. Lembaga Sertifikasi Profesi: Persiapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

Jumat, 30 Januari 2015

Persiapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015


Persiapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 - bagaimana kriteria calon penerima sertifikasi Guru tahun 2015. Dalam persiapan sertifikasi Guru, apa saja yang perlu dipersiapkan?, antara lain sebagai berikut :

Kita harus Cek NUPTK dan harus memastikan seperti di bawah ini :

  • Kualifikasi Pendidikan S1
  • Program Studi Pendidikan S1
  • Mata Pelajaran yang di ampu
  • Jenjang tempat bertugas
  • Sekolah induk di bawah naungan Kemendikbud
PERSIAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2015
Sertifikasi guru tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperuntukkan bagi guru yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta. Penetapan sasaran peserta per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi guru.
 
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semua guru yang memenuhi persyaratan mengikuti PPG mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi.

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dapat dilihat melalui situs resmi http://sergur.kemdiknas.go.id/
 
Calon peserta PPG tahun 2015 untuk jenjang TK, SD, dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas pendidikan dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru melalui PPG atas persetujuan LPMP.

3 komentar :

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. bagus nih
    blognya terupdate ga yh ??
    (Y)
    Sertifikasi OHSAS 18001

    BalasHapus
  3. Semoga seluruh guru PNS dapat bersertifikasi, karena masa kerja cukup lama dan beban mengajar melebihi guru yang telah sertifikasi

    BalasHapus