. Lembaga Sertifikasi Profesi: kompeten, ahli, profesional,

Selasa, 28 Oktober 2014

kompeten, ahli, profesional,

Dalam hal mendefinisikan kompetensi, terdapat banyak sekali pendapat yang diutarakan para ahli secara berbeda namun masih dalam konteks yang sama, adapun kompetensi menurut para ahli, meliputi:
  1. Spencer mengungkapkan bahwa setiap perusahaan yang menginginkan setiap karyawan yang berkompeten akan megajukan berbagai upaya penyeleksian dengan standart yang tinggi. Akan tetapi kompetensi bukanlah hal yang baku yang dicari oleh setiap perusahaan.
  2. Ulrich berpendapat bahwa kompetensi merupakan segala aspek pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang ada dalam tiap kepribadian.
  3. Wibowo mengungkapkan pendaptnya bahwa kompetnsi merupakan suatu kemampuan untuk melaksanakan berbagai tugas yang telah diberikan atas kehendak diri sendiri. Dengan demikian kompetensi menunjukkan aspek dari suatu pengetahuan, serta profesionalisme kerja.



Pakar atau ahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun adal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu. Lebih umumnya, seorang pakar ialah seseorang yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan luas dalam bidang studi tertentu. Para pakar dimintai nasihat dalam bidang terkait mereka, namun mereka tidak selalu setuju dalam kekhususan bidang studi. Melalui pelatihan, pendidikan, profesi, publikasi, maupun pengalaman, seoran pakar dipercaya memiliki pengetahuan khusus dalam bidangnya di atas rata-rata orang, di mana orang lain bisa secara resmi (dan sah) mengandalkan pendapat pribadi.


Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar