. Lembaga Sertifikasi Profesi: Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen

Selasa, 27 Januari 2015

Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen


  1. Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas); 
  2. Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN); 
  3. Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan; 
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor; 
  5. Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah); 
  6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan; 
  7. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila: 
  • Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk). 
  • Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas 
  1. PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).
Catatan:
  • Dosen yang diusulkan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar; 
  • Batas usia tidak melebihi 64 tahun; 
  • Tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan jabatan akademik Guru Besar (Profesor); 
  • Tidak sedang menjalani hukuman administrasi tingkat sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • Prosedur pemilihan peserta Sertifikasi Dosen dapat dibaca pada Buku Panduan Sertifikasi Dosen I, II, dan III yang dapat diunduh di www.dikti.go.id.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar