Merdeka.com - Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP) mencatat masih sedikit pekerja di Indonesia memiliki sertifikat kompetensi. Penyebabnya adalah karena mahalnya biaya dan sulitnya membuat sertifikat.
"BNSP sangat miris dan prihatin karena dari begitu banyak pekerja di Tanah Air, hingga saat ini baru 3 juta orang yang memiliki sertifikat kompetensi. Kami menduga, mahalnya biaya sulitnya membuat sertifikat sebagai penyebab utamanya," kata Kepala BNSP Adjat Daradjat dalam keterangan persnya, Jumat (10/10).
Menurutnya, seharusnya pembuatan sertifikat kompetensi tidak mempersulit pekerja. "Kalau biayanya mahal, sulit membuatnya, pasti sedikit pekerja yang berminta membuat sertifikat kompetensi. Padahal, sertifikat kompetensi sangat dibutuhkan oleh pekerja. Apalagi menjelang diberlakukannya ASEAN Free Trade Zone," tambahnya.
Jika pekerja asal Indonesia tak memiliki sertifikat kompetensi, mereka akan tergerus oleh zaman. Selain itu, upah kerja juga akan jauh di bawah standar. Seharusnya setiap perusahaan bisa melakukan sertifikasi kompetensi terhadap karyawannya.
"Alangkah baiknya, jika perusahaan melakukan ujian sertifikasi kompetensi di perusahaannya berdasarkan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga akan semakin banyak pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi," ujarnya.
Dia berharap pada 2015 mendatang ada 20 juta pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi. "Namun dengan kenyataan yang ada, kami baru menargetkan pada 2019, bisa mencetak 20 juta pekerja bersertifikat kompetensi," katanya.
"BNSP sangat miris dan prihatin karena dari begitu banyak pekerja di Tanah Air, hingga saat ini baru 3 juta orang yang memiliki sertifikat kompetensi. Kami menduga, mahalnya biaya sulitnya membuat sertifikat sebagai penyebab utamanya," kata Kepala BNSP Adjat Daradjat dalam keterangan persnya, Jumat (10/10).
Menurutnya, seharusnya pembuatan sertifikat kompetensi tidak mempersulit pekerja. "Kalau biayanya mahal, sulit membuatnya, pasti sedikit pekerja yang berminta membuat sertifikat kompetensi. Padahal, sertifikat kompetensi sangat dibutuhkan oleh pekerja. Apalagi menjelang diberlakukannya ASEAN Free Trade Zone," tambahnya.
Jika pekerja asal Indonesia tak memiliki sertifikat kompetensi, mereka akan tergerus oleh zaman. Selain itu, upah kerja juga akan jauh di bawah standar. Seharusnya setiap perusahaan bisa melakukan sertifikasi kompetensi terhadap karyawannya.
"Alangkah baiknya, jika perusahaan melakukan ujian sertifikasi kompetensi di perusahaannya berdasarkan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga akan semakin banyak pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi," ujarnya.
Dia berharap pada 2015 mendatang ada 20 juta pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi. "Namun dengan kenyataan yang ada, kami baru menargetkan pada 2019, bisa mencetak 20 juta pekerja bersertifikat kompetensi," katanya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar