. Lembaga Sertifikasi Profesi: FORMAT SKKNI (STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA)

Senin, 05 Januari 2015

FORMAT SKKNI (STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA)

Kode : Kode unit diisi dan ditetapkan dengan mengacu pada format kodifikasi SKKNI.

Judul : Mendefinisikan tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang menggambarkan sebagian atau
            keseluruhan standar kompetensi.

Deskripsi Unit : Menjelaskan Judul Unit yang mendeskripsikan pengetahuan dan keterampilan  yang  dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi

Elemen Kompetensi : Mengidentifikasi tugas-tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai  kompetensi berupa dikerjakan untuk mencapai kompetensi berupa apa yang harus dicapai.

Kriteria Unjuk Kerja : Menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan kompetensi di setiapelemen, apa yang harus dikerjakan pada waktu menilai dan apakah syarat-syarat dari elemen dipenuhi.

Batasan Variabel : Ruang lingkup, situasi dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja diterapkan. Mendefinisikan situasi dari unit dan memberikan informasi lebih jauh tentang tingkat otonomi perlengkapan dan materi yang mungkin digunakan dan mengacu pada syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk peraturan dan produk atau jasa yang dihasilkan.

Panduan Penilaian : Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan, untuk memperagakan kompetensi sesuai tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja, yang meliputi :
- Pengetahuan dan keterampilan yang yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada tingkatan tertentu.
- Ruang lingkup pengujian menyatakan dimana, bagaimana dan dengan metode apa pengujian seharusnya dilakukan.
- Aspek penting dari pengujian menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang perlu dilihat pada waktu pengujian.

Kompetensi kunci : Keterampilan umum yang diperlukan agar kriteria unjuk kerja tercapai pada tingkatan kinerja yang dipersyaratkan untuk peran / fungsi pada suatu pekerjaan.
 
Kompetensi kunci meliputi:
  1. - Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi.
  2. - Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi.
  3. - Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas.
  4. - Bekerja dengan orang lain dan kelompok.
  5. - Menggunakan ide-ide dan teknik matematika.
  6. - Memecahkan masalah.
  7. - Menggunakan teknologi.

Kompetensi kunci dibagi dalam tiga tingkatan yaitu :

Tingkat 1 harus mampu :
- melaksanakan proses yang telah ditentukan.
- menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

Tingkat 2 harus mampu :
- mengelola proses.
- menentukan kriteria untuk mengevaluasi proses.

Tingkat 3 harus mampu :
- menentukan prinsip-prinsip dan proses.
- mengevaluasi dan mengubah bentuk proses.
- menentukan kriteria untuk pengevaluasian proses.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar