pasar ASEAN baru
mencapai 23% dari nilai total ekspor Hal ini antara lain karena tujuan ekspor Indonesia masih terfokus pada pasar tradisional seperti Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang. Tingkat utilitisasi preferensi tarif ASEAN yang digunakan eksportir Indonesia untuk penetrasi ke pasar ASEAN baru mencapai 34,4%. Peringkat Indonesia menurut global competitivenes index masih berada pada posisi ke-38 dari 148 negara. Sementara Singapura menempati posisi ke 2, Malaysia di posisi ke 24, Thailand di posisi 37, Vietnam ke 70 dan Filipina di posisi 59. Ketatnya persaingan di pasar ASEAN
lebih jauh dapat disimak dari kinerja perdagangan Indonesia di tahun 2014. Sampai bulan Maret 2014, transaksi perdagangan Indonesia surplus hingga 673,2 juta dolar AS. Surplus didapat dari selisih antara nilai ekspor yang mencapai 15,21 miliar dengan impor 14,54 miliar dolar AS. Surplus Maret ini adalah yang kedua setelah bulan Februari sebesar 843,4 juta dolar AS. Namun demikian, Indonesia perlu memberi perhatian khusus terhadap transaksi dagang dengan Thailand yang akan bersama-sama terlibat dalam MEA 2015. Pada Maret 2014 ini, Indonesia mengalami defisit dagang  dengan Thailand sampai 1,048 miliar dolar AS. Lebih jauh lagi, surplus perdagangan Indonesia pada bulan 2014 ini belum mencerminkan kekuatan struktur ekspor Indonesia. Industri pengolahan produk
ekspor masih bergantung pada bahan baku impor. Kondisi ini sangat rentan karena berarti Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan baku dunia. Karena itu arah kebijakan ekonomi Indonesia mulai tahun 2015 harus lebih jelas seiring dengan berlakunya pasar bebas ASEAN. Karenanya, menghadapi MEA 2015, Indonesia masih mempunyai berbagai pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan agar tetap mempunyai daya saing. Untuk pilar sosial budaya, Indonesia masih perlu kerja keras mengingat masih banyak warga Indonesia yang belum mengetahui tentang ASEAN. Padahal salah satu kunci keberhasilan MEA adalah konektivitas atau kontak antara satu warga negara dengan warga negara ASEAN lainnya. Pemahaman warga negara di Asia Tenggara terhadap MEA belum sampai 80 persen. Karena itu, sosialisasi MEA menjadi sangat penting terhadap seluruh warga negara Indonesia
yang memiliki jumlah penduduk terbesar di ASEAN. Kekuatiran yang muncul adalah, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk sejenis dari negara ASEAN lainnya.Untuk pilar ekonomi, Indonesia juga masih harus meningkatkan daya produk Indonesia. Indonesia masih harus mengembangkan industri yang berbasis nilai tambah. Oleh karena itu Indonesia perlu kerja keras melakukan hilirisasi produk. Dari sisi hulu, Indonesia sudah menjadi produsen yang dapat diandalkan mulai dari pertanian, kelautan dan perkebunan. Tetapi semua produk tersebut belum sampai ke hilir untuk mengurangi inpor barang jadi, sebab Indonesia telah memiliki bahan baku yang cukup.
 
Dari sisi liberalisasi perdagangan, produk Indonesia praktis tidak terlalu menghadapi masalah sebab hampir 80 persen perdagangan Indonesia sudah bebas hambatan. Bahkan ekonomi yang berbasis kerakyatan (UMKM) berpeluang menembus pasar negara ASEAN. Pemerintah telah melakukan upaya percepatan pemerataan pembangunan sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan. Antara tahun 2011-2013, investasi Indonesia banyak diarahkan pada wilayah-wilayah di luar pulau Jawa dengan memberikan rangsangan tax holiday. Dengan demikian, pusat pertumbuhan ekonomi di masa depan bukan hanya terpusat di Jawa saja tetapi juga di luar Jawa. Usaha lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk kluster untuk pembinaan UMKM agar memiliki daya saing.

