. Lembaga Sertifikasi Profesi: September 2014

Selasa, 30 September 2014

Proses Sertifikasi



Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan
Persyaratan
A
Kriteria Pemohon:
 
Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
 
B
Hak Pemohon:
 
1
Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi
 
2
Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui secara nasional
 
3
Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi
 
C
Kewajiban Pemohon:
 
1
Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi
 
2
Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali
 
3
Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang IT


Untuk mendapatkan sertifikasi profesi bagi bidang IT khususnya, kita perlu mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang bisa memberikan kita sertifikasi pada bidang IT. Lembaga-lembaga yang ada biasanya sudah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk masing-masing bidang / masing-masing profesi yang ada. Oleh karena itu kita harus mengetahui lembaga mana yang dapat melakukan sertifikasi dibidang IT yang kita inginkan.

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi :

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP yang melakukan sertifikasi merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus memberi laporan kepada LSP minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP  maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP yang memberikan sertifikasi juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle

Dalam pembuktian kompetensi, LSP membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.

KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :

* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR


KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE
Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
* Basic.
* Advance
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan
programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).

KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :

* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL

Forum Diskusi

DAFTAR LSP YANG DIAKUI BNSP

Daftar LSP (the List of Certification Bodies)

Primary Tabs





http://www.bnsp.go.id/content/daftar-lsp-list-certification-bodies

Hubungi Kami

LSP Telematika

Gedung Fortune Lt.4 Jl. Mampang Prapatan No.96 - Jakarta 12790
Telp.(62-21)798 2791, 798 7203 Fax.(62-21)794 4278 


Website    : www.lsp-telematika.or.id
Facebook : https://www.facebook.com/lsp.tlmtk
Fanspage :  https://www.facebook.com/sertifikasikompetensi
Twitter     : @lsptid


Peta LSP telematika  :




Profile LSP Telematika


www.lsp-telematika.or.id

Dalam menghadapi era globalisasi saat ini terutama pasar bebas, persaingan kompetensi sumber daya semakin tajam, maka dalam hal ini diperlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang diakui memiliki kompetensi di bidangnya masing masing untuk menghindari marginalisasi tenaga kerja lokal.

Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya LSP Telematika membawa angin segar bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di bidang Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (Telematika) untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.

LSP Telematika dibentuk pada tahun 2005 yang lalu , berdasarkan Akte Notaris Bontario Tigris , S.H., S.E., M.H. SK. Mentri Kehakiman & Hak Asasi Manusia No. C-217-HT-03.01.TH 2001 dengan No NPWP : 02.433.698.4-011.000 dan mendapatkan lisensi perpanjagan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan No. KEP : 463/BNSP/IX/2012 dengan masa berlaku selama 3 tahun.

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024 , yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.

Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi salah satu rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri, hal ini dikarenakan dalam proses sertifikasi LSP Telematika merujuk kepada standart berdasarkan Standar Internasional ,Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dalam penyelenggaraan uji kompetensinya menggunakan asesor kompetensi yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang telematika.

Dengan adanya Sertifikat Kompetensi dapat membuktikan bahwa pemegang sertifikat memang memiliki kompetensi dalam bidang IT. Hal ini dapat dijadikan bukti dan digunakan untuk persyaratan bukan hanya menjadi Guru Komputer dalam CPNS tetapi juga di sektor Industri IT lainnya.

Senin, 29 September 2014

Training and Assesment Certification Program

TACP Operator
TACP Programmer
TACP Database
TACP Website
TACP Network Administrator
TACP System Administrator
TACP Multimedia Programmer
TACP Data centre
TACP Cloud Computing

Istilah Sertifikasi



Sertifikasi biasa juga disebut kualifikasi, dimana sertifikasi ada banyak macamnya, namun kali ini kita akan membahas mengenai sertifikasi profesional. 
Sertifikasi profesional ialah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional kepada seseorang yang menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau mempunyai keahlian yang spesifik. Dimana sertifikasi ini juga harus dan mesti diperbahurui secara berkala oleh seseorang tersebut serta hanya berlaku sampai dengan periode tertentu saja. Dan disini tujuan dari sertifikasi ialah menghasilkan SDM di bidang IT yang berkualitas, mempunyai standar dan mutu yang tinggi serta pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi orang tersebut adalah untuk menambah nilai jual dirinya dimata pemberi kerja dengan pengakuan sertifikasi yang orang tersebut punyai dan juga untuk menggapai rencana jenjang karir yang ingin dicapai oleh orang tersebut.

Lowongan Sertifikasi Tenaga Kerja Muda bidang Kominfo

Kesempatan Emas !!!
Anda perlu faktor plus untuk mendapatkan pekerjaan ?
Program Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat membantu anda dengan memberikan fasilitasi untuk mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk bidang keahlian :
1. Junior Multimedia
2. Grafika Fundamental
Kesempatan ini khusus ditujukan bagi angkatan kerja muda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau yang sederajat bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang saat ini belum memiliki pekerjaan.

PERSYARATAN CALON PESERTA
* Minimal Lulusan SMK atau yang sederajat dengan jurusan yang terkait bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
* Mendaftar dan memiliki pengetahuan tentang bidang sertifikasi yang dipilih.
* Usia saat ini maksimal 25 tahun.
* Belum bekerja.
* Calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) program sertifikasi keahlian.
* Pendaftaran hanya dapat dilaksanakan secara online, paling lambat 7 hari sebelum jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi di http://balitbang.kominfo.go.id atau manual sesuai jadwal kegiatan diatas
* Dokumen administratif berupa 1)ijazah dan transkip nilai, 2)KTP, 3)pasfoto harus di scan dan dikompresi dalam format, rar atau zip, kemudian diunggah bersama dengan formulir pendaftaran
BERKAS YANG HARUS DIBAWA SAAT PELAKSANAAN UJIAN
* Fotocopy Ijazah SMK yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar
* Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
* Pas Poto terbaru berwarna, ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
* Surat pernyataan belum bekerja yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
KETERANGAN LAIN
* Kegiatan/Sertifikasi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (gratis)
* Biaya transportasi pergi-pulang ditanggung oleh masing-masing peserta
* Peserta harus mengikuti kegiatan di lokasi yang ditentukan selama 3 (tiga) hari
* Setiap peserta akan mendapat fasilitas akomodasi penginapan 2 (dua) malam, dan komsumsi selama mengikuti kegiatan 3 (tiga) hari
* Pengumuman calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi penyaringan oleh panitia disampaikan secara online melalui http://balitbang.kominfo.go.id sekurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan dan dapat dilihat dilokasi kegiatan
* Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi
Puslitbang Literasi dan Profesi Kominfo (021)-3856068.
CP. Ika Deasy Ariani (08128414262), email ikad001@komifo.go.id
Multyvano Rizal (085814945454) email multyvano@yahoo.com

sumber : http://balitbang.kominfo.go.id/balitbang/litprof-sdm/2014/08/07/lowongan-sertifikasi-tenaga-kerja-bidang-kominfo-gratis/

Istilah BNSP ( Badan Nasional Standarisasi Sertifikasi profesi)



Kualitas sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan pembangunan bangsa dan negara. Dalam kaitan dengan bidang ketenagakerjaan, kualitas sumber daya manusia tercermin dari kompetensi kerja dan profesionalisme tenaga kerja. Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja, pada dasarnya adalah lembaga penjamin mutu kompetensi tenaga kerja dalam rangka peningkatan daya saing nasional.

Apa dan Siapa BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP dimulai dariSKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan Perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei 2000.

Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pembangunan sistem kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinejik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.

Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji coba kompetensi dan sertifkasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi (LSP) melalui lisensi.

Visi dan Misi BNSP


Visi

Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

Misi

Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terperaya.
Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri.
Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.

Tugas dan Fungsi BNSP

BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP melaksanakan fungsi :
Verifikasi standar kompetensi;
Pemberian lisensi;
Pengaturan dan pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
Kerjasama kelembagaan dan promosi;
Pengembangan sistem dan manajemen mutu.

Kerjasama Kelembagaan

BNSP menjalin kerjasama kelembagaan yang erat dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Profesi, Lembaga Pelatihan Profesi serta Lembaga sejenis dan pembina kelembagaan.

Keanggotaan dan Organisasi BNSP

Kepengurusan BNSP terdiri dari Ketua merangkap anggota dan Anggota yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Mereka mewakili berbagai sektor ekonomi dan berbagai bidang profesi.

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Apa dan Siapa LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan Tugas LSP


Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikas

Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Tugas sebagai berikut :
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
Mengembangkan standar kompetensi;
Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP
Menetapkan biaya kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait.
Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah
Menyiapkan badan hukum
Menyusun organisasi maupun personel
Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Pengendalian LSP 

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring
LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi
Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)
 

Istilah-istilah Sertifikasi Kompetensi

Apakah itu kompetensi kerja? 
 
kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan.

Apakah itu sertifikasi kompetensi? 
 
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.

Apakah manfaatnya bagi seseorang memiliki sertifikat kompetensi ?
 
seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

Siapakah yang dapat melaksanakan sertifikasi profesi? 
 
Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan atau profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.

Siapa sajakah yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi?
 
Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.

Apakah maksudnya diadakan uji kompetensi? 
 
Pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.

Apakah yang dimaksud dengan kemasan sertifikasi?
Sertifikasi kompetensi dapat dikemas dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sektor/industri. Kemasan sertifikasi dimaksud dapat berupa Unit Kompetensi (single), Klaster/cluster kompetensi atau okupasi kualifikasi.

Setiap kemasan berisi sejumlah unit kompetensi yang telah distandarkan dan diverifikasi. Kemasan klaster kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan pengguna industri dan dapat didesain sebagai cicilan menuju kearah kualifikasi.

Bagaimanakah penentuan kemasan kualifikasi tersebut ? kemasan kualifikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan dari sektor dan mengikuti acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional Indonesia yang menetapkan ada 9 level kualifikasi yaitu dari Sertifikat I sampai dengan sertifikat IX.

Uji Kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Bagaimanakah sifat uji komptensi itu ?
Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip - prinsip yang yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliabel, fleksibel, adil, efektif dan efisien, berpusat kepada peserta uji kompetensi. Memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang sudah memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan di ujikan.

Bagaimanakah prosedur uji kompetensi itu ?

Informasi/Pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini maka calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya telah siap dan mampu untuk mengikuti kompetensi. Aoabila sudah merasa siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasi.

Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Pelaksanaan pra-assessment/penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi. Sedangkan calon peserta yang belum memenuhi syarat direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji dimaksud dilakukan oleh Asesor teregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompeten atau belum. Apabila peserta dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertifikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang.

Apakah itu Sertifikat Kompetensi ?

Sertifikat Kompetensi, adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi memiliki jangka waktu/validasi masa berlakunya sesuai dengan jenis dan kualifikasi kompetensinya.

Berapa lamakah berlakunya sertifikat kompetensi ?

Masa berlakunya sertifikat kompetensi ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Siapakah yang berwenang mengatur standar format dan isi sertifikat kompetensi ?


Satandar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, berikut kodifikasi dan kerahasiahannya agar tidak mudah dipalsukan.

Apakah kewajiban pemegang sertifikat kompetensi ?


Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya ditempat kerja.