Kode : Kode unit diisi dan ditetapkan dengan mengacu pada format kodifikasi SKKNI.
Judul : Mendefinisikan tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang menggambarkan sebagian atau
keseluruhan standar kompetensi.
Judul : Mendefinisikan tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang menggambarkan sebagian atau
keseluruhan standar kompetensi.
Deskripsi Unit : Menjelaskan Judul Unit yang mendeskripsikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi
Elemen Kompetensi : Mengidentifikasi tugas-tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai kompetensi berupa dikerjakan untuk mencapai kompetensi berupa apa yang harus dicapai.
Kriteria Unjuk Kerja : Menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan kompetensi di setiapelemen, apa yang harus dikerjakan pada waktu menilai dan apakah syarat-syarat dari elemen dipenuhi.
Panduan Penilaian : Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan, untuk memperagakan kompetensi sesuai tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja, yang meliputi :
- Pengetahuan dan keterampilan yang yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada tingkatan tertentu.
- Ruang lingkup pengujian menyatakan dimana, bagaimana dan dengan metode apa pengujian seharusnya dilakukan.
- Aspek penting dari pengujian menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang perlu dilihat pada waktu pengujian.
Kompetensi kunci : Keterampilan umum yang diperlukan agar kriteria unjuk kerja tercapai pada tingkatan kinerja yang dipersyaratkan untuk peran / fungsi pada suatu pekerjaan.
Kompetensi kunci meliputi:
- - Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi.
- - Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi.
- - Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas.
- - Bekerja dengan orang lain dan kelompok.
- - Menggunakan ide-ide dan teknik matematika.
- - Memecahkan masalah.
- - Menggunakan teknologi.
Kompetensi kunci dibagi dalam tiga tingkatan yaitu :
Tingkat 1 harus mampu :
- melaksanakan proses yang telah ditentukan.
- menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Tingkat 2 harus mampu :
- mengelola proses.
- menentukan kriteria untuk mengevaluasi proses.
Tingkat 3 harus mampu :
- menentukan prinsip-prinsip dan proses.
- mengevaluasi dan mengubah bentuk proses.
- menentukan kriteria untuk pengevaluasian proses.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar