. Lembaga Sertifikasi Profesi: Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi

Kamis, 20 November 2014

Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi

Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tetertentu, sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja diselenggarakan dengan program pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu pada
SKKNI.

Program pelatihan berbasis kompetensi dapat dirancangan dalam 3 (tiga) macam kemasan program pelatihan sebagai berikut:

  1. Kemasan Kualifikasi. Kemasan ini berisi sejumlah unit kompetensi yang menjadi kandungan dari suatu tingkat kualifikasi tertentu, sesuai dengan jenjang kualifikasi KKNI. Misalnya jenjang kualifikasi I, II, III dan seterusnya. Penamaan untuk setiap jenjang kualifikasi mengikuti penamaan yang digunakan oleh masing-masing sektor atau bidang profesi. Pelatihan dengan kemasan kualifikasi, sangat baik untuk keperluan kaderisasi.
  2. Kemasan Okupasi. Kemasan ini berisi sejumlah unit kompetensi yang menjadi kandungan dari suatu okupasi atau jabatan tertentu. Kandungan unit kompetensi ini mengacu pada deskripsi fungsi, tugas dan tanggung-jawab jabatan (Job Description). Kemasan okupasi dapat bersifat umum dan atau bersifat khusus yang hanya berlaku di perusahaan atau organisasi tertentu. Pelatihan dengan kemasan okupasi banyak dilakukan dalam rangka penempatan, penugasan dan pengembangan karier.
  3. Kemasan Klaster Kompetensi. Kemasan ini berisi sebagian dari unit kompetensi yang menjadi kandungan suatu jenjang kualifikasi dan atau kandungan okupasi tertentu. Walaupun demikian, kemasan klaster kompetensi ini tetap harus memenuhi kelayakan untuk bekerja (employble). Pelatihan dengan kemasan klaster kompetensi banyak dilakukan dalam rangka upgading atau pemenuhan kebutuhan khusus.


Pelatihan kerja berbasis kompertensi harus didukung dengan fasilitas dan sarana, instruktur dan tenaga kepelatihan serta pembiayaan yang sesuai dengan jenis, kemasan dan tingkat program pelatihan yang telah ditetapkan. Pelatihan kerja berbasis kompetensi diselenggarakan di lembaga pelatihan kerja (LPK), baik milik pemerintah, swasta maupun perusahaan. Pelatihan kerja berbasis kompetensi juga dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
 
Untuk mengetahui sejauh mana suatu LPK telah mampu menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi, dilakukan akreditasi. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu LPK telah mampu melakukan kegiatan pelatihan kerja berbasis kompetensi, untuk jenis, kemasan dan tingkat program pelatihan tertentu. Sesuai dengan UU.No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31 Tahun 2006 Tentang Sislatkernas, akreditasi LPK bersifat sukarela dan dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) yang independen yang dibentuk dengan Peraturan Menteri.
 
Peserta pelatihan yang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan berbasis kompetensi, berhak mendapat Sertifikat Pelatihan. Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh LPK. Sertifikat Pelatihan berbeda dengan Sertifikat Kometensi. Sertifikat Pelatihan adalah tanda bukti resmi bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu program pelatihan kerja tertentu. Sedang Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta pelatihan yang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan dapat mengakses Sertifikat Kompetensi melalui Sertifikasi Kompetensi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar