. Lembaga Sertifikasi Profesi: Sertifikasi Guru (Pengertian RPL=Rekognisi Pembelajaran Lampau)

Kamis, 29 Januari 2015

Sertifikasi Guru (Pengertian RPL=Rekognisi Pembelajaran Lampau)


    • RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
    • Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai.
    • Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai. 


    Adapun yang dinilai berupa :
    No Komponen Sub Komponen
    1 Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
    1. Deskripsi diri
    2. Pengalaman Mengajar
    3. Pendidikan S2/S3
    4. Pelatihan
    2 Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
    3 Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
    1. RPP/RPBK/RPTIK
    2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
    3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
    4. Instrumen Penilaian
    4 Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
    1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
    2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
    5 Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
    1. Orisinalitas
    2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
    3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
    6 Penilaian Atasan Langsung
    1. Penilaian Kepala Sekolah
    2. Penilaian Pengawas
    7 Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
    1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
    2. Karya Tulis Terpublikasi
    3. Presentasi Karya Ilmiah
    4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan
    • Deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi guru untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
    • Dalam deskripsi diri ini guru diminta menguraikan dengan jelas apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
    • Deskripsi diri perlu dilengkapi dengan contoh nyata yang dialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru. Guru dapat mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
    • Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu: pengembangan kualitas pembe

    Tidak ada komentar :

    Posting Komentar