Bukan hanya tantangan yang akan dihadapi tetapi juga peluang. Sektor-sektor yang akan menjadi unggulan Indonesia dalam MEA 2015 adalah Sumber Daya Alam (SDA), Informasi Teknologi, dan Ekonomi Kreatif. Ketiga sektor ini merupakan sektor terkuat Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lain. Selain itu, dampak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia harus dipastikan bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Antisipasi MEA 2015, hubungan dengan masalah hukum

Jakarta– 3 November 2014. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpenobersama tim-nya, melakukan audiensi dengan Deputy Director MIDA (Malaysian Investment Development Authority), Taufik Anuar Ibrahim di Kuala Lumpur (26/10) pekan lalu. Pertemuan tersebut mengagendakan pembahasan tentang antisipasi dampak buruk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Chuck Suryosumpeno menjelaskan, “Konsep MEA 2015 adalah menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur sebagai pasar tunggal yang kompetitif dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN sehingga mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.”
 Namun menurut Chuck, MEA 2015 membawa tantangan tersendiri terutama bagi Indonesia, antara lain: serbuan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas, produk asing yang lebih bagus dengan harga lebih murah serta free investment yang membuka kemungkinan wilayah ASEAN menjadi salah satu “safe haven place” yaitu tempat disimpannya aset atau harta yang terkait atau hasil tindak pidana.
Oleh karena alasan itulah, Kejaksaan sebagai “Center of Criminal Justice System” di Indonesia sekarang memiliki Pusat Pemulihan Aset yang memiliki kemampuan tidak hanya “follow the money” namun juga akses untuk bekerja sama dengan berbagai agensi, institusi dan lembaga dari berbagai pelosok dunia yang diyakini mampu melakukan antisipasi kemungkinan Indonesia dan berbagai negara ASEAN sebagai pusat kegiatan kejahatan transnational dansafe haven countries sebagai dampak negatif pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
 Dengan adanya kerjasama yang mungkin terjalin antara PPA dan MIDA, maka pihak MIDA dapat meminta PPA membantu melakukan pengecekan atas investasi yang akan masuk ASEAN melalui Malaysia.
 “Jangan lupa, PPA Kejaksaan R.I saat ini telah tergabung dalam berbagai jaringan internasional, seperti: CARIN(Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and the Pacific) bahkan Kejaksaan R.I terpilih secara aklamasi sebagai Presiden ARIN- AP 2014, RRAG (Red de Racuperacion de Activos del GAFISUD), ARINSA (Asset Recovery Interagency Network for South Africa), OECD(Organisation for Economic Co-operation and Development) dan APG (Asia and Pacific Group on Money Laundering) serta StAR Initiative and Interpol Focal Point on Asset Recovery,” ungkap Chuck.
Chuck menambahkan,“Kerjasama informal dengan berbagai jaringan internasional terbukti sangat efektif dalam hal tukar-menukar informasi, strategi dalam penelusuran/pelacakan aset hasil kejahatan atau terkait kejahatan yang berada di seluruh pelosok dunia.”
Chuck juga menegaskan, Kejaksaan tentu tidak dapat bekerja sendirian, perlu dukungan dari segenap lapisan pemangku kepentingan untuk menghindarkan Indonesia dari kemungkinan menjadi safe haven country.“Mari singkirkan ego kelembagaan demi Indonesia yang lebih baik,” harap Chuck. 

sumber : http://www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id/?p=1650

Selasa, 02 Desember 2014

MEA 2015 DAN KESIAPAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA



Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2016 seharusnya menjadi fokus perhatian bagi presiden baru hasil pemilu 2014. Tugas berat yang akan diemban Presiden terpilih, telah menunggu. Sejumlah agenda pembangunan nasional memerlukan perhatian serius, salah satunya ialah MEA 2015 mengingat waktu yang tersisa relatif singkat.

Secara umum setidaknya terdapat empat hal penting terkait pelaksanaan MEA 2015. 
  1. Pertama, ASEAN sebagai pasar dan produksi tunggal. 
  2. Kedua, pembangunan ekonomi bersama. 
  3. Ketiga, pemerataan ekonomi. 
  4. Keempat, perkuatan daya saing, termasuk pentingnya pekerja yang kompeten. 
 
Kesepakatan pelaksanaan AEC ini diikuti oleh 10 negara anggota Asean yang memiliki total penduduk 600 juta jiwa.

Sekitar 43% jumlah penduduk Asean itu berada di Indonesia. Artinya, pelaksanaan MEA ini sebenarnya akan menempatkan Indonesia sebagai pasar utama yang besar, baik untuk arus barang maupun arus investasi. Dalam kontek arus barang, sudahkan barang-barang lokal nasional mampu bersaing melawan produk-produk unggulan dari Thailand, Vietnam, Filiphina, Brunei darussalam, dan Malaysia, baik dari sisi harga maupun kualitas.

Harus diingat, berdasarkan data tahun 2012 perdagangan antara Indonesia dengan Vietnam tercatat defisit 157 juta dolar AS, dengan Thailand defisit 721 juta dolar AS, dengan Singapura defisit 707 juta dolar AS, dengan Malaysia defisit 511 juta dolar AS, bahkan dengan negara kecil Brunei Darussalam defisit 281 juta dolar AS.

Memang, secara konsepsi MEA sangat makro dan tidak mudah darimana akan mengawali persiapannya. Komite Persiapan MEA yang dibentuk oleh pemerintah tentu kesulitan menyusun draft persiapan menghadapi MEA 2015. Jika demikian kondisinya, bisa dipastikan defisit neraca perdagangan dengan negara-negara disebut di atas akan semakin besar nilainya.

Sebenarnya masih cukup waktu untuk melakukan negosiasi ulang mengenai poin-poin yang penting disepakati yang memberikan keuntungan untuk posisi Indonesia. Pola atau model yang telah diterapkan oleh negara-negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) sebaiknya tidak diterapkan pada kesepakatan MEA. Sebagian poin-poin pada MEE harus dihindarkan pada MEA. Ini harus jelas dan tegas. Konsep MEA harus lebih menjamin penyerahan keputusan kepada setiap negara anggota. Sebab dari sinilah Indonesia bisa memainkan peran pentingnya.

Sosialisasi juga harus dilakukan pemerintah dalam kontek persiapan MEA yang bukan semata mengenai cara-cara menembus pasar ASEAN, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengusaha nasional bisa bertahan di pasar lokal di tengah besarnya arus barang dari SEAN.

APA PENGARUH HADIRNYA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015?

Dengan dibukanya tirai perdagangan barang dan jasa, serta tenaga terampil kepada sesama negara anggota ASEAN, persaingan semakin terbuka. Berbagai hambatan tariff dan non-tariff dikurangi (atau mungkin dihapus). Para produsen semakin mudah menjual produknya ke negeri tetangga. Peluang berkarir di negeri tetangga pun terbuka. Sebaliknya Indonesia juga menjadi terbuka akan hadirnya produk dan tenaga terampil sesama ASEAN.
 
Dalam banyak perbincangan, termasuk yang saya simak dari Prof. Hora Tjitra di radio Brava 103.8 FM Jakarta, umumnya kendala produsen Indonesia adalah standardisasi kualitas produk yang belum berstandar internasional. Kendala lain tentunya jaringan produksi, pemasaran dan distribusi. Ini berbagai masalah pada komoditi benda.
 
Kendala para tenaga terampil beda-beda tipis. Belum adanya sertifikasi profesi sebagai pengakuan standar internasional, selain tentunya kemampuan bahasa asing, kualitas etos kerja, serta profesionalisme. Yang terakhir ini tidak terbatas pada profesi bergengsi seperti pengacara, akuntan, atau dokter. Namun juga profesi ekonomi kreatif seperti graphic designer, arsitek, koki, pengembang software, penerjemah, awak perhotelan dan travel, dan sebagainya.

Saya sudah sering mendengar obrolan kiri-kanan dari berbagai komunitas dan industri end-user. Sebagian mengeluhkan etos kerja dan profesionalisme tenaga kerja Indonesia. Sering tidak memenuhi deadline, atau kurang tanggap dalam berkomunikasi seperti surat elektronik. Itu dalam ranah bisnis. Sering juga saya mendengar pengelola pameran atau bazaar mengeluhkan booth untuk komunitas dibiarkan kosong. Hanya terisi lembaran-lembaran karya dan informasi, tanpa dihadiri perwakilan komunitas untuk berkomunikasi. Padahal booth disediakan gratis, sedangkan peserta lain (komersial) dikenakan biaya sewa.
 
Terdengar sederhana memang, tapi etos kerja dan profesionalisme ini menjadi fondasi dari berbagai hal yang berujung pada nama baik dan rezeki. Di Singapura contohnya, profesi awak angkutan umum dan pramusaji banyak diisi keturunan India dan China daratan. Kenapa? Karena warga asli Singapura enggan melakukannya. Di Malaysia banyak pekerja perkebunan diisi warga Indonesia. Kenapa? Karena warga asli Malaysia enggan. Kenapa warga India banyak ditemukan bekerja di Malaysia, Singapura dan Indonesia? Karena mereka mau kerja keras dan etos kerjanya baik.
 
Jangan sampai karena reputasi buruk, para produsen dan pemberi kerja Indonesia lebih suka memberikan proyek kepada komikus ASEAN lain. Jangan salahkan mereka, namun salahkan diri sendiri.