JAKARTA, (PRLM).- Menjelang pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap sistem pendidikan dan pelatihan kerja. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja Indonesia.
“Pemerintah pun terus mendorong pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (1/6/2014).
Disebutkan, sistem pendidikan dan pelatihan kerja bersinergi itu bermuara pada peningkatan kompetensi kerja. Dengan demikian, kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi, seiring terjadinya perluasan kesempatan kerja baru dan itu dapat menumbuhkan wirausaha baru.
“AEC sudah di depan mata, dan sebagai bangsa dengan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam terbesar di kawasan ASEAN, AEC harus dipandang sebagai peluang sekaligus tandatangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke,” kata Muhaimin dalam sambutannya yang disampaikan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Khairul Anwar saat seminar pada Rapat Kerja Nasional Muslimat NU.
Dikatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan kompetensi kerja yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
“Salah satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan professional,“ katanya.
Sementarta itu, Dirjen Khairul Anwar mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama-sama dengan seluruh kementerian dan sektor mendorong pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional.
“Menjelang pelaksanaan AEC 2015, pemerintah terus memperkuat pengembangan SKKNI sebagai salah satu infrastruktur yang strategis dalam menata SDM nasional Indonesia,” kata Khairul Anwar.
Khairul menambahkan SKKNI memiliki peranan besar sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan Acuan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
Selain itu, SKKNI dapat menjadi acuan dalam seleksi dan rekrutmen karyawan dan penempatan tenaga kerja bahkan dapat menjadi acuan pembinaan karier pegawai.
Mengingat posisi strategis SKKNI tersebut, kata Khairul maka SKKNI perlu dikembangkan disemua bidang dan tingkatan profesi, terutama pada bidang dan tingkatan profesi yang menjadi agenda request and offer di pasar kerja bebas.
“SKKNI juga harus dikembangkan setara atau sebanding dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang sudah dikenal dan berlaku di banyak negara,” kata Khairul.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui sebagian tugas pokok dan fungsinya tetap konsisten dan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM khususnya untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, terampil dan produktif.
Dengan standar kompetensi kerja dalam SKKNI maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM di mana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.
Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Dikatakan, Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.
Sampai awal tahun 2014, telah tersusun 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).
Selain itu, juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).
.pikiran-rakyat.com/node/283485
“Pemerintah pun terus mendorong pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (1/6/2014).
Disebutkan, sistem pendidikan dan pelatihan kerja bersinergi itu bermuara pada peningkatan kompetensi kerja. Dengan demikian, kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi, seiring terjadinya perluasan kesempatan kerja baru dan itu dapat menumbuhkan wirausaha baru.
“AEC sudah di depan mata, dan sebagai bangsa dengan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam terbesar di kawasan ASEAN, AEC harus dipandang sebagai peluang sekaligus tandatangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke,” kata Muhaimin dalam sambutannya yang disampaikan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Khairul Anwar saat seminar pada Rapat Kerja Nasional Muslimat NU.
Dikatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan kompetensi kerja yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
“Salah satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan professional,“ katanya.
Sementarta itu, Dirjen Khairul Anwar mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama-sama dengan seluruh kementerian dan sektor mendorong pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional.
“Menjelang pelaksanaan AEC 2015, pemerintah terus memperkuat pengembangan SKKNI sebagai salah satu infrastruktur yang strategis dalam menata SDM nasional Indonesia,” kata Khairul Anwar.
Khairul menambahkan SKKNI memiliki peranan besar sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan Acuan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
Selain itu, SKKNI dapat menjadi acuan dalam seleksi dan rekrutmen karyawan dan penempatan tenaga kerja bahkan dapat menjadi acuan pembinaan karier pegawai.
Mengingat posisi strategis SKKNI tersebut, kata Khairul maka SKKNI perlu dikembangkan disemua bidang dan tingkatan profesi, terutama pada bidang dan tingkatan profesi yang menjadi agenda request and offer di pasar kerja bebas.
“SKKNI juga harus dikembangkan setara atau sebanding dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang sudah dikenal dan berlaku di banyak negara,” kata Khairul.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui sebagian tugas pokok dan fungsinya tetap konsisten dan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM khususnya untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, terampil dan produktif.
Dengan standar kompetensi kerja dalam SKKNI maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM di mana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.
Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Dikatakan, Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.
Sampai awal tahun 2014, telah tersusun 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).
Selain itu, juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).
.pikiran-rakyat.com/node/283485
Tidak ada komentar :
Posting Komentar