Standar kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyarakatkan.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.
Tim penyusun standar kompetensi terdiri dari para para pakar dan masukan dari pelaku usaha (Industri) serta dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sehingga dapat dipastikan standar kompetensi yang disusun dapat sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri dan ekuivalen dan kesetaraan dengan standar-standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional sehingga akan memudahkan tenaga-tenaga profesi Indonesia untuk bekerja di manca negara.
Standar kompetensi yang disusun oleh para tenaga ahli, pelaku usaha, pemerintah dan lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut nantinya akan tetapkan oleh pemerintah sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar