. Lembaga Sertifikasi Profesi: Antisipasi MEA 2015, hubungan dengan masalah hukum

Rabu, 03 Desember 2014

Antisipasi MEA 2015, hubungan dengan masalah hukum

Jakarta 3 November 2014. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpenobersama tim-nya, melakukan audiensi dengan Deputy Director MIDA (Malaysian Investment Development Authority), Taufik Anuar Ibrahim di Kuala Lumpur (26/10) pekan lalu. Pertemuan tersebut mengagendakan pembahasan tentang antisipasi dampak buruk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Chuck Suryosumpeno menjelaskan, “Konsep MEA 2015 adalah menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur sebagai pasar tunggal yang kompetitif dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN sehingga mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.”
 Namun menurut Chuck, MEA 2015 membawa tantangan tersendiri terutama bagi Indonesia, antara lain: serbuan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas, produk asing yang lebih bagus dengan harga lebih murah serta free investment yang membuka kemungkinan wilayah ASEAN menjadi salah satu “safe haven place” yaitu tempat disimpannya aset atau harta yang terkait atau hasil tindak pidana.
Oleh karena alasan itulah, Kejaksaan sebagai “Center of Criminal Justice System” di Indonesia sekarang memiliki Pusat Pemulihan Aset yang memiliki kemampuan tidak hanya “follow the money” namun juga akses untuk bekerja sama dengan berbagai agensi, institusi dan lembaga dari berbagai pelosok dunia yang diyakini mampu melakukan antisipasi kemungkinan Indonesia dan berbagai negara ASEAN sebagai pusat kegiatan kejahatan transnational dansafe haven countries sebagai dampak negatif pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
 Dengan adanya kerjasama yang mungkin terjalin antara PPA dan MIDA, maka pihak MIDA dapat meminta PPA membantu melakukan pengecekan atas investasi yang akan masuk ASEAN melalui Malaysia.
 “Jangan lupa, PPA Kejaksaan R.I saat ini telah tergabung dalam berbagai jaringan internasional, seperti: CARIN(Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and the Pacific) bahkan Kejaksaan R.I terpilih secara aklamasi sebagai Presiden ARIN- AP 2014, RRAG (Red de Racuperacion de Activos del GAFISUD), ARINSA (Asset Recovery Interagency Network for South Africa), OECD(Organisation for Economic Co-operation and Development) dan APG (Asia and Pacific Group on Money Laundering) serta StAR Initiative and Interpol Focal Point on Asset Recovery,” ungkap Chuck.
Chuck menambahkan,“Kerjasama informal dengan berbagai jaringan internasional terbukti sangat efektif dalam hal tukar-menukar informasi, strategi dalam penelusuran/pelacakan aset hasil kejahatan atau terkait kejahatan yang berada di seluruh pelosok dunia.”
Chuck juga menegaskan, Kejaksaan tentu tidak dapat bekerja sendirian, perlu dukungan dari segenap lapisan pemangku kepentingan untuk menghindarkan Indonesia dari kemungkinan menjadi safe haven country.“Mari singkirkan ego kelembagaan demi Indonesia yang lebih baik,” harap Chuck. 

sumber : http://www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id/?p=1650

Tidak ada komentar :

Posting Komentar