Kebutuhan (SKKNI) standar kompetensi kerja nasional selama tahun terakhir ini semakin dirasakan oleh berbagai pihak diantaranya oleh sektor, industri dan dunia usaha, lembaga diklat, asosiasi profesi dan sebagainya. Hal tersebut semakin dirasakan karena lalu lintas kerjasama ekonomi antara lain terjadinya arus barang dan jasa antar kawasan dan antar Negara akan semakin tidak dapat dibatasi oleh suatu negara manapun.
Dalam kaitan dengan arus jasa yang didalamnya termasuk jasa tenaga kerja diasumsikan akan terjadi mobilisasi tenaga kerja yang menuntut kesiapan kompetensi setiap tenaga kerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disepakati sebagai dasar dan acuan untuk meningkatkan dan mengembangkan SDM adalah sangat diperlukan oleh :
- Lembaga Diklat Profesi (LDP) sebagai institusi yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi untuk dasar pengusunan program/kurikulum, silabus dan materi diklat agar kualitas lulusannya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan pasar kerja.
- Dunia Usaha/Industri sebagai pengguna tenaga kerja sebagai bagian dalam menyusun kebutuhan tenaga kerja, uraian tugas pegawai/karyawan. informasi rekruitmen, penilaian kinerja karyawan pembuatan uraian jabatan pekerjaa/keahlian dan sebagainya.
- Lembaga Sertifikasi Profesi memerlukan standar kompetensi kerja untuk merumuskan dan menyusun materi uji kompetensi (MUK) bank soal untuk uji kompetensi. dasar penerbitan sertifikat kompetensi penetapan assesor uji kompetensi menyusun urutan proses uji kompetensi dan sebagainya.
- Oleh Pemerintah sebagai alat kendali mutu tenaga kerja dan bahan pembinaan bagi Lembaga Diklat Profesi (LDP) maupun Lembaga Sertifikasi Profsi (LSP) dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar