. Lembaga Sertifikasi Profesi: Persyaratan Sertifikasi Guru 2015

Kamis, 29 Januari 2015

Persyaratan Sertifikasi Guru 2015

 

Persyaratan peserta sertifikasi guru pada tahun 2015 dilaksanakan dengan bentuk Pendidikan dan Profesi Guru dalam Jabatan atau disingkat (PPGJ)
SASARAN SERTIFIKASI MELALUI PPGJ
  • Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
  • Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
PERSYARATAN PESERTA

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
    • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
    • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  5. Guru bukan PNS:
    • pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
    • pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter

Tidak ada komentar :

Posting Komentar